logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Muara Bulian

Jl. Jend. Sudirman No.1, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, Jambi 36613

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut:

1. Berperilaku Adil

Adil yang dimaksud disini bukanlah sama rata akan tetapi adil di sini adalah bagaimana seorang hakim bisa menempatkan suatu kebenaran pada tempatnya atau pada semestinya khususnya kepada pihak-pihak yang berperkara agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.dari arti adil yang di maksud di Pengadilan Agama Bandung ini Insya Allah Hakim-hakimnya masih memegang teguh keadilan tersebut, ini di buktikan dengan belum ada pengaduan tentang ketidakadilan Hakim pengadilan Agama Bandung yang terbukti atau bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya.

2. Berperilaku Jujur

Jujur disini berarti sifat seseorang khususnya seorang hakim berani menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.Sehingga akan terbentuk suatu kepribadian yang kuat dan sadar akan Hakekat mana yang hak dan mana yang batil.Jika seorang hakim bisa memegang sikap ini maka dengan begitu hakim tersebut bisa bersikap tidak berpihak kesalah satu pihak sehingga bisa mengungkapkan suatu kebenaran baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.

3. Berperilaku Arif dan Bijaksana

Sikap Arif dan Bijaksana memiliki makna bahwa seorang hakim dapat dapat bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di antaranya adalah Norma Hukum, Norma Adat istiadat, Norma Agama dan Norma Keasusilaan.dengan memandang situai dan kondisi saat itu,serta mampu memperhitungkan atau mempertanggung jawabkan akibat dari tindakan yang di ambil olehnya.

4. Bersikap Mandiri

Bersikap mandiri mempunyai makna bahwa setiap hakim dalam mengeluarkan suatu keputusan harus terbebas dari campur tangan siapapun dan juga tidak berada dalam pengaruh orang lain, dengan begitu akan terbentuk prilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh akan prinsipnya dan keyakinannya atas suatu kebenaran sesuai tuntutan meral dan hukum yang berlaku saat ini.

5. Berintegritas Tinggi

Berintegritas Tinggi bermakna mempunyai suatu kepribadian yang utuh yang tidak tergoyahkan, yang diwujudkan dengan sikap setia dan berpegang pada nilai dan norma yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim dalam melayani pihak-pihak pencari keadilan.

6. Bertanggung Jawab

Bertanggung jawab memiliki makna kesediaan seorang hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang menjadi wewenangnya serta bersedia bertanggung jawab atas segala akibat dari tugas dan wewenangnya tersebut. Dengan begitu akan terwujud kepribadian yang mampu mengakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian serta tidak akan menyalahgunakan tugas yang di amanahkan Kepadanya.

7. Menjunjung Tinggi Harga Diri

Harga diri memiliki makna bahwa dalam diri manusia terdapat harkat, martabat,dan kehormatan yang melekat pada diri manusia yang harus di pertahankan dan di junjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi kususnya bagi seorang Hakim akan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehinnga terbentuk kepribadian yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur pengadilan.

8. Berdisiplin Tinggi

Berdisiplin bermakna taat pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang di yakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu di siplin akan mendorong seorang hakim untuk tertib, ikhlas dalam menjalankan tugas, pengabdian serta berusaha menjadi teladan di lingkungannya,tidak menyalahgunakan amanah yang di percayakan kepadanya.

9. Berperilaku Rendah Hati

Rendah hati memiliki makna bahwa seorang hakim hanyalah seorang manusia biasa yang tidak luput dari salah serta jauh dari kesempurnaan. Dengan memiliki sikap rendah hati maka akan tercipta sikap realistis mau membuka diri dan terus belajar menghargai pendapat orang lain, memiliki sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas mengemban tugasnya.

10. Bersikap Profesional

Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

Dasar Hukum

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02 SKB/P.KY/IV/2009






NILAI IPK NILAI IKM

 

NILAI ZI-SPAK NILAI ZI-SPKP

 

  • Berita Pengumuman Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Peresmian Inovasi Dan Aplikasi Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Oleh Ketua Mahkamah Agung Ri

      demi Terus Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pada Pencari Keadilan, Terutama Di Wilayah Jakarta, pengadilan Tinggi Dki Jakarta Di Bawah Pimpinan Ketua Pt Dki Jakarta, Dr. Herri Swantoro, S.h., M.h. Meluncurkan Berbagai Aplikasi Dan Inovasi. Pada Hari Kamis, 28 Maret 2024, Ketua Mahkamah Agung Ri, Ym. Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.h., M.h., Berkenan Melakukan Presmian aplikasi Dan Inovasi Ini, Dengan Didampingi Oleh Wakil ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Yudisial, Dr. Sunarto S.h., M.h., Dan Para Ketua Kamar Mahkamah Agung Ri. Turut Hadir Pula Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum,  H. Bambang Myanto, S.h., M.h. Pada Kegiatan Ini.

      peresmian Dilakukan Secara Simbolis Dengan Penandatanganan Prasasti Oleh Ketua Mahkamah Agung Ri. aplikasi Yang Diluncurkan Adlaah Aplikasi Monitorinf Dan Analisa Kinerja (monalisa), Aplikasi Si-pitung Untuk Pelaporan Dan Aplikasi Digital Layanan Persidangan (diladang) Untuk Mengikuti Sidang Secara Online Pada Pengadilan Tinggi Dki Jakarta. Dalam Kegiatan Ini, Juga Dijelaskan Tentang Instruksi Ketua Pengadilan Tinggi Dki Jakartauntuk Meningkatkan Penerapan Aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-berpadu) Dan Perisdangan Elektronik Perdata Dengan E-court Pada Seluruh Pengadilan Negeri Di Wilayah Jakarta. ketua Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Juga Memaparkan Perbaikan Sarana Prasarana Yang Telah Dilakukan Untuk Mendukung Kinerja Dan Pelayanan Pengadilan Tinggi.

      di Hadapan Para Pimpinan Mahkamah Agung Ri, Ketua pengadilan Tinggi Dki Jakarta Juga Memperagakan Pelayanan Digital Secara Drive-thru Menggunakan Aplikasi Di-pandu. Mengakhiri Kegiatan Ini, Para Pimpinan Mahkamah Agung Ri Berkesempatan Melihat Progres Pembangunan Masjid Nurul Adli Pada pengadilan Tinggi Dki Jakarta Untuk Memudahkan Para Aparat Peradilan Maupun Pengunjung Untuk Beribadah.

    • Hari Kedua Bimtek Keadilan Restoratif, Peserta Pelajari Keadilan Restoratif Mulai Penyidikan Hingga Proses Mediasi

      sebagaimana Pada Sesi Di Hari Pertama, Keadilan Restoratif Merupakan Proses Yang Berlangsung Dengan Melibatkan Berbagai Pihak Dan Tidak Hanya Berlangsung Di Pengadilan Saja, Tetapi Juga Diimplementasikan Bahkan Sejak Sebelum Persidangan. Oleh Karena Itu, Pada Hari Kedua Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Secara Daring Pada Tanggal 27 Maret 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Juga mengenalkan Keadilan Restoratif Pada Proses Penyelidikan Oleh Kepolisian, Keadilan Restoratif Pada Proses Penuntutan Oleh Jaksa, Hingga Pada Proses Mediasi Di Pengadilan, Khususnya Di Lingkungan Peradilan Umum. Sesi Pertama Di Hari Kedua Ini Diisi Oleh Pemaparan Mengenai Penerapan Keadilan Restoratif Pada Tahap Penyelidikan Menurut Perspektif Kepolisian Yang Disampaikan Oleh Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.i.k., M.si., Karowassidik Bareskrim Kepolisian Ri. Pada Pemaparan Tersebut, Karowassidik Bareskrim Polri Menekankan Bahwa Saat Ini Paradigma Dalam Keadilan Sudah Mulai Bergeser Dari Keadilan Retributif Yang Cenderung Menekankan Pada Pembalasan Atas Tindakan Pelaku, Menjadi Keadilan Restoratif Yang Lebih Menekankan Pada Pemulihan Dan Perbaikan Atas Tindakan Pelaku. Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Polri Diatur Dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain Memaparkan Mengenai Penerapan Keadilan Restoratif Menurut Perspektif Kepolisian, Karowassidik Bareskrim Polri Dalam Pemaparannya Juga Menyajikan Data Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Yang Telah Dilaksanakan Oleh Kepolisian Ri. 

      selanjutnya, Pada Sesi Kedua, Pemaparan Diberikan Oleh Dr. Erni Mustikasari, S.h., M.h. Untuk Memberikan Perspektif Keadilan Restoratif Dari Kejaksaan Selaku Penuntut Umum. Pada Kejaksaan, Keadilan Restoratfi Diatur Dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Beliau Menyampaikan Bahwa Seringkali Terjadi Bias Konsep Atau Kesalahan Pemahaman Antara Keadilan Restoratif Dengan Penghentian Perkara Yang Menjadi Kewenangan Di Kejaksaan. Hal Ini Disebabkan Adanya Anggapan Bahwa Keadilan Restoratif Hanya Dapat Dicapai Jika Para Pihak Dipertemukan Di Luar Persidangan Yang Bersifat Formal, Serta Adanya Anggapan Bahwa Keadilan Restoratif Terlah Terwujud Apabila Perkara Dihentikan. Oleh Karena Itu, Diharapkan Terdapat Satu Pemahaman Dan Kebijakan Yang Seragam Secara Nasional Nantinya Mengenai Keadilan Restoratif.

      pada Sesi Terakhir, Pemaparan Disampaikan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.h., M.h. Dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Nirwana, S.h., M.hum. Selaku Anggota Kelompok Kerja Tentang Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif mahkamah Agung Ri. Pada Pemaparan Tersebut, Disampaikan Bahwa Keadilan Restoratif Yang Diimplementasikan Saat Ini Di Mahkamah Agung Ri Dan Badan Peradilan Di Bawahnya Berupa Mediasi Penal, Yaitu Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Perundingan Yang Melibatkan Korban Dan Pihak Terkait Untuk Bersama Mencari Solusi Yang Adil Dengan Penekanan Pada Pemulihan Yang Dibantu Oleh Mediator, Dalam Hal Ini Adalah Para Hakim. Selain Itu, Dibahas Pula Mengenai Berbagai Kebijakan Terkait Keadilan Restoratif Yang Telah Dikeluarkan Oleh Mahkamah Agung Beserta Syarat, Tahapan, Dan Proses Yang Perlu Dilalui. Sebagaimana Pada Hari Pertama, Di Akhir Setiap Sesi Disertai Dengan Diskusi Antara Peserta Dengan Para Narasumber.

      setelah Seluruh Sesi Berakhir, Kegiatan Bimtek Ditutup Oleh Dr. Nirwana, S.h., M.hum. Mewakili Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.h., M.h. Yang Berhalangan Hadir. Selain Itu, Turut Diumumkan Juga Tiga Peserta Terbaik Yang Aktif Dalam Diskusi Selama Bimtek Berlangsung, Yatu Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Theodora Usfunan, S.h., M.h., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Made Sukereni, S.h., M.h., Dan Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao, Mohammad Rizal Al Rasyid, S.h.  

    • Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Serahkan Paket Sembako

      dalam Rangka Memeriahkan Bulan Suci Ramadhan Dan Menyambut Hari Raya Idul fitri 1445 H, Mahkamah Agung Ri Melalui Dharmayukti Karini Mari Mengadakan Pemberian Paket Sembako Murah Kepada Kalangan Yang Memerlukan. Pada Lingkungan direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Bingkisan Ini Diserahkan Oleh direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h.

      penyerahan Paket Sembako Dilaksanakan Di Ruang Tamu Ditjen Badilum Pada Hari Rabu, 27 Maret 2024. Dengan Didampingi Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.e., S.h., M.hum, Dirjen Badilum Memberikan Paket Berisi Bahan Makanan Pokok Kepada Penerima Yaitu Pegawai Negeri Sipil (pns) Golongan Ii, Para Pegawai Honorer Dan Para Pengemudi Di Lingkungan Ditjen Badilum.

      diharapkan Dengan Pemberian paket Sembako Ini Dapat Memberikan Kebahagiaan Pada Para Pegawai Yang Membutuhkan Di Bulan Suci Yang Pernuh Berkah Ini.

  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Resmikan Inovasi Pt Dki Jakarta, Ketua Ma Ajak Aparatur Peradilan Kerja Ikhlas

      jakarta-humas: Untuk Meningkatkan Ketersediaan Sarana Dan Prasarana Dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Yang Prima Terhadap Pencari Keadilan Di Wilayah Dki Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi (pt) Dki Jakarta Dr. Herri Swantoro, S.h., M.h. Memperbaiki Dan Menambah Sarana Dan Prasarana Di Pt Jakarta. Selain Itu Ia Bersama Jajarannya Juga Menciptakan Beberapa Inovasi Untuk Mendukung Kedisiplinan Pegawai Dalam Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat. Sebagai Bentuk Dukungan Pimpinan Tertinggi, Ketua Mahkamah Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Meresmikan Sarana Prasarana Dan Beberapa Inovasi Tersebut Pada Kamis, 28 Maret 2024 Di Pt Dki Jakarta.

      pada Kesempatan Yang Juga Dihadiri Oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Pada Para Ketua Kamar Mahkamah Agung Tersebut, Ketua Mahkamah Agung Menyatakan Selamat Dan Bangga Kepada Jajaran Pimpinan Dan Aparatur Pt Dki Jakarta Yang Telah Merenovasi Pt Dki Jakarta Yang Menjadi Pusat Perhatian Indonesia Ini.

      guru Besar Universitas Diponegoro Mengatakan Bahwa Pt Dki Jakarta Menjadi Contoh Bagi Perngadilan Lain, Karena Ia Terletak Di Ibu Kota Negara. Ia Menyatakan Kebanggaannya Bahwa Pt Dki Telah Melakukan Hal-hal Yang Bisa Dicontoh Oleh Pengadilan Lain. Perbaikan Sarana Prasarana Serta Ditambah Dengan Ragam Inovasi Ini Menjadi Cara Yang Efektif Dan Efisien Untuk Memberikan Layanan Kepada Masyarakat.

      sebagai Informasi Bahwa Gedung Utama Pt Jakarta Ini Dibangun Pada Tahun 1980. Seiring Berjalannya Waktu, Gedung Ini Mengalami Kerusakan Kerangka Atap Dan Kerusakan Kerangka Atap, Dikarenakan Dari Kayu Yang Sudah Termakan Rayap Menyebabkan Kebocoran Saat Terjadi Hujan. Kondisi Ini Membuat Pt Jakarta Tidak Bisa Maksimal Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat.

      berikut Adalah Beberapa Inovasi Pt Jakarta Yang Diresmikan Ketua Mahkamah Agung Pada Hari Ini:

      a. Sipitung (sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Hukum Dan Pengadilan). Aplikasi Ini Bertujuan Sebagai Sarana Untuk Permohonan Informasi Dan Pengaduan Terhadap Mutu Pelayanan Dan Perilaku Aparatur Pengadilan Tinggi Jakarta

      b. Simanja (sistem Informasi Monitoring Capaian Kinerja) Merupakan Aplikasi Monitoring Capaian Kinerja Berdasarkan Indikator Kinerja Utama (iku) Terintegrasi Dengan Sipp Secara Real Time Dan Akuntabel

      c. Diladang (digital Layanan Persidangan) Merupakan Inovasi Layanan Pt Jakarta Untuk Peningkatan Layanan Keterbukaan Informasi Dalam Hal Ini Untuk Memberikan Kepastian Hukum Dalam Hal Persidangan Pengucapan Putusan Dan Putusan Perkara Dalam Hal Amar Singkat. Digital Layanan Persidangan Mengemukakan Layanan Persidangan Di Pt Jakarta Dan Informasi Putusan Yang Dipublish Setelah Selesai Persidangan.

      d. Dipandu (digital Pelayanan Terpadu). Inovasi Ini Memberikan Kemudahan Dan Kecepatan Akses Informasi/layanan Untuk Stakeholder Di Pinggir Jalan Tanpa Harus Masuk Dan Antri Di Lingkungan Kantor.

      dalam Sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Mengajak Seluruh Aparatur Pt Jakarta Yang Hadir Dalam Acara Tersebut Untuk Turut Aktif Mengambil Peran Dalam Mendukung Kemajuan Peradilan Di Indonesia. Ia Mengatakan Kinerja, Sarana Dan Prasarananya Yang Sudah Baik, Ditambah Beragam Inovasi Ini Harus Menambah Semangat Para Aparatur Dalam Bekerja.

      semua Ini, Menurutnya, Harus Menjadi Bukti Keseriusan Masing-masing Individu Dalam Kerja Ikhlas Dan Hati Bersih Bukan Karena Takut Pada Pimpinan Atau Yang Lain, Namun Karena Mengharap Pahala Dari Tuhan Yang Maha Esa.

      sarana Prasarana Yang Sudah Baik Ini Jangan Sampai Bikin Kendor Dalam Bekerja. Kita Semua Harus Semangat Dan Ikhlas Dalam Bekerja, Bukan Karena Takut Pada Pimpinan Tegas Ketua Mahkamah Agung.

      pada Kesempatan Yang Sama Ketua Mahkamah Agung Dan Jajaran Pimpinan Berkesempatan Melakukan Dialog Secara Virtual Dengan Seluruh Aparatur Peradilan Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Jakarta Utara, Dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain Berdialog, Ketua Mahkamah Agung Juga Berkesempatan Bercengkerama Dengan Para Pencari Keadilan Yang Sedang Berada Di Pengadilan Tersebut. (azh/rs/photo:alf&adr)

    • Sambut Idul Fitri 1445 H, Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Bagi Sembako Murah

      jakarta " Humas : Rasulullah Saw Pernah Bersabda Sebagaimana Diriwayatkan Oleh At-tirmidzi Yang Berbunyi: Sedekah Itu Dapat Menghapus Dosa Sebagaimana Air Memadamkan Api. Hadits Tersebut Menggambarkan Bahwa Betapa Besarnya Keutamaan Dari Sedekah Yang Kita Keluarkan, Terlebih Jika Itu Dilakukan Pada Bulan Suci Ramadhan, Karena Bulan Ramadhan, Selain Disebut Sebagai Syahrul Mubarok Atau Bulan Yang Penuh Dengan Keberkahan, Juga Disebut Sebagai Syahrul Maghfiroh Atau Bulan Yang Penuh Dengan Pengampunan.

      demikian Yang Disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Dalam Acara Penyerahan Bantuan Sembako Murah Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Pada Selasa, 26 Maret 2024 Di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta.

      menurutnya, Momentum Ramadhan Ini Harus Kita Manfaatkan Dengan Sebaik-baiknya Untuk Bisa Mendulang Sebanyak-banyaknya Pahala Dengan Beribadah, Baik Ibadah Yang Sifatnya Wajib Maupun Yang Sunah.

      sudah Menjadi Tradisi Di Setiap Pertengahan Bulan Suci Ramadhan, Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Selalu Mengadakan Pembagian Sembako Murah Di Lingkungan Mahkamah Agung.

      pemberian Sembako Murah Ini, Selain Dapat Membantu Meringankan Saudara-saudara Kita Yang Membutuhkan Juga Dapat Menjadi Ladang Pahala Serta Menyempurnakan Ibadah Puasa Yang Kita Jalani Di Bulan Suci Ramadhan Ini, Ujar Kma.

      pada Kesempatan Yang Sama, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Ri (mari), Ibu Sri Anggarwati Sunarto Dalam Sambutannya Mengatakan Kegiatan Ini Terlaksana Berkat Kerja Sama Dan Partisipasi Dari Banyak Pihak. Kami Mengucapkan Terima Kasih Kepada Panitia Dan Semua Yang Telah Berkontribusi, Sehingga Pelaksanaan Bantuan Paket Sembako Murah Bisa Terlaksana, Ungkapnya.

      sementara Itu Ketua Panitia, Ibu Nelfa Yulius Dalam Laporannya Menyampaikan, Kegiatan Sosial Bantuan Sembako Murah Ini Diperuntukkan Bagi Pegawai Gol. I Dan Gol Ii Di 7 Satker Lingkungan Mahkamah Agung, Cleaning Service, Security, Dan Teknisi Di Lingkungan Mahkamah Agung.

      selain Paket Sembako, Dyk Ma-ri Juga Melaksanakan Kegiatan Sosial Berupa Anjangsana Ke Panti Sosial Wisma Tuna Ganda-palsi Gunung Cimanggis Depok, Serta Memberikan Bantuan Ke Empat (4) Yayasan Panti Asuhan Yatim Dan Dhuafa.

      di Akhir Sambutannya, Ketua Ma Mengucapkan Terima Kasih Kepada Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, Panitera Dan Sekretaris Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I Dan Ii, Serta Semua Pihak Yang Telah Menyisihkan Sebagian Rejekinya Untuk Membantu Saudara-saudara Kita Di Mahkamah Agung Dalam Mendapatkan Sembako Murah Menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sehingga Kebahagiaan Yang Kita Rasakan Juga Akan Dirasakan Oleh Seluruh Tenaga Honorer, Office Boy, Security, Dan Tenaga Teknisi Di Lingkungan Mahkamah Agung

      turut Hadir Pada Acara Tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar Pada Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I Di Lingkungan Mahkamah Agung, Serta Ketua Umum Dharmayukti Karini Beserta Jajarannya. (enk/pn/photo:alf,sno)

    • Inilah 10 Pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan Mahkamah Agung

      jakarta-humas: Dalam Rangka Memastikan Konsistensi Putusan Hakim Dalam Perkara Komersial, Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah Hukum Berbasis Putusan Mahkamah Agung (lokalima). Lomba Yang Terbuka Untuk Umum Ini Bertema Mempromosikan Daya Saing Nasional Dan Kemudahan Berusaha Melalui Konsistensi Putusan Perkara Komersial. Kegiatan Ini Merupakan Kerja Sama Mahkamah Agung Dengan Fakultas Hukum Universitas Al-azhar Indonesia Dan Aipj 2 (australisa-indonesia Partnership For Justice 2). Lomba Yang Diselenggarakan Sejak Juni 2023 Ini Telah Mendapatkan 10 Tulisan Terpilih Terbaik.

      10 Penulis Tersebut Hadir Secara Langsung Menerima Penghargaan Dan Hadiah Pada Acara Seminar Dan Awarding Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan Pada Kamis 21 Maret 2024 Di Auditorium Universitas Al-azhar Indonesia.

      ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.h., M.h., Hadir Dan Memberikan Pidato Kunci Pada Acara Yang Dihadiri Oleh Ratusan Tamu Undangan Itu. Ia Memberikan Apresiasi Yang Tinggi Kepada Para Pemenang Yang Telah Memberikan Kerja Terbaiknya Dalam Mengikuti Lomba Ini.

      mahkamah Agung Menyampaikan Apresiasi Setinggi-tingginya Kepada Para Peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan (lokalima). Khususnya Kepada Pemenang 5 Besar Pada Masing-masing Kategori Yang Telah Mengikuti Seleksi Akhir, Yang Telah Menyumbangkan Tenaga Dan Pikirannya Dalam Melakukan Analisis Dan Menghasilkan Karya Tulis Ilmiah Berkualitas, Katanya.

      selain Itu, Agung Juga Menyampaikan Terima Kasih Dan Apresiasi Terbaik Kepada Semua Pihak Yang Telah Berperan Baik Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Lokalima, Dalam Hal Ini Kepada Universitas Al-azhar Indonesia. Secara Khusus Kepada Seluruh Personel Tim Dari Fakultas Hukum Serta Anggota Kelompok Kerja Dari Internal Mahkamah Agung.

      ia Juga Menyampaikan Terima Kasih Dan Apresiasi Kepada Program Australia-indonesia Partnership For Justice 2 (aipj2) Dan Department Of Foreign Affairs And Trade Australia Yang Secara Berkelanjutan Memberikan Dukungan Kepada Program-program Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Ri.

      dalam Kesempatan Yang Sama, Akhmad Safik, S.e., M.h., Ll.m. Selaku Ketua Panitia Dalam Laporannya Menyatakan Lokalima Yang Dimulai Sejak Awal Juni 2023 Lalu Telah Selesai Dengan Hasil Yang Sangat Baik.

      ia Melaporkan Bahwa Lokalima Ini Mendapat Sambutan Yang Sangat Baik Dari Publik Hukum Indonesia. Antusiasme Mereka Sangat Tinggi, Hal Ini Terlihat Dari Jumlah Pendaftar Yang Mencapai 371 Pendaftar Dari Papua Hingga Aceh.

      dari 371 Pendaftar Tersebut Yang Serius Mengirimkan Tulisan Yaitu 71 Pendaftar. Setelah Disaring Dari 71 Tulisan Tersebut Yang Sesuai Dengan Substansi Lokalima Ada 31 Paper.

      dari 31 Tulisan Tersebut, Kemudian Disaring Kembali Hingga Terpilihlah 10 Tulisan Terpilih Terbaik. Mereka Terdiri Atas 5 Kategori Mahasiswa Dan 5 Kategori Umum.

      10 Tulisan Tersebut Membahas Seputar Kemudahan Berusaha Melalui Konsistensi Putusan Perkara Komersial, Di Antaranya Yaitu:

      Hak Kekayaan Intelektual Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran Investasi Perusahaan Hukum Persaingan Perlindungan Konsumen Pembiayaan Dan Jaminan Arbitrase Ekonomi Syariah

      sebagai Informasi, Kegiatan Lokalima Bertujuan Untuk Mengenalkan Dan Mempromosikan Penggunaan Basis Data Putusan (https://putusan.mahkamahagung.go.id) Kepada Mahasiswa Hukum Dan Masyarakat Umum.

      selain Itu, Kegiatan Ini Juga Bertujuan Untuk Mengembangkan Iklim Akademis Yang Inovatif Dan Kondusif Untuk Meningkatkan Kontribusi Komunitas Dan Masyarakat Hukum Dalam Rangka Mempromosikan Kemudahan Berusaha Melalui Konsistensi Putusan Perkara Komersial Dalam Bentuk Karya Tulis Yang Komprehensif Dengan Mengikuti Kaidah Ilmiah Baik Secara Tertulis Maupun Lisan. Lomba Lokalima Juga Bertujuan Untuk Mendorong Penguatan Karya Tulis Ilmiah Hukum Dengan Metode Analisis Putusan Sebagai Salah Satu Instrumen Pendukung Konsistensi Putusan, Khususnya Di Bidang Perkara Hukum Ekonomi Dan Niaga Demi Terciptanya Konsistensi Putusan Pengadilan, Khususnya Dalam Perkarakomersial.

      hadir Dalam Kegiatan Ini Perwakilan Rektor Universitas Al-azhar Indonesia, Hakim Agung Syamsul Marif, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan Bambang Mulyono, Mr. Craig Dari Aipj 2, Aparatur Peradilan, Hakim, Dosen, Mahasiswa, Dan Lainnya.

      berikut Adalah 10 Nama Pemenang Lokalima Yang Terbagi Dengan Kategori Umum Dan Kategori Mahasiswa:

      untuk Kategori Umum:

      juara 1 Shinfani Kartika Wardhani Dengan Judul Kepastian Hukum Penegakan Sengketa Merek Sebagai Perwujudan Perlindungan Hukum

      juara 2 Almaududi Dengan Judul Politik Perusahaan Keluarga: Tantang Dalam Putusan Pengadilan

      juara 3 Denis Kurniawan Dengan Judul Perlindungan Pemegang Lisensi Siaran Pertandingan Sepak Bola Dalam Refleksi Budaya Hukum

      harapan 1 Rita Komalasari Dengan Judul Daya Saing Nasional Dan Peran Konsistensi Putusan Perkara Komersial Indonesia

      harapan 2 Ramadhan Sidik Pane Dengan Judul Konsistensi Penegakkan Hukum Persaingan Usaha -kasus Di Indonesia

      untuk Kategori Mahasiswa:

      juara 1 (kelompok) Farhan Rahmat Syah, Raissa Sundari, Dan Sindy Alifa Saputri Dari Universitas Syiah Kuala Dengan Judul Analisis Inkonsistensi Putusan Hakim Terkait Bukti Kesamaan Ip Adress Pada Perkara Persekongkolan Tender

      juara 2 Grace Patricia Hasian Dari Universitas Indonesia Dengan Judul Peran Penting Kepastian Hukum Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Bagi Pertumbuhan Iklim Bisnis Dan Investasi

      juara 3 (kelompok) Andhiny Ayudya Pramesti Dan Tanti Mitasari Dari Universitas Gadjah Mada Dengan Judul Problematika Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (pkpu) Tinjauan Permohonan Oleh Pemegang Polis Terhadap Perusahaan Asuransi

      harapan 1 Reyhana Nabila Ismail Dari Univeritas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Dengan Judul Optimalisasi The Right To Be Informed Dalam Kasus Pre-project Selling Melalui Konsistensi Putusan Pengadilan

      harapan 2 (kelompok) Tika Widyaningsih Dan Melinda Dari Universitas Mulawarman Dengan Judul Rekonstruksi Upaya Keberatan Di Pengadilan Niaga Terhadap Putusan Komisi Pengawas.

      selamat Kepada Semua Pemenang, Semoga Karyanya Bisa Memberikan Andil Dalam Mewujdukan Cita-cita Bersama Menuju Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. (azh/rs/photo:alf & Sno))