Rabu, 26 Oktober 2022, Bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Muara Bulian, telah tercapai kesepakatan perdamaian pada Perkara Gugatan Gugatan Sederhana Nomor 10/Pdt.G.S/2022/PN Mbn, dimana Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan. Sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Ibu Juwenilisa, S.H.

« Next: Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pengadilan Tinggi Jambi dan Rapat Bulanan Oktober 2022 »« Previous: Upacara Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022