Jumat, 17 September 2022 — Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mauara Bulian, Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II bersama dengan Panitera Muda Pidanamelaksanakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II di Lapas Kelas IIB Muara Bulian.
Pengawasan dan pengamatan dilaksanakan melalui wawancara dan observasi terhadap warga binaan dan petugas Lapas Kelas IIB Muara Bulian.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menjamin putusan pidana Pengadilan Negeri Muara Bulian dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP serta untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan untuk menyadarkan warga binaan akan kesalahannya dapat tercapai, sehingga nantinya warga binaan dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.



« Next: Senam Pagi & Sosialiasi Kredit Oleh Bank Syariah Indonesia »« Previous: Pengadilan Negeri Muara Bulian Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat