Rabu, 24 Mei 2023 Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Ibu Tri Yuanita Indriani, S.H. menghadiri dan menyerahkan hibah motor ex. barang bukti kepada SMK N 2 Batanghari, SMK N 3 Batanghari, BLK SKB Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari dan Lapas Kelas II B Muara Bulian yang diselenggarakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).





« Next: Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) »« Previous: Pendataan SBSK oleh KPKNL Jambi