Muara Bulian, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Muara Bulian, Hakim-hakim, Ibu Tri Yuanita Indriani, S.H., dan Juwenilisa, S.H., M.H. mengikuti Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2022 Untuk Penguatan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilaksanakan secara daring.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Mahkamah Agung khususnya Pokja Perempuan dan Anak dengan dukungan American Bar Association Rule of Law Initiative (ABA ROLI). Tujuan penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah untuk memperkuat orientasi Hakim atas upaya pemulihan korban dalam penyelesaian perkara-perkara pidana, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual.


« Next: Cofee Morning – Optimalisasi Dalam Penanganan Perkara »« Previous: Tes Tertulis Seleksi POSBAKUM PN Muara Bulian