Selasa, 11 Oktober 2022 Pengadilan Negeri Muara Bulian mengadakan Sosialisasi E-Court, Gugatan Sederhana, dan Era Terang. Acara Sosialisasi dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Muara Bulian dan dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pegawai, dan Para Tamu Undangan yang berasal dari perwakilan Advokat, PEMKAB Batanghari, dan BRI Kantor Cabang Muara Bulian. Acara dibuka dengan kata sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Ibu Sri Peni Yudawati, S.H.
Kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Gugatan Sederhana, E-Court, dan E-Litigasi (Persidangan Elektronik) dipresentasikan oleh Panitera Muda Perdata, Bapak Hendra Rahmansyah, S.H. Dalam presentasinya Bapak Hendra Rahmansyah, S.H. menjelaskan mengenai PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Kemudian lanjut Bapak Hendra Rahmansyah, S.H. menjelaskan tentang e-Court dan persidangan secara elektronik (e-Litigasi) berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Sosialisasi dilanjutkan oleh Panitera Muda Hukum, Bapak Boris Marisi. S, S.H. yang mempresentasikan mengenai Era Terang. Dalam sosialisasi ini juga diadakan diskusi tanya jawab bagi para tamu undangan yang ingin bertanya mengenai tiap-tiap materi yang telah disampaikan.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, para Pemateri dan para Tamu Undangan.












« Next: Pengurus Cabang IKAHI PN Muara Bulian Hadiri Musyawarah Daerah IKAHI Jambi »« Previous: Senam Bersama Pengadilan Negeri Muara Bulian