Mediasi Perkara Perdata No. 23/Pdt.G/2024/PN Mbn yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 berakhir secara damai. Para pihak, Penggugat dan Tergugat serta Turut tergugat mencapai kata sepakat atas kesepakatan perdamaian yang dibuat bersama. Bertindak sebagai Mediator yaitu Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Ibu Juwenilisa, S.H., M.H.
Mediasi ini merupakan cara penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh kedua belah pihak dengan mengedepankan win-win solution. Seperti kata pepatah “Damai Itu Indah”.

« Next: Pengumuman Pemenang Seleksi Pemberi Layanan POSBAKUM PN Muara Bulian »« Previous: Kegiatan Tali Kasih PN Muara Bulian