Mediasi Perkara Perdata No. 25/Pdt.G/2022/PN Mbn yang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2023 berakhir dengan penyelesaian perdamaian antar kedua belah pihak antara Penggugat dan Tergugat serta Turut tergugat dan bertindak sebagai Mediator adalah Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Bapak Ruben Barcelona Hariandja, S.H.



« Next: Pembinaan Oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi Pada Pengadilan Negeri Muara Bulian »« Previous: Kegiatan Senam Bersama Pengadilan Negeri Muara Bulian