Kamis, 10 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II yang diwakili oleh Ibu Rosnaidi, S.H., M.H, sebagai Panitera dan Bapak Riko Andela, S.Kom sebagai Juru Sita beserta dengan tim telah melaksanakan proses eksekusi Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap No. 10/Pdt.G/2021/PN Mbn. Objek eksekusi berupa lahan dan bangunan yang terletak di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Proses pelaksanaan eksekusi tersebut dibantu oleh pihak Kepolisian Resort Batanghari dan telah terlaksana secara baik serta kondusif.






« Next: Sosialisasi Surat Tercatat Oleh PT POS Indonesia Cabang Muara Bulian »« Previous: PN Muara Bulian Ikuti Donor Darah Yang Diselenggarakan PT Jambi