Rabu, 20 Juli 2022 — dilaksanakan sosialisasi dan diskusi terkait Restorative Justice yang dihadiri oleh ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II, Ibu Sri Peni Yudawati, S.H., wakil ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II, Bapak Subiar Teguh Wijaya, S.H., para hakim serta Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Command Center tersebut membahas tentang tujuan sistem hukum pidana yang mulai beralih kepada sistem pemulihan (restoratif), yang mana sebelumnya menekankan pada tujuan pembalasan (retributif).





« Next: Rapat Terbatas Periode Juli 2022 »« Previous: Kerja Bakti Jumat Bersih Pengadilan Negeri Muara Bulian