berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Muara Bulian

Jl. Jend. Sudirman No.1, Rengas Condong, Muara Bulian, Kab. Batang Hari, Jambi 36613

E-Court

E-Court

Ketentuan E-Court di Pengadilan Negeri Muara Bulian

E-Court

JENIS PERKARA

Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court adalah perkara Perdata, yaitu:

  1. Perkara Perdata Gugatan
  2. Perkara Perdata Bantahan
  3. Perkara Perdata Gugatan Sederhana
  4. Perkara Perdata Permohonan

WAKTU

Pengadilan memproses perkara yang telah terdaftar secara elektronik pada hari kerja, dan berakhir pada pukul 15.00 waktu setempat. Pendaftaran perkara secara elektronik yang dilakukan di luar jam yang ditentukan akan diproses pada hari kerja berikutnya.

SIAPA ?

Perkara melalui e-Court, selain melalui Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar), juga dapat dilakukan melalui pengguna biasa (non Advokat / Pengguna Lain). Untuk Pendaftaran e-Court sebagai Non Advokat (Pengguna Lain), maka pendaftar dapat datang ke meja e-Court layanan PTSP di kantor Pengadilan Negeri Muara Bulian.

SYARAT SEBAGAI PENGGUNA LAIN/NON ADVOKAT

  • Pengguna Lain Perorangan
    1. KTP dan/atau Surat Pengganti KTP, atau Passport
    2. Nomor Rekening (Buku Tabungan)
    3. Alamat Email
    4. Nomor Telepon / Handphone
  • Pengguna Lain Pemerintah
    1. KTP yang mewakili / yang dikuasakan
    2. Kartu Pegawai yang mewakili / yang dikuasakan
    3. Surat Kuasa / Surat Tugas
    4. Data Instansi (Nama Instansi, Alamat Instansi, e-Mail Instansi)
    5. NIP yang mewakili / yang dikuasakan
    6. Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
    7. Alamat email yang mewakili / yang dikuasakan
    8. Nomor telepon / handphone yang mewakili / dikuasakan
  • Pengguna Lain Badan Hukum
    1. KTP yang mewakili / yang dikuasakan
    2. Surat Keputusan sebagai Karyawan
    3. Surat Kuasa Khusus
    4. Data Badan Hukum (Nama Badan Hukum, Tanggal, & Nomor Akta Pendirian, Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM, Alamat Badan Hukum, Email Badan Hukum)
    5. NIK yang mewakili / yang dikuasakan
    6. Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
    7. Alamat email yang mewakili / yang dikuasakan
    8. Nomor Handphone/telepon yang mewakili / yang dikuasakan
  • Pengguna Lain Kuasa Insidentil
    1. KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP
    2. Surat Kuasa Khusus
    3. Surat Izin Insidentil dari Ketua Pengadilan
    4. Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
    5. Alamat Email
    6. Nomor Telepon / Handphone

Kecuali atas izin Ketua Pengadilan, Akun Pengguna Lain hanya berlaku untuk satu perkara dalam waktu yang bersamaan.






NILAI SPAK NILAI SKM

 

  • Berita Terbaru Mahkamah Agung