Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) nomor :
- 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. (unduh)
- 035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. (unduh)
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian nomor : W5-U7/KP.01/I/2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pengadilan Negeri Muara Bulian
Maka Jam Kerja pada Pengadilan Negeri Muara Bulian adalah sebagai berikut :
Hari Kerja | Jam Masuk | Jam Istirahat | Jam Pulang |
---|---|---|---|
Senin – Jumat | 08.00 | 12.00 – 13.00 | 16.30 |
Jum’at | 07.30 | 12.00 – 13.00 | 16.30 |