Pengadilan Negeri Muara Bulian melakukan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata gugatan nomor 16/Pdt.G/2022/PN Mbn yang dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Agustus 2022. Lokasi objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat berada di Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
Majelis hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Ibu Sri Peni Yudawati S.H., dan beranggotakan dua orang hakim anggota, serta diikuti oleh panitera pengganti serta jurusita yang ditunjuk menangani perkara ini. Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Pengadilan Negeri Muara Bulian memeriksa apakah objek sengketa tanah itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil dengan data pada sertifikat tanah. Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman.




« Next: Sosialisasi BRIGUNA oleh Bank BRI Cabang Muara Bulian »« Previous: Zoom Meeting Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Provinsi Jambi