Kamis, 06 Juli 2023 Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II yang diwakili oleh Ibu Rosnaidi, S.H., M.H. selaku Panitera dan Bapak Riko Andela, S. Kom selaku Juru Sita beserta dengan tim telah melaksanakan proses Sita Eksekusi Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Mbn. Objek sengketa terletak di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari. Proses pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut dibantu oleh pihak Kepolisian Resor Batanghari dan telah terlaksana secara baik serta kondusif.






« Next: Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI »« Previous: KPN Muara Bulian Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-dunia Tahun 2023 oleh DLH Batanghari