Muara Bulian, hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 Pengadilan Negeri Muara Bulian yang diwakili oleh Ibu Rosnaidi, S.H., M.H. selaku Panitera, bersama Bapak Hendra Rahmansyah, S.H. dan Bapak Riko Andela, S. Kom selaku Juru Sita melaksanakan Eksekusi Objek Sengketa pada Perkara No. 5/Pdt.Eks/2023/PN Mbn Jo. No. 3/Pdt.G/2023/PN Mbn. Adapun Objek sengketa berupa lahan dan bangunan yang terletak di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Proses pelaksanaan eksekusi tersebut dibantu oleh Pihak Kepolisian Resor Batang Hari, dan didampingi oleh Lurah Rengas Condong dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang Hari, dan telah terlaksana secara baik serta kondusif.








« Next: Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 »« Previous: Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024