Muara Bulian, 27 Juli 2023 Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Restorative Justice dan Kedudukan / Kewenangan Adat “Seciap Bak Ayam, Sedencing Bak Besi” yang diselenggarakan di Kantor Camat Maro Sebo Ilir. Dimana pada rakor ini Ibu Sri Peni bertindak sebagai Pemateri Sosialisasi Restorative Justice Badan Peradilan Umum, Sosialisasi Layanan Posbakum dan Layanan Pembebasan Biaya Perkara bagi masyarakat tidak mampu (Prodeo).



« Next: Rapat Koordinasi IPASPI Se-wilayah PT Jambi »« Previous: Rapat Bulanan Periode Juli 2023