Dilihat:
134
PROSEDUR BANTUAN HUKUM
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara. Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.
Lampiran yang harus dipenuhi :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau
- Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
A. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara oleh Pemohon/ Penggugat
Tahap 1
Petugas Meja I setelah meneliti kelengkapan berkas permohonan pembebasan biaya perkara, dicatat dalam buku register permohonan pembebasan biaya perkara, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera/Sekretaris setelah memeriksa kelengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara;
Tahap 2
Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada tahap (1) dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera/Sekretaris dan pemohon;
Tahap 3
Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
Tahap 4
Ketua Pengadilan Negeri berwenang menetapkan besaran satuan biaya sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing;
Tahap 5
Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara;
Tahap 6
Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam tahap (5) bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan Panitera/Sekretaris dengan bukti kuitansi kemudian Kasir membukukan biaya dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil;
Tahap 7
Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan, maka Panitera/Sekretaris dapat membuat surat keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama berdasarkan instrumen yang disampaikan oleh kasir, kemudian apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam surat keputusan, sedangkan anggaran pembebasan biaya perkara untuk perkara yang bersangkutan tidak tersedia lagi di dalam DIPA, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma (tanpa perlu menyetor biaya perkara lagi);
Tahap 8
Apabila anggaran pembebasan biaya perkara dalam perkara tersebut terdapat sisa, maka sisa tersebut dikembalikan oleh kasir kepada bendahara pengeluaran pada bulan yang bersangkutan. Apabila anggaran layanan pembebasan biaya perkara sudah habis sedangkan permohonan layanan pembebasan biaya perkara yang telah memenuhi syarat masih ada, maka perkara tersebut diproses secara cuma-cuma (prodeo murni);
Tahap 9
Dalam hal tahun anggaran berakhir namun perkara yang dibebankan biayanya belum diputus oleh Pengadilan, maka bendahara pengeluaran menghitung dan mempertanggungjawabkan biaya perkara yang sudah terealisasi pada tahun anggaran tersebut. Bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud tahap (7) dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan, dan mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk layanan pembebasan biaya perkara dalam pembukuan yang disediakan untuk itu. Apabila perkara telah diputus dengan mengabulkan gugatan, tetapi tergugat tidak mengajukan pembebasan biaya perkara maka dalam amar putusan dicantumkan pembebanan biaya perkara kepada tergugat, jika gugatan ditolak maka pembebanan biaya perkara dibebankan pada Negara;
Tahap 10
Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, maka dibuat surat penetapan oleh Ketua Pengadilan dalam rangkap 2 (dua) masing-masing untuk Pemohon dan arsip, maka proses perkara dilaksanakan dengan membayar panjar biaya perkara;
B. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara oleh Tergugat/ Termohon
Tahap 1
Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri, sebelum Tergugat/Termohon memberikan jawaban, dan Panitera/Sekretaris memeriksa kelengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara;
Tahap 2
Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera/Sekretaris dan pemohon;
Tahap 3
Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
Tahap 4
Dalam hal perkara telah diputus dan Tergugat/Termohon dipihak yang kalah, maka biaya perkara dibebankan kepada Tergugat/Termohon, dengan amar putusan berbunyi: “Membebankan biaya perkara kepada Negara”;
Berita Pengumuman Badan Peradilan Umum (Badilum)
Berita Terbaru Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Ri Dan Dewan Peradilan Agung Kuwait Memperkuat Hubungan Kerja Sama
kuwait-humas: Pada 28 November 2023 Delegasi Mahkamah Agung Ri (ma Ri) Tiba Di Bandar Udara Internasional Kuwait (kwi) Pada Hari Selasa, 28 November 2023, Pukul 16.45 Waktu Setempat.
delegasi Yang Dipimpinan Langsung Oleh Ketua Mahkamahagung R.i., Ym. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h., Disambut Dengan Sangat Ramah Dan Hangat Oleh Ketua Dewanperadilan Agung (sjc) Kuwait, H. E. Al-mustasyar Dr. Adel Majid Borsli Dan Duta Besar Indonesia Dan Berkuasa Penuh Di Kuwait, Lena Maryana Mukti Dan Beberapa Pejabat Kedua Lembaga.
ketua Sjc Kuwait Menyampaikan Apresiasi Dan Perasaangembira Atas Kunjungan Delegasi Ma Ri Ke Kuwait. Kuwait Dan Indonesia Adalah Dua Negara Yang Bersaudara Dan Telahlama Menjalin Kerjasama Di Berbagai Bidang. Sjc Kuwait Siapmendukung Komitmen Bersama Untuk Memperkuat Kerja Samadi Bidang Peradilan.
kami Siap Mendukung Kerja Sama Ini Karena Negara Kuwait Dan Negara Indonesia Bersaudara. Untuk Tahap Awalrealisasinya Kami Mengundang Sepuluh Sampai Lima Belasorang Hakim Peradilan Indonesia Untuk Mengikuti Diklathakim Di Institut Judicial & Legal Studies Kuwait Kata Ketua Sjc Kuwait.
ketua Mahkamah Agung R.i., Mengucapkan Terima Kasih Atassambutan Dan Pelayanan Yang Sangat Baik Yang Diberikan Olehpihak Sjc Kuwait Kepada Delegasi Mahkamah Agung R.i. Beliau Berterima Kasih Atas Undangan Dari Ketua Sjc Kuwait Untuk Melatih Para Hakim Indonesia Agar Mendapatkanpengalaman Dan Informasi Sekitar Pembaharuan Peradilanguna Penguatkan Kapabilitas Dan Profesionalitas Hakim Dalammenerima, Memeriksa Dan Memutus Perkara Sertameningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat Pencarikeadilan.
sekedar Informasi Bahwa Kunjungan Delegasi Mahkamahagung R.i. Ke Kuwait Ini Merupakan Tindaklanjut Daripenandatanganan Letter Of Intend Kerjasama Di Bidangperadilan Antara Mahkamah Agung Ri Dengan Sjc Kuwait Yang Telah Ditandatangani Pada Tahun 2017 Sebagai Anaktangga Untuk Menuju Penandatanganan Nota Kesepahamanyang Ditandatangani Hari Kamis, 30 November 2023.
delegasi Mahkamah Agung Mengunjungi Istana Keadilan Kuwait
pada Hari Rabu, 29 November 2023, Delegasi Mahkamahagung R.i. Didampingi Oleh Duta Besar Indonesia, Lena Maryana Mukti Dan Pejabat Kedutaan Besar Indonesia Di Kuwait Mengunjungi Lembaga Peradilan Di Kuwait Yang Meliputi Pengadilan Tingkat Kasasi, Pengadilan Tingkatbanding, Dan Pengadilan Tingkat Pertama. Lembaga Peradilankuwait Berkantor Di Gedung Yang Sama Yang Dikenal Dengannama Istana Keadilan.
di Pengadilan Tingkat Kasasi, Delegasi Mahkamah Agung R.i. Diterima Oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung Kuwait (sjc Kuwait), H. E. Al-mustasyar Dr. Adel Majid Borsli Danwakil Ketua Sjc Kuwait.
dalam Kesempatan Tersebut, Ketua Sjc Kuwait Menjelaskan Tentang Sistem Peradilan, Manajemen Perkara, Administrasiperadilan, Dan Beberapa Pembaharuan Badan Peradilan Di Kuwait. Informasi Tersebut Sangat Penting Dalam Rangkamenggali Aspek-aspek Kerjasama Di Bidang Peradilan Yang Dapat Ditindaklanjuti Oleh Kedua Belah Pihak Pascapenandatanganan Nota Kesepahaman Nantinya.
.
ketua Delegasi Mahkamah Agung R.i., Prof. Dr. H. M. Syarifuddin Mengucapkan Terima Kasih Atas Sambutan Dariketua Sjc Kuwait Yang Telah Menyambut Dan Memberikanpelayanan Yang Sangat Baik Kepada Seluruh Delegasi Sejak Darikedatangan Sampai Dengan Pelaksanaan Kegiatan Selama Di Kuwait.
sebagai Informasi Dan Bahan Perbandingan, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin Juga Menjelaskan Tentang Sistem Peradilan Di Negara Indonesia, Yang Dalam Berapa Hal, Tidak Jauh Berbedadengan Sistem Peradilan Di Negara Kuwait. Beliaumenjelaskan Beberapa Kebijakan Dan Terobosan Mahkamahagung R.i. Terkait Menajemen Perkara, Terutama Dalampenerapan Teknologi Informasi Di Pengadilan, Baik Perkaraperdata, Pidana, Perdata Agama, Tun, Dan Militer.
prof. Dr. H. M. Syarifuddin Berharap Agar Beberapa Programpembaharuan Badan Peradilan Yang Telah Dilaksanakan Olehkedua Belah Pihak Dapat Dijadikan Sarana Pertukaraninformasi Dan Pengalaman Demi Kemajuan Badan Peradilan Di Kedua Negara.
kegiatan Ini Dilanjutkan Dengan Kunjungan Delegasimahkamah Agung R.i. Ke Masing-masing Pengadilan Tingkatbanding Dan Pengadilan Tingkat Pertama Di Kuwait.
delegasi Diterima Oleh Ketua Pengadilan Masing-masing. Dalam Kegiatan Ini Delegasi Mari Mendapatkan Informasidari Ketua Pengadilan Tingkat Banding Dan Pengadilan Tingkatpertama Kuwait Tentang Sistem Peradilan, Jumlah Perkarayang Ditangani, Berbagai Kebijakan Dan Permasalahan Yang Dihadapi Serta Inovasi Dan Pembaharuan Di Bidang Manajemenperkara Berbasis Teknologi Informasi, Mulai Tahapan Pendaftaraan Perkara, Persidangan, Dan Tahapan Penyelesaian Perkara (eksekusi).
di Akhir Kunjungan, Kedua Belah Sepakat Untuk Memperkuat Kerja Sama Baik Di Bidang Pertukaran Informasi, Pelaksanaan Diklat Hakim Dan Aparatur Pengadilan, Program Penelitian Dan Pengembangan Bidang Hukum Serta Kerja Sama Dalam Perlindungan Warga Kedua Negara Yang Berhadapn Dengan Hukum, Dalam Bentuk Nota Kesepahaman Yan Ditandatangani Oleh Kedua Belah Pihak. (cbsa/humas)
by zenorss
Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Melantik 26 Orang Pppk
jakarta-humas: Plt Sekretaris Mahkamah Agung Yang Juga Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto, S.h., M.h Melantik 26 (dua Puluh Enam) Orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (pppk) Sebagai Pejabat Fungsional Pada Mahkamah Agung, Pada Hari Jumat, 1 Desember 2023, Bertempat Dilantai 2 Tower Gedung Mahkamah Agung.
dalam Sumpahnya, Ke 26 Orang Pppk Tersebut Berjanji Akan Setia Dan Taat Kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Serta Akan Menjalankan Segala Peraturan Perundang-undangan Dengan Selurus-lurusnya.
pada Kesempatan Yang Sama, Mereka Juga Bersumpah Akan Menjaga Integritas, Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, Serta Menghindari Diri Dari Perbuatan Tercela.
dalam Sambutannya Plt Sekretaris Mahkamah Agung Menghimbaukepadakalian Yang Dilantik Dan Diambil Sumpahnya Pada Hari Ini Agar Dapat Melaksanakan Bekerja Dengan Sungguh - Sungguh Dantidak Melakukan Perbuatan-perbuatan Tercela Yang Dapat Mencoreng Nama Baik Institusi Mahkamah Agung.
hadir Dalam Acara Pelantikan Tersebut, Pejabat Eselon Ii, Iii, Dilingkungan Mahkamah Agung, Serta Para Undangan Lainnya. (humas)
by zenorss
Delegasi Ma Ri Mengunjungi Museum Qatar
lusail, Qatar-humas: Sebelum Acara Penandatangan Perpanjangan Mou, Delegasi Mahkamah Agung Ri Memanfaatkan Waktu Yang Ada, Mereka Didampingi Oleh Dewan Peradilan Agung Qatar Untuk Mengunjungi Museum Nasional Qatar.
delegasi Mahkamah Agung R.i. Disambut Oleh Pejabat Pengelola Musem Nasional Qatar Dan Diajak Mengelilingi Dan Mendapatkan Informasi Yang Sangat Menarik Tentang Sejarah Negara Qatar Sejak Masa Lalu Sampai Zaman Modern Yang Dipandu Oleh Petugas Khusus Museum.
museum Nasional Qatar (nmoq) Ini Terletak Di Doha, Qatar. Museum Ini Dibuka Untuk Umum Pada Tanggal 28 Maret 2019. Nmoq Dirancang Oleh Arsitek Prancis Jean Nouvel Dan Terinspirasi Oleh Kristal Mawar Gurun, Yang Dapat Ditemukan Di Qatar.
museum Ini Memiliki Luas Sekitar 430.000 Meter Persegi Dan Terdiri Dari Enam Lantai. Nmoq Menampilkan Berbagai Koleksi Artefak Dan Benda Bersejarah Dari Qatar, Mulai Dari Zaman Prasejarah Hingga Era Modern. Nmoq Menjadi Salah Satu Museum Yang Paling Populer Di Qatar. Museum Ini Telah Dikunjungi Oleh Lebih Dari 2 Juta Orang Sejak Dibuka.
qatar Internasional Ekspo Bidang Pertanian
dalam Kunjungannya, Delegasi Ma Ri Berkesempatan Untuk Melihat Berbagai Produk Pertanian Dan Teknologi Pertanian Yang Dipamerkan Di Qatar Internasional Expo Yang Iikuti Oleh 70 Negara. Delegasi Juga Berkesempatan Untuk Mendapat Informasi Tentang Program Penghijauan Yang Telah Dilakukan Secara Sistematis Dan Berkelanjutan Di Negara Qatar, Kuwait Dan Beberapa Timur Tengah Lainnya.
ketua Ma Ri, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.h., M.h., Menyampaikan Apresiasi Atas Program Penghijauan Dan Pertahaian Yang Telah Dilaksanakan Di Negara Qatar Dan Kuwait Serta Negara-negara Timut Tengah Lainnya Sehingga Bermanfaat Bagi Alam Semesta Dan Menjadi Tempat Yang Hijau Dan Nyaman Bagi Manusia Dan Alam Semesta.
beberapa Hal Yang Dilakukan Oleh Delegasi Ma Ri Di Qatar Internasional Ekspo Antara Lain Meninjau Berbagai Produk Pertanian Dari Berbagai Negara. Delegasi Ma Ri Berkesempatan Untuk Melihat Berbagai Produk Pertanian Dari Berbagai Negara, Seperti Buah-buahan, Sayuran, Biji-bijian, Dan Produk Olahan Pertanian.
mengunjungi Peradilan Investasi Dan Niaga
delegasi Mahkamah Agung R.i. Mengunjungi Peradilan Investasi Dam Niaga Qatar (mahkamah Al-istitsmar Wa Al-tijarah). Delegasi Diterima Langsung Oleh Ketua Pengadilan Investasi Dan Niaga, Dr. Khalid Ibn Ali Al-ubaidili, Di Ruang Pertemuan Pengadilan Tersebut Dan Didampingi Oleh Beberapa Pejabat Terkait.
dr. Khalid Dan Berapa Pejabatnya Menjelaskan Sejarah Terbentuk, Kewenangan, Tupoksi, Prosedur Pendaftaran Dan Penanganan Perkara, Akselerasi Penangan Perkara Serta Progres Statistik Perkara Yang Menjadi Kewenangan Pengadilan Tersebut.
pengadilan Ini Ditugaskan Mengadili Perkara Antara Lain Terkait Sengketa Akad-akad Dagang Dan Komersial, Sengketa Bisnis, Sengketa Antara Korporasi, Pemegang Saham, Sengketa Permodalan, Sengketa Investasi Asing Dalam Kegiatan Ekonomi Di Qatar, Sengketa Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Kepailitan, Sengketa E-commerce (al-tijarah Al-iliktiruniyyah), Serta Sengketa Bisnis Antara Sektor Swasta Dan Pemerintah. Jelas Dr. Khalid.
satu Yang Yang Sangat Menakjubkan Bahwa Pendaftaran Perkara Melalui Elektronik Mencapai 96% Dari Seluruh Perkara Yang Diterima Sampai Saat Ini. Hanya 4% Saja Yang Masih Mendaftarkan Perkara Dan Disidangkan Secara Manual, Selebihnya Sudha Berbasis Elektronik.
delegasi Dibawa Menelusuri Setiap Sentra Layanan Masyarakat Pencari Keadilan Di Gedung Pengadilan Investasi Dan Niaga, Seperti Ruang Sidang Perkara Biasa, Ruang Sidang Perkara Sederhana (di Bawah 5 Milyar), Ruang Mediasi, Ruang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim, Ruang Layanan Gugatan Dan Jawaban Mandiri, Semuanya Telah Terkoneksi Dan Berbasis It.
kunjungan Diakhiri Dengan Saling Tukar Cindera Mata Antara Delegasi Diklat Peradilan Indonesia Dengan Pengadilan Investasi Dan Niaga Dan Foto Bersama. (cbsa/humas).
by zenorss