Pelepasan Pengurus Dan Anggota Dharmayukti Karini Mahkamah Agung
jakarta - Humas : Ada Ungkapan Yang Menyebutkan Musim Boleh Saja Berganti, Namun Mentari Harus Tetap Bersinar. Ungkapan Tersebut Memberikan Makna Bahwa Berakhirnya Status Kedinasan, Jabatan, Atau Kedudukan Tidak Boleh Menjadi Ukuran Dalam Menjalin Tali Silaturahmi. Kita Masih Tetap Bisa Saling Berkunjung Satu Sama Lain Serta Berkomunikasi Di Berbagai Kesempatan. Pintu Dharmayukti Karini Selalu Terbuka Untuk Ibu-ibu Semua Dan Sampai Kapanpun Tetap Akan Menjadi Rumah Kita Bersama, Sekaligus Menjadi Simbol Persaudaraan Dan Kekeluargaan Di Antara Kita Semua.
demikian Disampaikan Ketua Umum Dharmayukti Karini, Hj. Budi Utami Syarifuddin, Dalam Acara Pelepasan Tujuh Pengurus Dan Anggota Dharmayukti Karini (dyk) Mahkamah Agung Pada Rabu, 8 Februari 2023 Di Lantai 12 Gedung Mahkamah Agung. Adapun Tujuh Pengurus Dan Anggota Dyk Tersebut Yakni;
Ny. Norida Andi Samsan Nganro, Sh Ny. Ema Sofia Supandi Ny. Irhamna Dwi Sugiarto, Sh Ny. Dian Agustina Zaroc Ricar Ny. Dr. Sri Sumarni Sunaryo Ny. Riandiarnita Dwitasari Sulistyo Ny. Rini Haryanti Kadar Slamet, Sh
lebih Lanjut Wanita Kelahiran Purwokerto Ini Mengungkapkan Meskipun Saat Ini Kita Akan Melepas Ibu Andi Samsan Nganro; Ibu Supandi; Ibu Zarof Ricar; Ibu Rini Kadar Slamet; Ibu Sulistyo; Ibu Naryo; Dan Ibu Dwi Dari Kepengurusan Dan Keanggotaan Dharmayukti Karini, Namun Bukan Berarti Bahwa Tali Silaturahmi Di Antara Kita Juga Akan Berakhir. Justru Sebaliknya, Momentum Pelepasan Ini Harus Menjadi Alasan Bagi Kita Untuk Semakin Mempererat Tali Silaturahmi Di Luar Lingkup Organisasi, Karena Sesungguhnya Silaturahmi Memberikan Banyak Fadilah Dan Keutamaan Bagi Kita, Salah Satunya Sebagaimana Dinyatakan Dalam Hadist Rosulloh Saw Yang Diriwayatkan Oleh Anas Ibnu Malik. Barang Siapa Yang Ingin Dilapangkan (pintu) Rizki Untuknya Dan Dipanjangkan Umurnya, Hendaknya Ia Menyambung Tali Silaturrahim.
dirinya Juga Mengucapkan Terimakasih Yang Sebesar-besarnya Kepada Ke Tujuh Ibu Atas Segala Pengabdian Dan Kebersamaan Yang Terjalin Selama Ini Sebagai Pengurus Dharmayukti Karinidan Permohonan Maaf Yang Sebesar-besarnya Jika Terdapat Kesalahan Atau Kekhilafan, Baik Yang Disengaja Maupun Yang Tidak Disengaja Selama Menjalin Kerbersamaan Di Organisasi Dharmayukti Karini.
acar Ini Dihadiri Seluruh Pengurus Pusat Dharmayukti Karini Dan Pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung. (enk/pn/photo:sno)
by zenorss
Panmud Pidsus Ma Ri Menjadi Narasumber Pada Fgd Penyusunan Modul Penuntutan Tindak Pidana Terorisme, Kerjasama Kejaksaan Agung Ri " Usdoj Opdat " Dha Australia
jakarta-humas: Pada Hari Senin, Tanggal 6 Februari 2023, Bertempat Di Ruang Mawar, Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Dr. Sudharmawatingsih, S.h. M.hum (panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Ri) Ditunjuk Oleh Ketua Mahkamah Agung Ri Untuk Mewakili Lembaga Yudisial Menjadi Narasumber Dalam Acara Focus Group Discussion Penyusunan Modul Pelatihan Penuntutan Tindak Pidana Terorisme, Kerjasama Kejaksaan Agung Ri " Usdoj Opdat " Dha Australia.
adapun Dalam Acara Tersebut Yang Menjadi Narasumber Adalah Profesor Jm. Muslimin, Ma, Phd. Dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Menyampaikan Materi Mengenai Sosiologi Hukum Islam Dan Penanganan Tindak Pidana Terorisme, Dr. Sudharmawatiningsih, Sh. M.hum. Dari Mahkamah Agung Ri Yang Membawakan Materi Mengenai Pembuktian Unsur-unsur Delik Terorisme Dalam Persidangan Dan Dr. Awaludin Marwan, Sh., Mh., Ma. (akademisi Universitas Bhayangkara) Tentang Digital Forensik Dalam Penuntutan Tindak Pidana Terorisme.
peraih Gelar Doktor Dari Universitas Diponegoro Semarang Tersebut Menguraikan Mengenai Keadaan Perkara Tindak Pidana Terorisme Yang Pernah Ditangani Oleh Mahkamah Agung Baik Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali Maupun Pengajuan Grasi, Serta Putusan Oleh Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Dalam Kurun Waktu Tahun 2007-2022.
diuraikan Pula Dalam Paparannya Mengenai Unsur-unsur Tindak Pidana Terorisme Pada Pasal 6, Pasal 13, Pasal 14, Dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Uu 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Serta Pasal-pasal Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Terorisme Seperti Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perlindungan Anak, Uu Darurat Nomor 1 Tahun 1951, Uu Ite Dan Lain-lain.
sebagai Pakar Pidana Dan Aktif Dalam Kelompok Kerja Untuk Perempuan Dan Anak Ma Ri, Beliau Memberikan Perhatian Serius Terhadap Tindak Pidana Yang Saksi, Korban, Maupun Pelaku Adalah Perempuan Dan Anak Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Terorisme. Hal Ini Sebagaimana Diatur Dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Dan Perma Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Terorisme Yang Ancaman Hukumannya Lebih Dari 7 (tujuh) Tahun, Maka Pelaku Anak Terancam Tidak Dapat Dilakukan Diversi Karena Tidak Memenuhi Syarat Diversi, Hal Ini Berkebalikan Dengan Maksud Dan Tujuan Dari Pelaksanaan Pemidanaan Untuk Anak Yaitu The Best Interest For The Child (bahwa Tujuan Pemidanaan Untuk Anak Harus Memperhatikan Kepentingan Yang Terbaik Untuk Anak).
hak Restitusi Dan Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Juga Diungkapkan Untuk Dapat Menjadi Bahan Kajian, Karena Hal Tersebut Selain Diatur Dalam Uu Terorisme, Pp Nomor 35 Tahun 2020 Juncto Pp Nomor 7 Tahun 2018 Juga Diatur Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi.
diharapkan Apa Yang Didiskusikan Dalam Fgd Ini Akan Dapat Memberikan Pandangan Dan Masukan Yang Berarti Dalam Penyusunan Modul Pelatihan Penuntutan Tindak Pidana Terorisme, Khususnya Bagi Jaksa/penuntut Umum Sehingga Mempunyai Kapasitas Dan Kemampuan Yang Memadai Dalam Menangani Tindak Pidana Terorisme Terutama Pada Saat Pembuktian Di Persidangan.(humas)
by zenorss
Dr. Sunarto Terpilih Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
jakarta-humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia Telah Berhasil Menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung Dalam Rangka Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Pada Selasa, 7 Februari 2023 Di Ruang Kusumah Atmaja, Mahkamah Agung, Jakarta.acara Yang Dimulai Pukul 10.00 Wib Ini Terbuka Untuk Umum, Langsung, Bebas, Dan Rahasia.
sidang Khusus Ini Dipimpin Langsung Oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.h., M.h. Dan Diikuti Oleh Semua Hakim Agung.
sidang Khusus Tersebut Berhasil Memberikan Satu Nama Yang Terpilih Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Hakim Agung Terpilih Tersebut Adalah Dr. H. Sunarto, S.h., M.h. Pria Asal Sumenep Tersebut Unggul 27 Suara Di Antara Empat Calon Lainnya.
berikut Adalah Empat Calon Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dengan Suara Yang Diraihnya:
Dr. H. Sunarto, S.h., M.h. Meraih 27 Suara Dr. Yulius, S.h., M.h. Meraih 12 Suara Dr. H. Haswandi, S.h., S.e., M.hum., M.m. Meraih 3 Suara Prof. Dr. Surya Jaya S.h., M.hum Meraih 2 Suara
jumlah Total Suara Yang Masuk Adalah 44 Dan 1 Suara Absen Yaitu Suara Milik Ketua Mahkamah Agung. Orang Nomor Satu Di Mahkamah Agung Itu Memutuskan Untuk Tidak Menggunakan Hak Suaranya Untuk Menjaga Netralitas.
saya Akan Menjaga Netralitas Dan Mendukung Penuh Apapun Hasil Pemilihan, Tegasnya.
ketua Mahkamah Agung Menyampaikan Bahwa Pemilihan Ini Bersifat Terbuka Untuk Umum, Langsung, Bebas, Dan Rahasia. Ia Menyampaikan Selamat Kepada Dr. Sunarto, S.h., M.h. Telah Terpilih Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Periode 2023-2027.
saya Atas Nama Ketua Mahkamah Agung Mengucapkan Selamat Kepada Dr. Sunarto, S.h., M.h. Atas Terpilihnya Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Semoga Bisa Menjalankan Amanah Ini Dengan Sempurna. Semoga Bisa Membawa Warna Baru Dalam Mewujudkan Cita-cita Bersama Membangun Badan Peradilan Yang Agung, Katanya.
ia Juga Berpesan Agar Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Yang Baru Senantiasa Melakukan Inovasi Dan Perubahan Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Perkara.
pada Saat Yang Sama, Dr. Sunarto Yang Kini Masih Menjabat Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-yudisial Tersebut Menyatakan Bahwa Ia Siap Membantu Ketua Mahkamah Agung Dalam Menciptakan Badan Peradilan Yang Agung.
saya Berharap, Rekan Hakim Agung Dapat Membantu Dalam Mengawasi Dan Memberikan Kritik. Saya Khawatir Lupa, Khilaf, Tidak Bisa Menjalankan Amanah Yang Telah Berikan Harapnya.
selamat Kepada Dr. Sunarto Atas Terpilihnya Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Semoga Tuhan Yang Maha Esa Senantiasa Memberikan Petunjuk Ke Jalan Yang Lurus. (azh/rs/photo:alf)
by zenorss