Kamis, 16 Juni 2022 — Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II yang diwakili oleh Bapak Antoni Panjaitan, S.H., M.H, sebagai Plh. Panitera dan Bapak Riko Andela, S.Kom. sebagai Juru Sita Pengganti beserta dengan tim telah melaksanakan proses eksekusi Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap No. 4/Pdt.G/2018/PN Mbn. Objek eksekusi berupa lahan dan rumah warga yang terletak di Desa Sengkati Mudo, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Proses pelaksanaan eksekusi tersebut dibantu oleh pihak Kepolisian Resort Batanghari dan telah terlaksana secara baik serta kondusif.




« Next: Rapat Tindak Lanjut Hasil Temuan Assessment Eksternal Pengadilan Tinggi Jambi pada Pengadilan Negeri Muara Bulian »« Previous: Pengambilan Sumpah Jabatan & Pelantikan Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian