berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Muara Bulian

Jl. Jend. Sudirman No.1, Rengas Condong, Muara Bulian, Kab. Batang Hari, Jambi 36613

Sosialisasi Restoratif Justice oleh Pengadilan Tinggi Jambi

Sosialisasi Restoratif Justice oleh Pengadilan Tinggi Jambi

Rabu, 27 Juli 2022 bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Muara Bulian, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Ibu Sri Peni Yudawati, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Bapak Subiar Agung Wijaya, S.H., dan seluruh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian mengikuti kegiatan sosialiasi Restorative Justice diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi.

Acara ini diselenggarakan menggunakan media Zoom Cloud Meeting dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai dan dihadiri oleh seluruh Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, dan Hakim-hakim se-wilayah Pengadilan Tinggi Jambi.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai perkara-perkara apa saja yang bisa/wajib dilakukan Restorative Justice, perkara-perkara apa saja yang belum/tidak bisa dilakukan Restorative Justice, dan Pelaksanaan Restorative Justice pada Instansi Penegak Hukum. Restorative Justice sendiri adalah alternatif penyelesaian perkara pidana  melalui proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan  yang adil dan seimbang dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula serta   keseimbangan masyarakat.




«


NILAI SPAK NILAI SKM

 

  • Berita Terbaru Mahkamah Agung