Biaya perkara atau dalam aturannya disebut sebagai Biaya Proses Penyelesaian Perkara, merupakan biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata. Biaya tersebut digunakan untuk bea administrasi di kepaniteraan, pemanggilan pihak-pihak/pemberitahuan putusan yang dijalankan oleh juru sita, dan bea materai. Besaran biaya proses setiap perkara dapat berbeda-beda tergantung pada perhitungan setiap komponen. Biaya untuk perkara perdata yang diajukan secara manual (non elektronik) di PN Muara Bulian akan dihitung dengan mengacu pada SK Panjar Biaya yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yaitu SK N, sedangkan perhitungan biaya untuk perkara perdata yang diajukan secara elektronik melaluiĀ E-Court, dilakukan secara otomatis melalui aplikasiĀ E-Court.
Rincian lengkap mengenai biaya perkara yang telah ditetapkan untuk berperkara di Pengadilan Negeri Muara Bulian dapat dilihat di sini.