Muara Bulian, 11 Maret 2025 – Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian mengikuti Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-5 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom ini bertujuan untuk meningkatkan budaya diskusi di lingkungan peradilan, membahas berbagai permasalahan teknis di lapangan, serta mempererat hubungan antar aparatur peradilan.
Sarasehan kali ini mengangkat tema “Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Diskusi dipandu oleh moderator Mustamin, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badilum) dan Dr. Iustika Puspa Sari, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Palopo), serta menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
Dalam sesi interaktif, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber guna mendalami dampak regulasi terbaru terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Pengadilan Negeri Muara Bulian berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan hukum guna meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan peradilan bagi masyarakat.




« Next: Munggahan PN Muara Bulian »« Previous: Rapat Koordinasi Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pendekatan Berbasis Risiko