logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Muara Bulian

Jl. Jend. Sudirman No.1, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, Jambi 36613

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut:

1. Berperilaku Adil

Adil yang dimaksud disini bukanlah sama rata akan tetapi adil di sini adalah bagaimana seorang hakim bisa menempatkan suatu kebenaran pada tempatnya atau pada semestinya khususnya kepada pihak-pihak yang berperkara agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.dari arti adil yang di maksud di Pengadilan Agama Bandung ini Insya Allah Hakim-hakimnya masih memegang teguh keadilan tersebut, ini di buktikan dengan belum ada pengaduan tentang ketidakadilan Hakim pengadilan Agama Bandung yang terbukti atau bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya.

2. Berperilaku Jujur

Jujur disini berarti sifat seseorang khususnya seorang hakim berani menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.Sehingga akan terbentuk suatu kepribadian yang kuat dan sadar akan Hakekat mana yang hak dan mana yang batil.Jika seorang hakim bisa memegang sikap ini maka dengan begitu hakim tersebut bisa bersikap tidak berpihak kesalah satu pihak sehingga bisa mengungkapkan suatu kebenaran baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.

3. Berperilaku Arif dan Bijaksana

Sikap Arif dan Bijaksana memiliki makna bahwa seorang hakim dapat dapat bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di antaranya adalah Norma Hukum, Norma Adat istiadat, Norma Agama dan Norma Keasusilaan.dengan memandang situai dan kondisi saat itu,serta mampu memperhitungkan atau mempertanggung jawabkan akibat dari tindakan yang di ambil olehnya.

4. Bersikap Mandiri

Bersikap mandiri mempunyai makna bahwa setiap hakim dalam mengeluarkan suatu keputusan harus terbebas dari campur tangan siapapun dan juga tidak berada dalam pengaruh orang lain, dengan begitu akan terbentuk prilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh akan prinsipnya dan keyakinannya atas suatu kebenaran sesuai tuntutan meral dan hukum yang berlaku saat ini.

5. Berintegritas Tinggi

Berintegritas Tinggi bermakna mempunyai suatu kepribadian yang utuh yang tidak tergoyahkan, yang diwujudkan dengan sikap setia dan berpegang pada nilai dan norma yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim dalam melayani pihak-pihak pencari keadilan.

6. Bertanggung Jawab

Bertanggung jawab memiliki makna kesediaan seorang hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang menjadi wewenangnya serta bersedia bertanggung jawab atas segala akibat dari tugas dan wewenangnya tersebut. Dengan begitu akan terwujud kepribadian yang mampu mengakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian serta tidak akan menyalahgunakan tugas yang di amanahkan Kepadanya.

7. Menjunjung Tinggi Harga Diri

Harga diri memiliki makna bahwa dalam diri manusia terdapat harkat, martabat,dan kehormatan yang melekat pada diri manusia yang harus di pertahankan dan di junjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi kususnya bagi seorang Hakim akan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehinnga terbentuk kepribadian yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur pengadilan.

8. Berdisiplin Tinggi

Berdisiplin bermakna taat pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang di yakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu di siplin akan mendorong seorang hakim untuk tertib, ikhlas dalam menjalankan tugas, pengabdian serta berusaha menjadi teladan di lingkungannya,tidak menyalahgunakan amanah yang di percayakan kepadanya.

9. Berperilaku Rendah Hati

Rendah hati memiliki makna bahwa seorang hakim hanyalah seorang manusia biasa yang tidak luput dari salah serta jauh dari kesempurnaan. Dengan memiliki sikap rendah hati maka akan tercipta sikap realistis mau membuka diri dan terus belajar menghargai pendapat orang lain, memiliki sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas mengemban tugasnya.

10. Bersikap Profesional

Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

Dasar Hukum

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02 SKB/P.KY/IV/2009






NILAI IPK NILAI IKM

 

NILAI ZI-SPAK NILAI ZI-SPKP

 

  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Mahkamah Agung Ri Dan Dewan Peradilan Agung Kuwait Memperkuat Hubungan Kerja Sama

      kuwait-humas: Pada 28 November 2023 Delegasi Mahkamah Agung Ri (ma Ri) Tiba Di Bandar Udara Internasional Kuwait (kwi) Pada Hari Selasa, 28 November 2023, Pukul 16.45 Waktu Setempat.

      delegasi Yang Dipimpinan Langsung Oleh Ketua Mahkamahagung R.i., Ym. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h., Disambut Dengan Sangat Ramah Dan Hangat Oleh Ketua Dewanperadilan Agung (sjc) Kuwait, H. E. Al-mustasyar Dr. Adel Majid Borsli Dan Duta Besar Indonesia Dan Berkuasa Penuh Di Kuwait, Lena Maryana Mukti Dan Beberapa Pejabat Kedua Lembaga.

      ketua Sjc Kuwait Menyampaikan Apresiasi Dan Perasaangembira Atas Kunjungan Delegasi Ma Ri Ke Kuwait. Kuwait Dan Indonesia Adalah Dua Negara Yang Bersaudara Dan Telahlama Menjalin Kerjasama Di Berbagai Bidang. Sjc Kuwait Siapmendukung Komitmen Bersama Untuk Memperkuat Kerja Samadi Bidang Peradilan.

      kami Siap Mendukung Kerja Sama Ini Karena Negara Kuwait Dan Negara Indonesia Bersaudara. Untuk Tahap Awalrealisasinya Kami Mengundang Sepuluh Sampai Lima Belasorang Hakim Peradilan Indonesia Untuk Mengikuti Diklathakim Di Institut Judicial & Legal Studies Kuwait Kata Ketua Sjc Kuwait.

      ketua Mahkamah Agung R.i., Mengucapkan Terima Kasih Atassambutan Dan Pelayanan Yang Sangat Baik Yang Diberikan Olehpihak Sjc Kuwait Kepada Delegasi Mahkamah Agung R.i. Beliau Berterima Kasih Atas Undangan Dari Ketua Sjc Kuwait Untuk Melatih Para Hakim Indonesia Agar Mendapatkanpengalaman Dan Informasi Sekitar Pembaharuan Peradilanguna Penguatkan Kapabilitas Dan Profesionalitas Hakim Dalammenerima, Memeriksa Dan Memutus Perkara Sertameningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat Pencarikeadilan.

      sekedar Informasi Bahwa Kunjungan Delegasi Mahkamahagung R.i. Ke Kuwait Ini Merupakan Tindaklanjut Daripenandatanganan Letter Of Intend Kerjasama Di Bidangperadilan Antara Mahkamah Agung Ri Dengan Sjc Kuwait Yang Telah Ditandatangani Pada Tahun 2017 Sebagai Anaktangga Untuk Menuju Penandatanganan Nota Kesepahamanyang Ditandatangani Hari Kamis, 30 November 2023.

      delegasi Mahkamah Agung Mengunjungi Istana Keadilan Kuwait

      pada Hari Rabu, 29 November 2023, Delegasi Mahkamahagung R.i. Didampingi Oleh Duta Besar Indonesia, Lena Maryana Mukti Dan Pejabat Kedutaan Besar Indonesia Di Kuwait Mengunjungi Lembaga Peradilan Di Kuwait Yang Meliputi Pengadilan Tingkat Kasasi, Pengadilan Tingkatbanding, Dan Pengadilan Tingkat Pertama. Lembaga Peradilankuwait Berkantor Di Gedung Yang Sama Yang Dikenal Dengannama Istana Keadilan.

      di Pengadilan Tingkat Kasasi, Delegasi Mahkamah Agung R.i. Diterima Oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung Kuwait (sjc Kuwait), H. E. Al-mustasyar Dr. Adel Majid Borsli Danwakil Ketua Sjc Kuwait.

      dalam Kesempatan Tersebut, Ketua Sjc Kuwait Menjelaskan Tentang Sistem Peradilan, Manajemen Perkara, Administrasiperadilan, Dan Beberapa Pembaharuan Badan Peradilan Di Kuwait. Informasi Tersebut Sangat Penting Dalam Rangkamenggali Aspek-aspek Kerjasama Di Bidang Peradilan Yang Dapat Ditindaklanjuti Oleh Kedua Belah Pihak Pascapenandatanganan Nota Kesepahaman Nantinya.

      .

      ketua Delegasi Mahkamah Agung R.i., Prof. Dr. H. M. Syarifuddin Mengucapkan Terima Kasih Atas Sambutan Dariketua Sjc Kuwait Yang Telah Menyambut Dan Memberikanpelayanan Yang Sangat Baik Kepada Seluruh Delegasi Sejak Darikedatangan Sampai Dengan Pelaksanaan Kegiatan Selama Di Kuwait.

      sebagai Informasi Dan Bahan Perbandingan, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin Juga Menjelaskan Tentang Sistem Peradilan Di Negara Indonesia, Yang Dalam Berapa Hal, Tidak Jauh Berbedadengan Sistem Peradilan Di Negara Kuwait. Beliaumenjelaskan Beberapa Kebijakan Dan Terobosan Mahkamahagung R.i. Terkait Menajemen Perkara, Terutama Dalampenerapan Teknologi Informasi Di Pengadilan, Baik Perkaraperdata, Pidana, Perdata Agama, Tun, Dan Militer.

      prof. Dr. H. M. Syarifuddin Berharap Agar Beberapa Programpembaharuan Badan Peradilan Yang Telah Dilaksanakan Olehkedua Belah Pihak Dapat Dijadikan Sarana Pertukaraninformasi Dan Pengalaman Demi Kemajuan Badan Peradilan Di Kedua Negara.

      kegiatan Ini Dilanjutkan Dengan Kunjungan Delegasimahkamah Agung R.i. Ke Masing-masing Pengadilan Tingkatbanding Dan Pengadilan Tingkat Pertama Di Kuwait.

      delegasi Diterima Oleh Ketua Pengadilan Masing-masing. Dalam Kegiatan Ini Delegasi Mari Mendapatkan Informasidari Ketua Pengadilan Tingkat Banding Dan Pengadilan Tingkatpertama Kuwait Tentang Sistem Peradilan, Jumlah Perkarayang Ditangani, Berbagai Kebijakan Dan Permasalahan Yang Dihadapi Serta Inovasi Dan Pembaharuan Di Bidang Manajemenperkara Berbasis Teknologi Informasi, Mulai Tahapan Pendaftaraan Perkara, Persidangan, Dan Tahapan Penyelesaian Perkara (eksekusi).

      di Akhir Kunjungan, Kedua Belah Sepakat Untuk Memperkuat Kerja Sama Baik Di Bidang Pertukaran Informasi, Pelaksanaan Diklat Hakim Dan Aparatur Pengadilan, Program Penelitian Dan Pengembangan Bidang Hukum Serta Kerja Sama Dalam Perlindungan Warga Kedua Negara Yang Berhadapn Dengan Hukum, Dalam Bentuk Nota Kesepahaman Yan Ditandatangani Oleh Kedua Belah Pihak. (cbsa/humas)

    • Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Melantik 26 Orang Pppk

      jakarta-humas: Plt Sekretaris Mahkamah Agung Yang Juga Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto, S.h., M.h Melantik 26 (dua Puluh Enam) Orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (pppk) Sebagai Pejabat Fungsional Pada Mahkamah Agung, Pada Hari Jumat, 1 Desember 2023, Bertempat Dilantai 2 Tower Gedung Mahkamah Agung.

      dalam Sumpahnya, Ke 26 Orang Pppk Tersebut Berjanji Akan Setia Dan Taat Kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Serta Akan Menjalankan Segala Peraturan Perundang-undangan Dengan Selurus-lurusnya.

      pada Kesempatan Yang Sama, Mereka Juga Bersumpah Akan Menjaga Integritas, Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, Serta Menghindari Diri Dari Perbuatan Tercela.

      dalam Sambutannya Plt Sekretaris Mahkamah Agung Menghimbaukepadakalian Yang Dilantik Dan Diambil Sumpahnya Pada Hari Ini Agar Dapat Melaksanakan Bekerja Dengan Sungguh - Sungguh Dantidak Melakukan Perbuatan-perbuatan Tercela Yang Dapat Mencoreng Nama Baik Institusi Mahkamah Agung.

      hadir Dalam Acara Pelantikan Tersebut, Pejabat Eselon Ii, Iii, Dilingkungan Mahkamah Agung, Serta Para Undangan Lainnya. (humas)

    • Delegasi Ma Ri Mengunjungi Museum Qatar

      lusail, Qatar-humas: Sebelum Acara Penandatangan Perpanjangan Mou, Delegasi Mahkamah Agung Ri Memanfaatkan Waktu Yang Ada, Mereka Didampingi Oleh Dewan Peradilan Agung Qatar Untuk Mengunjungi Museum Nasional Qatar.

      delegasi Mahkamah Agung R.i. Disambut Oleh Pejabat Pengelola Musem Nasional Qatar Dan Diajak Mengelilingi Dan Mendapatkan Informasi Yang Sangat Menarik Tentang Sejarah Negara Qatar Sejak Masa Lalu Sampai Zaman Modern Yang Dipandu Oleh Petugas Khusus Museum.

      museum Nasional Qatar (nmoq) Ini Terletak Di Doha, Qatar. Museum Ini Dibuka Untuk Umum Pada Tanggal 28 Maret 2019. Nmoq Dirancang Oleh Arsitek Prancis Jean Nouvel Dan Terinspirasi Oleh Kristal Mawar Gurun, Yang Dapat Ditemukan Di Qatar.

      museum Ini Memiliki Luas Sekitar 430.000 Meter Persegi Dan Terdiri Dari Enam Lantai. Nmoq Menampilkan Berbagai Koleksi Artefak Dan Benda Bersejarah Dari Qatar, Mulai Dari Zaman Prasejarah Hingga Era Modern. Nmoq Menjadi Salah Satu Museum Yang Paling Populer Di Qatar. Museum Ini Telah Dikunjungi Oleh Lebih Dari 2 Juta Orang Sejak Dibuka.

      qatar Internasional Ekspo Bidang Pertanian

      dalam Kunjungannya, Delegasi Ma Ri Berkesempatan Untuk Melihat Berbagai Produk Pertanian Dan Teknologi Pertanian Yang Dipamerkan Di Qatar Internasional Expo Yang Iikuti Oleh 70 Negara. Delegasi Juga Berkesempatan Untuk Mendapat Informasi Tentang Program Penghijauan Yang Telah Dilakukan Secara Sistematis Dan Berkelanjutan Di Negara Qatar, Kuwait Dan Beberapa Timur Tengah Lainnya.

      ketua Ma Ri, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.h., M.h., Menyampaikan Apresiasi Atas Program Penghijauan Dan Pertahaian Yang Telah Dilaksanakan Di Negara Qatar Dan Kuwait Serta Negara-negara Timut Tengah Lainnya Sehingga Bermanfaat Bagi Alam Semesta Dan Menjadi Tempat Yang Hijau Dan Nyaman Bagi Manusia Dan Alam Semesta.

      beberapa Hal Yang Dilakukan Oleh Delegasi Ma Ri Di Qatar Internasional Ekspo Antara Lain Meninjau Berbagai Produk Pertanian Dari Berbagai Negara. Delegasi Ma Ri Berkesempatan Untuk Melihat Berbagai Produk Pertanian Dari Berbagai Negara, Seperti Buah-buahan, Sayuran, Biji-bijian, Dan Produk Olahan Pertanian.

      mengunjungi Peradilan Investasi Dan Niaga

      delegasi Mahkamah Agung R.i. Mengunjungi Peradilan Investasi Dam Niaga Qatar (mahkamah Al-istitsmar Wa Al-tijarah). Delegasi Diterima Langsung Oleh Ketua Pengadilan Investasi Dan Niaga, Dr. Khalid Ibn Ali Al-ubaidili, Di Ruang Pertemuan Pengadilan Tersebut Dan Didampingi Oleh Beberapa Pejabat Terkait.

      dr. Khalid Dan Berapa Pejabatnya Menjelaskan Sejarah Terbentuk, Kewenangan, Tupoksi, Prosedur Pendaftaran Dan Penanganan Perkara, Akselerasi Penangan Perkara Serta Progres Statistik Perkara Yang Menjadi Kewenangan Pengadilan Tersebut.

      pengadilan Ini Ditugaskan Mengadili Perkara Antara Lain Terkait Sengketa Akad-akad Dagang Dan Komersial, Sengketa Bisnis, Sengketa Antara Korporasi, Pemegang Saham, Sengketa Permodalan, Sengketa Investasi Asing Dalam Kegiatan Ekonomi Di Qatar, Sengketa Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Kepailitan, Sengketa E-commerce (al-tijarah Al-iliktiruniyyah), Serta Sengketa Bisnis Antara Sektor Swasta Dan Pemerintah. Jelas Dr. Khalid.

      satu Yang Yang Sangat Menakjubkan Bahwa Pendaftaran Perkara Melalui Elektronik Mencapai 96% Dari Seluruh Perkara Yang Diterima Sampai Saat Ini. Hanya 4% Saja Yang Masih Mendaftarkan Perkara Dan Disidangkan Secara Manual, Selebihnya Sudha Berbasis Elektronik.

      delegasi Dibawa Menelusuri Setiap Sentra Layanan Masyarakat Pencari Keadilan Di Gedung Pengadilan Investasi Dan Niaga, Seperti Ruang Sidang Perkara Biasa, Ruang Sidang Perkara Sederhana (di Bawah 5 Milyar), Ruang Mediasi, Ruang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim, Ruang Layanan Gugatan Dan Jawaban Mandiri, Semuanya Telah Terkoneksi Dan Berbasis It.

      kunjungan Diakhiri Dengan Saling Tukar Cindera Mata Antara Delegasi Diklat Peradilan Indonesia Dengan Pengadilan Investasi Dan Niaga Dan Foto Bersama. (cbsa/humas).