berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Muara Bulian

Jl. Jend. Sudirman No.1, Rengas Condong, Muara Bulian, Kab. Batang Hari, Jambi 36613

Rapat Koordinasi Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pendekatan Berbasis Risiko

Rapat Koordinasi Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pendekatan Berbasis Risiko

Muara Bulian, 11 Maret 2025 – Pengadilan Negeri Muara Bulian mengikuti Rapat Koordinasi Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pendekatan Berbasis Risiko (Risk-Based Approach) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan diikuti oleh dua perwakilan hakim dari Pengadilan Negeri Muara Bulian, yaitu Tri Yuanita Indriani, S.H., dan Dara Puspita, S.H. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung R.I. Nomor 28/KM.PID/M.10/III/2025 tentang efektivitas penegakan hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rapat dimulai pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh perwakilan hakim dari seluruh pengadilan negeri di Indonesia. Dalam pertemuan ini, dibahas strategi penerapan pendekatan berbasis risiko untuk menangani perkara TPPU dengan lebih efektif, guna meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam proses hukum.

Dengan mengikuti rapat ini, Pengadilan Negeri Muara Bulian berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan sinergi dalam mendukung penegakan hukum yang lebih efektif di Indonesia.




«


NILAI SPAK NILAI SKM