logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Muara Bulian

Jl. Jend. Sudirman No.1, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, Jambi 36613

Proses Perkara Perdata

Proses Perkara Perdata

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI

A. Proses Acara Gugatan

Gugatan harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor dan didaftarkan da lam buku Register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR). Bagi Penggugat yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus di buktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan gugatannya secara prodeo. Penggugat yang tidak bisa menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut (pasal 120 HIR).

Kompetensi Relatif (Pasal 118 (1) HIR) :

Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi :

  • Dimana tergugat bertempat tinggal;
  • Dimana tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya);
  • Salah satu tergugat bertempat tinggal, jika ada banyak tergugat yang tempat tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri;
  • Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya;
  • Penggugat atau salah satu dari penggugat ber tempat tinggal dalam hal :
  • tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada;
  • tergugat tidak dikenal;
  • Dalam hal tersebut diatas dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka ditempat benda yang tidak bergerak terletak;
  • Ketentuan HIR dalam hal ini berbeda dengan Rbg. Menurut pasal 142 RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak.

Dalam hal ada pilihan domisili secara tertulis dalam akta, jika penggugat menghendaki, di tempat domisili yang dipilih itu. Apabila tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang wewenang mengadili secara relatif ini, Pengadilan Negeri tidak boleh menyatakan dirinya tidak berwenang. (Hal ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 133 HIR, yang menyatakan, bahwa eksepsi mengenai kewenangan relatif harus di ajukan pada permulaan sidang, apabila diajukan terlambat, Hakim dilarang untuk memperhatikan eksepsi tersebut).

Kuasa / Wakil :

Untuk bertindak sebagai Kuasa / Wakil dari penggugat / tergugat ataupun pemohon, seseorang harus memenuhi syarat-syarat :

  • Mempunyai surat kuasa khusus yang harus diserahkan dipersidangan. atau pemberian kuasa disebutkan dalam surat gugatan/permohonan, atau kuasa/wakil ditunjuk oleh pihak yang ber perkara/pemohon didalam persidangan secara lisan;
  • Memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan Menkeh No. 1/1985 jo Keputusan Menkeh tanggal 7 Oktober 1965 No. J.P.14-2-11;
  • Telah terdaftar sebagai Advokat/Pengacara praktek di kantor Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri setempat atau secara khusus telah di izinkan untuk bersidang mewakili penggugat/ tergugat dalam perkara tertentu;
  • Permohonan banding atau kasasi yang diaju kan oleh Kuasa/Wakil dari pihak yang bersang kutan barus dilampiri dengan surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan tersebut atau surat kuasa yang dipergunakan di Pengadilan Negeri telah menyebutkan pemberian kuasa pula untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi;
  • Untuk menjadi kuasa dari pihak tergugat juga berlaku hal-hal tersebut diatas;
  • Kuasa/Wakil Negara/Pemerintah dalam suatu perkara perdata berdasarkan Stbl. 1922 No. 522 dan pasal 123 ayat 2 HIR, yaitu :
  • Pengacara Negara yang diangkat oleh Pemerintah;
  • Jaksa;
  • Orang tertentu atau Pejabat-pejabat yang di­angkat/ditunjuk oleh Instansi-instansi yang bersangkutan.

Jaksa tidak perlu menyerahkan Surat Kuasa khusus. Pejabat atau orang yang diangkat/ditun juk oleh instansi yang bersangkutan, cukup hanya menyerahkan Salinan Surat pengangkatan/penunjukan, yang tidak bermaterai.

Perkara Gugur :

Apabila pada hari sidang pertama penggugat atau semua penggugat tidak datang, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau ku asanya yang sah datang, maka gugatan digugur kan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Penggugat dapat mengajukan gu gatan tersebut sekali lagi dengan membayar panjar biaya perkara lagi. Apabila telab dilakukan sita jaminan, sita tersebut ikut gugur.

Dalam hal-hal yang tertentu, misalnya apabila penggugat tempat tinggalnya jauh atau ia benar mengirim kuasanya, namun surat kuasanya tidak memenuhi syarat, Hakim boleh mengundurkan dan menyuruh memanggil penggugat sekali lagi. Kepada pihak yang datang diberitahukan agar ia menghadap lagi tanpa panggilan.

Jika penggugat pada hari sidang pertama tidak datang, meskipun ia telah dipanggil dengan patut, tetapi pada hari kedua ia datang dan pada hari ketiga penggugat tidak hadir lagi, perkara nya tidak bisa digugurkan (pasal 124 HIR).

Putusan Verstek :

Apabila pada hari sidang pertama dan pada hari sidang kedua tergugat atau semua tergugat tidak datang padahal telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan penggugat/para penggugat selalu datang, maka perkara akan diputus verstek.

Meskipun tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama atau tidak mengirim kuasanya yang sah, tetapi’jlka ia mengajukan jawaban tertulis beru pa tangkisan tentang tidak berwenang mengadili, maka perkara tidak diputus dengan verstek.

Tangkisan / Eksepsi :

Tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh tergugat, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkaranya, kecuali jika eksepsi itu mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara tersebut.

Apabila diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara, dalam pertimbangan hukum dan dalam diktum putusan, tetap disebutkan :

Dalam eksepsi : ……. (pertimbangan lengkap).

pokok perkara : …….(pertimbangan lengkap).

Pencabutan Surat Gugatan :

Gugatan dapat dicabut secara sepihak jika perkara belum diperiksa. Tetapi jika perkara sudah diperiksa dan tergugat telah memberi jawabannya, maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dari tergugat (pasal 271, 272 RV).

Perubahan / Penambahan Gugatan :

Pembahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hat tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya.

Penambahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.

Perdamaian :

Jika kedua beIah pihak hadir dipersidangan, Hakim harus berusaha mendamaikan mereka. Usaha tersebut tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan meskipun taraf pemeriksaan telah lanjut (pasal 130 HIR).

Jika usaha perdamaian berhasil, maka dibuatlah akta perdamaian, yang harus dibacakan terlebih dahulu oleh Hakim dihadapan para pihak, sebelum Hakim menjatuhkan putusan yang meng hukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut.

Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang berkuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Terhadap putusan perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum banding.

Jika usaha perdamaian tidak berhasil, hal mana harus dicatat dalam berita acara persidangan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan menggunakan penerjemah (pasal 131 HIR).

Khusus untuk gugat cerai:

  • Apabila dalam perkawinan tersebut ada anak, agar berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan sedapat mungkin suami-isteri harus datang sendiri;
  • Apabila usaha perdamaian berhasil, gugatan harus dicabut. Sehubungan dengan perdamaian ini tidak bisa dibuat akta perdamaian;
  • Apabila usaha perdamaian gagal, gugat cerai diperiksa dengan sidang tertutup.

Penggugat / Tergugat Meninggal Dunia :

Jika Penggugat atau tergugat setelah mengajukan gugatan meninggal dunia, maka ahliwarisnya dapat melanjutkan perkara.

Biaya Yang Timbul Dalam Persidangan :

Jika selama pemeriksaan perkara atas permohonan salah satu pihak ada hal-hal/perbuatan yang barus dilakukan, maka biaya dibebankan kepada pemohon dan dianggap sebagai persekot biaya perkara, yang dikemudian hari akan diperhitungkan dengan biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak yang dengan putusan Hakim dihukum untuk membayar biaya perkara, biasanya pihak yang dikalahkan.

Pihak lawan, apabila ia mau, dapat membayarnya jika kedua belah pihak tidak mau membayar biaya tersebut, maka hal/perbuatan yang barus dilakukan itu tidak jadi dilakukan, kecuali jika hal/perbuatan itu menurut Hakim memang sangat diperlukan. Dalam hal itu, biaya tersebut sementara akan diambil dari uang panjar biaya perkara yang telah dibayar oleh Penggugat (pasal 160 HIR).

Penggabungan Perkara :

Beberapa gugatan dapat digabungkan menjadi satu, apabila antara gugatan-gugatan yang digabungkan itu, terdapat hubungan erat atau ada koneksitas. Hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan faktanya.

Penggabungan gugatan diperkenankan apabila menguntungkan proses, yaitu apabila antara gugatan yang gabungkan itu ada koneksitas dan penggabungan akan memudahkan pemeriksaan, serta akan dapat mencegah kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling bertentangan.

B. Proses Acara Gugatan

Gugatan harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor dan didaftarkan da lam buku Register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR). Bagi Penggugat yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus di buktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan gugatannya secara prodeo. Penggugat yang tidak bisa menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut (pasal 120 HIR).

Kompetensi Relatif (Pasal 118 (1) HIR) :

Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi :

  • Dimana tergugat bertempat tinggal;
  • Dimana tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya);
  • Salah satu tergugat bertempat tinggal, jika ada banyak tergugat yang tempat tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri;
  • Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya;
  • Penggugat atau salah satu dari penggugat ber tempat tinggal dalam hal :
  • tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada;
  • tergugat tidak dikenal;
  • Dalam hal tersebut diatas dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka ditempat benda yang tidak bergerak terletak;
  • Ketentuan HIR dalam hal ini berbeda dengan Rbg. Menurut pasal 142 RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak.

Dalam hal ada pilihan domisili secara tertulis dalam akta, jika penggugat menghendaki, di tempat domisili yang dipilih itu. Apabila tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang wewenang mengadili secara relatif ini, Pengadilan Negeri tidak boleh menyatakan dirinya tidak berwenang. (Hal ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 133 HIR, yang menyatakan, bahwa eksepsi mengenai kewenangan relatif harus di ajukan pada permulaan sidang, apabila diajukan terlambat, Hakim dilarang untuk memperhatikan eksepsi tersebut).

Kuasa / Wakil :

Untuk bertindak sebagai Kuasa / Wakil dari penggugat / tergugat ataupun pemohon, seseorang harus memenuhi syarat-syarat :

  • Mempunyai surat kuasa khusus yang harus diserahkan dipersidangan. atau pemberian kuasa disebutkan dalam surat gugatan/permohonan, atau kuasa/wakil ditunjuk oleh pihak yang ber perkara/pemohon didalam persidangan secara lisan;
  • Memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan Menkeh No. 1/1985 jo Keputusan Menkeh tanggal 7 Oktober 1965 No. J.P.14-2-11;
  • Telah terdaftar sebagai Advokat/Pengacara praktek di kantor Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri setempat atau secara khusus telah di izinkan untuk bersidang mewakili penggugat/ tergugat dalam perkara tertentu;
  • Permohonan banding atau kasasi yang diaju kan oleh Kuasa/Wakil dari pihak yang bersang kutan barus dilampiri dengan surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan tersebut atau surat kuasa yang dipergunakan di Pengadilan Negeri telah menyebutkan pemberian kuasa pula untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi;
  • Untuk menjadi kuasa dari pihak tergugat juga berlaku hal-hal tersebut diatas;
  • Kuasa/Wakil Negara/Pemerintah dalam suatu perkara perdata berdasarkan Stbl. 1922 No. 522 dan pasal 123 ayat 2 HIR, yaitu :
  • Pengacara Negara yang diangkat oleh Pemerintah;
  • Jaksa;
  • Orang tertentu atau Pejabat-pejabat yang di­angkat/ditunjuk oleh Instansi-instansi yang bersangkutan.

Jaksa tidak perlu menyerahkan Surat Kuasa khusus. Pejabat atau orang yang diangkat/ditun juk oleh instansi yang bersangkutan, cukup hanya menyerahkan Salinan Surat pengangkatan/penunjukan, yang tidak bermaterai.

Perkara Gugur :

Apabila pada hari sidang pertama penggugat atau semua penggugat tidak datang, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau ku asanya yang sah datang, maka gugatan digugur kan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Penggugat dapat mengajukan gu gatan tersebut sekali lagi dengan membayar panjar biaya perkara lagi. Apabila telab dilakukan sita jaminan, sita tersebut ikut gugur.

Dalam hal-hal yang tertentu, misalnya apabila penggugat tempat tinggalnya jauh atau ia benar mengirim kuasanya, namun surat kuasanya tidak memenuhi syarat, Hakim boleh mengundurkan dan menyuruh memanggil penggugat sekali lagi. Kepada pihak yang datang diberitahukan agar ia menghadap lagi tanpa panggilan.

Jika penggugat pada hari sidang pertama tidak datang, meskipun ia telah dipanggil dengan patut, tetapi pada hari kedua ia datang dan pada hari ketiga penggugat tidak hadir lagi, perkara nya tidak bisa digugurkan (pasal 124 HIR).

Putusan Verstek :

Apabila pada hari sidang pertama dan pada hari sidang kedua tergugat atau semua tergugat tidak datang padahal telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan penggugat/para penggugat selalu datang, maka perkara akan diputus verstek.

Meskipun tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama atau tidak mengirim kuasanya yang sah, tetapi’jlka ia mengajukan jawaban tertulis beru pa tangkisan tentang tidak berwenang mengadili, maka perkara tidak diputus dengan verstek.

Tangkisan / Eksepsi :

Tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh tergugat, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkaranya, kecuali jika eksepsi itu mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara tersebut.

Apabila diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara, dalam pertimbangan hukum dan dalam diktum putusan, tetap disebutkan :

Dalam eksepsi : ……. (pertimbangan lengkap).

pokok perkara : …….(pertimbangan lengkap).

Pencabutan Surat Gugatan :

Gugatan dapat dicabut secara sepihak jika perkara belum diperiksa. Tetapi jika perkara sudah diperiksa dan tergugat telah memberi jawabannya, maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dari tergugat (pasal 271, 272 RV).

Perubahan / Penambahan Gugatan :

Pembahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hat tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya.

Penambahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.

Perdamaian :

Jika kedua beIah pihak hadir dipersidangan, Hakim harus berusaha mendamaikan mereka. Usaha tersebut tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan meskipun taraf pemeriksaan telah lanjut (pasal 130 HIR).

Jika usaha perdamaian berhasil, maka dibuatlah akta perdamaian, yang harus dibacakan terlebih dahulu oleh Hakim dihadapan para pihak, sebelum Hakim menjatuhkan putusan yang meng hukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut.

Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang berkuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Terhadap putusan perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum banding.

Jika usaha perdamaian tidak berhasil, hal mana harus dicatat dalam berita acara persidangan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan menggunakan penerjemah (pasal 131 HIR).

Khusus untuk gugat cerai:

  • Apabila dalam perkawinan tersebut ada anak, agar berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan sedapat mungkin suami-isteri harus datang sendiri;
  • Apabila usaha perdamaian berhasil, gugatan harus dicabut. Sehubungan dengan perdamaian ini tidak bisa dibuat akta perdamaian;
  • Apabila usaha perdamaian gagal, gugat cerai diperiksa dengan sidang tertutup.

Penggugat / Tergugat Meninggal Dunia :

Jika Penggugat atau tergugat setelah mengajukan gugatan meninggal dunia, maka ahliwarisnya dapat melanjutkan perkara.

Biaya Yang Timbul Dalam Persidangan :

Jika selama pemeriksaan perkara atas permohonan salah satu pihak ada hal-hal/perbuatan yang barus dilakukan, maka biaya dibebankan kepada pemohon dan dianggap sebagai persekot biaya perkara, yang dikemudian hari akan diperhitungkan dengan biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak yang dengan putusan Hakim dihukum untuk membayar biaya perkara, biasanya pihak yang dikalahkan.

Pihak lawan, apabila ia mau, dapat membayarnya jika kedua belah pihak tidak mau membayar biaya tersebut, maka hal/perbuatan yang barus dilakukan itu tidak jadi dilakukan, kecuali jika hal/perbuatan itu menurut Hakim memang sangat diperlukan. Dalam hal itu, biaya tersebut sementara akan diambil dari uang panjar biaya perkara yang telah dibayar oleh Penggugat (pasal 160 HIR).

Penggabungan Perkara :

Beberapa gugatan dapat digabungkan menjadi satu, apabila antara gugatan-gugatan yang digabungkan itu, terdapat hubungan erat atau ada koneksitas. Hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan faktanya.

Penggabungan gugatan diperkenankan apabila menguntungkan proses, yaitu apabila antara gugatan yang gabungkan itu ada koneksitas dan penggabungan akan memudahkan pemeriksaan, serta akan dapat mencegah kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling bertentangan.

C. Proses Acara Permohonan

Permohonan harus diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, tempat tinggal pemohon.

Permohonan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian didaftarkan dalam buku Register dan diberi Nomor urut, setelah pemohon membayar persekot biaya perkara, yang besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR).

Bagi pemohon yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan permohonannya secara prodeo.

Pemohon yang tidak bisa menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat permohonan tersebut (pasal 120 HIR).

Perkara permohonan termasuk dalam pengertian yurisdiksi volunter. Berdasarkan permohonan yang diajukan itu, Hakim akan memberi suatu penetapan.

Ada permohonan tertentu yang harus dijatuhkan berupa putusan oleh Pengadilan Negeri, misalnya dalam hal diajukan permohonan pe­ngangkatan anak oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) terhadap anak Warga Negara Indonesia (WNI), atau oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap anak Warga Negara Asing (WNA). (SEMA No. 6/1983).

Tidak semua permohonan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan, apabila hal itu ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi.

Contoh permohonan yang dapat diajukan dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri yaitu :

  • Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa;
  • Permohonan pengangkatan pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun;
  • Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun, yang dapat diajukan kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974);
  • Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (pasal 6 ayat (5) Undang-undang No. I tahun 1974);
  • Permohonan pembatalan perkawinan (pasal 25, 26 dan 27 Undang -undang No.1 tahun 1974);
  • Permohonan pengangkatan anak (diperhatikan SEMA No. 6/1983);
  • Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, misalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut;
  • Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit, oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit.

Permohonan untuk menetapkan, bahwa sebidang tanah adalah milik pemohon tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri. Hak Milik atas sebidang tanah harus dibuktikan dengan sertifikat tanah atau apabila dipermasalahkan dalam suatu gugatan, dibuktikan dengan alat bukti lain dipersidangan.

Demikian juga permohonan untuk rnenetapkan seseorang atau beberapa orang adalah ahli waris almarhum, tidak dapat diajukan. Penetapan ahli waris dapat dikabulkan dalam suatu gugatan mengenai warisan almarhum.

Untuk mengalihkan hak atas tanah, menghibahkan, mewakafkan, menjual, membaliknama sebidang tanah dan rumah, yang semula tercatat atas nama almarhum atau almarhumah, cukup dilakukan :

  • Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris BW, dengan surat keterangan hak waris, yang dibuat oleh Notaris;
  • Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris Adat dengan surat keterangan ahliwaris yang dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan sendiri, yang disaksikan oleh Lurah dan diketahui Camat dari desa dan kecamatan tempat tinggal almarhum;
  • Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris lain-lainnya, misalnya Warga Negara Indo nesia keturunan India, dengan surat ke terangan ahliwaris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (perhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Agraria, Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah, u.b. Kepala Pembinaan Hukum, R. Soepandi, tertanggal 20 Desember 1969, No. Dpt/I12/63/12/69, yang terdapat dalarn buku Tuntunan bagi Pejabat Pembuat Akte Tanah, Dep. Dalam Negeri, Ditjen.-Agraria, halaman 85).

Tidak dibenarkan untuk mengabulkan suatu permohonan dan menetapkan seorang atau beberapa orang sebagai pemilik atau mempunyai hak atas suatu barang. Tidaklah pula dapat dikeluarkan penetapan atas surat permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah.

Akta Dibawah Tangan Mengenai Keahliwarisan :

Akta ini dibuat oleh ahli waris almarhum. Mereka membuat suatu surat pemyataan bahwa diri mereka adalah ahli waris, dan dengan menyebutkan kedudukan masing-masing dalam hubungan keluarga yang telah meninggal. Pernyataan yang dibuat tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda tangannya oleh Notaris atau Ketua Pengadilan Negeri.

Setelah dibacakan dan dijelaskan dihadapan para pihak oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk, tanda tangan mereka disyahkan dengan mendasarkan ketentuan pasal 2 (1) Stbld. 1916-46 dengan cara, dibawah pernyataan tersebut dibubuhi :

Yang bertanda tangan dibawah ini, Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian menerangkan, bahwa orang bernama_________ telah saya kenal atau telah diperkenalkan kepada saya, dan kepadanya/mereka telah saya jelaskan isi pernyataan dalam akta tersebut diatas, dan setelah itu ia/mereka membubuhkan tanda tangannya di hadapan saya.

Surat keterangan ahli waris tersebut hanya berlaku untuk suatu keperluan tertentu, karena itu agar di ba wahnya dicantumkan dengan huruf-huruf besar sebagai berikut (sebagai contoh):

CATATAN :

AKTA DI BAWAH TANGAN INI YANG TELAH DISAHKAN INI KHUSUS BERLAKU UNTUK MENGAMBIL UANG DEPOSITO DI BANK __________ ATAS NAMA _____________

Dan kemudian dibubuhi cap Pengadilan Negeri.

Sesuai dengan pasal 3 ayat (1), akta tersebut dicatat dalam Buku Register yang khusus disediakan untuk itu.

D. Proses Acara Perlawanan

Perlawanan Terhadap Putusan Verstek :

Pasal 129 HIR/153 Rbg memberi kemungkinan bagi tergugat/para tergugat, yang dihukum dengan verstek untuk mengajukan verzet atau perlawanan. Kedua perkara tersebut dijadikan satu dan diberi satu nomor. Sedapat mungkin perkara tersebut dipegang oleh Majelis Hakim yang sama. yaitu yang telah menjatuhkan putusan verstek. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pembuktiannya agar mengacu pada SEMA No.9 Tahun 1964.

Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi :

Perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak, diatur dalam pasal 207 HIR atau pasal 225 RBg. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR atau 227 RBg). Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak, bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Negeri. Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan.

Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Sita Conservatoir, Sita Revindicatoir, Dan Sita Eksekusi :

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita conservatoir, sita revindicatoir, dan sita eksekusi, hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, jadi hanya dapat diajukan oleh pemilik atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari Pengadilan Negeri yang secara nyata menyita (pasal 195 (6) HIR, pasal 206 (6) RBg). Jelaslah bahwa penyewa, pemegang hipotik atau credietverband, pemegang hak pakai atas tanah, tidak dibenarkan untuk mengajukan per lawanan semacam ini. Pemegang hipotik atau credietverband, apabila tanah/tanah dan rumah yang dijaminkan kepadanya itu disita, berdasarkan klausula yang selalu terdapat dalam perjanjian yang dibuat dengan debiturya langsung dapat minta eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala PUPN. Pemegang gadai tanah, yang kedudukannya sama dengan pemilik tanah, sebelum adanya Perpu No. 56 Tabun 1960, dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga. Sekarang, karena gadai tanah terbatas sampai paling lama 7 (tujuh) tahun, pemegang gadai tanah tidak dibenarkan untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga lagi. Agar pelawan berhasil, maka ia harus membuktikan, bahwa barang yang disita itu adalah miliknya. Apabila ia berhasil, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat. Apabila pelawan tidak dapat membuktikan, bahwa ia adalah pemilik dari barang yang disita itu, pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar atau pelawan yang tidak jujur, dan sita akan dipertahankan. Dalam praktek banyak sekali diajukan perlawanan pihak ketiga oleh isteri atau suami dari tersita. Perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh isteri atau suami, dalam hal harta bersama yang disita, sudah barang tentu tidak dapat dibe­narkan oleh karena harta bersama selalu merupakan jaminan untuk pembayaran hutang isteri atau suami yang terjadi dalam perkawinan, yang memang harus ditanggung bersama. Apabila yang disita adalah harta bawaan atau harta asal suami atau isteri, maka isteri atau suami bisa mengajukan perlawanan pihak ketiga dengan sukses, artinya ia dapat dinyatakan sebagai pelawan yang benar, kecuali :

  • Mereka yang menikah berdasarkan BW dengan persatuan harta atau membuat perjanjian perkawinan berupa persatuan hasil dan pendapatan;
  • Suami atau isteri tersebut telah ikut menandatangani surat perjanjian hutang, sehingga ia ikut bertanggungjawab.

Perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum luar biasa dan oleh karenanya pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Eksekusi mutlak harus ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memimpin eksekusi yang bersangkutan, apabila perlawanan tersebut segera nampak, bahwa benar-benar beralasan, misalnya, apabila sertifikat tanah yang akan dilelang sejak semula jelas tercatat atas nama orang lain, atau dari BPKB yang diajukan, jelas terbukti, bahwa mobil yang akan dilelang itu, sejak lama adalah milik pelawan. Apabila tanah atau mobil tersebut baru saja tercatat atas nama pelawan, harap hati-hati, karena mungkin saja tanah atau mobil itu diperoleh, oleh pelawan, setelah tanah atau mobil itu disita, sehingga perolehan itu tidak syah. Sehubungan dengan diajukannya perlawanan pihak ketiga ini, Ketua Majelis yang memeriksa perkara tersebut, selalu harus melaporkan perkembangan perkara itu kepada Ketua Pengadilan Negeri. Laporan tersebut diperlukan oleh Ketua Penga dilan Negeri untuk menentukan kebijaksanaan mengenal diteruskannya atau ditangguhkannya eksekusi yang dipimpin olehnya.

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan, yaitu sita conservatoir dan sita revindicatoir, tidak diatur baik dalam HIR, RBg atau R V, namun dalam praktek menurut yurisprudensi, perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita dapat diterima, juga dalam hal sita conservatoir ini belum disyahkan. (putusan Mahkamah Agung tanggal 31-10-1962, No. 306K/Sip/1962. Rangkuman Yurisprudensi II halaman 270).






NILAI IPK NILAI IKM

 

NILAI ZI-SPAK NILAI ZI-SPKP

 

  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Mahkamah Agung Ri Dan Dewan Peradilan Agung Kuwait Memperkuat Hubungan Kerja Sama

      kuwait-humas: Pada 28 November 2023 Delegasi Mahkamah Agung Ri (ma Ri) Tiba Di Bandar Udara Internasional Kuwait (kwi) Pada Hari Selasa, 28 November 2023, Pukul 16.45 Waktu Setempat.

      delegasi Yang Dipimpinan Langsung Oleh Ketua Mahkamahagung R.i., Ym. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h., Disambut Dengan Sangat Ramah Dan Hangat Oleh Ketua Dewanperadilan Agung (sjc) Kuwait, H. E. Al-mustasyar Dr. Adel Majid Borsli Dan Duta Besar Indonesia Dan Berkuasa Penuh Di Kuwait, Lena Maryana Mukti Dan Beberapa Pejabat Kedua Lembaga.

      ketua Sjc Kuwait Menyampaikan Apresiasi Dan Perasaangembira Atas Kunjungan Delegasi Ma Ri Ke Kuwait. Kuwait Dan Indonesia Adalah Dua Negara Yang Bersaudara Dan Telahlama Menjalin Kerjasama Di Berbagai Bidang. Sjc Kuwait Siapmendukung Komitmen Bersama Untuk Memperkuat Kerja Samadi Bidang Peradilan.

      kami Siap Mendukung Kerja Sama Ini Karena Negara Kuwait Dan Negara Indonesia Bersaudara. Untuk Tahap Awalrealisasinya Kami Mengundang Sepuluh Sampai Lima Belasorang Hakim Peradilan Indonesia Untuk Mengikuti Diklathakim Di Institut Judicial & Legal Studies Kuwait Kata Ketua Sjc Kuwait.

      ketua Mahkamah Agung R.i., Mengucapkan Terima Kasih Atassambutan Dan Pelayanan Yang Sangat Baik Yang Diberikan Olehpihak Sjc Kuwait Kepada Delegasi Mahkamah Agung R.i. Beliau Berterima Kasih Atas Undangan Dari Ketua Sjc Kuwait Untuk Melatih Para Hakim Indonesia Agar Mendapatkanpengalaman Dan Informasi Sekitar Pembaharuan Peradilanguna Penguatkan Kapabilitas Dan Profesionalitas Hakim Dalammenerima, Memeriksa Dan Memutus Perkara Sertameningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat Pencarikeadilan.

      sekedar Informasi Bahwa Kunjungan Delegasi Mahkamahagung R.i. Ke Kuwait Ini Merupakan Tindaklanjut Daripenandatanganan Letter Of Intend Kerjasama Di Bidangperadilan Antara Mahkamah Agung Ri Dengan Sjc Kuwait Yang Telah Ditandatangani Pada Tahun 2017 Sebagai Anaktangga Untuk Menuju Penandatanganan Nota Kesepahamanyang Ditandatangani Hari Kamis, 30 November 2023.

      delegasi Mahkamah Agung Mengunjungi Istana Keadilan Kuwait

      pada Hari Rabu, 29 November 2023, Delegasi Mahkamahagung R.i. Didampingi Oleh Duta Besar Indonesia, Lena Maryana Mukti Dan Pejabat Kedutaan Besar Indonesia Di Kuwait Mengunjungi Lembaga Peradilan Di Kuwait Yang Meliputi Pengadilan Tingkat Kasasi, Pengadilan Tingkatbanding, Dan Pengadilan Tingkat Pertama. Lembaga Peradilankuwait Berkantor Di Gedung Yang Sama Yang Dikenal Dengannama Istana Keadilan.

      di Pengadilan Tingkat Kasasi, Delegasi Mahkamah Agung R.i. Diterima Oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung Kuwait (sjc Kuwait), H. E. Al-mustasyar Dr. Adel Majid Borsli Danwakil Ketua Sjc Kuwait.

      dalam Kesempatan Tersebut, Ketua Sjc Kuwait Menjelaskan Tentang Sistem Peradilan, Manajemen Perkara, Administrasiperadilan, Dan Beberapa Pembaharuan Badan Peradilan Di Kuwait. Informasi Tersebut Sangat Penting Dalam Rangkamenggali Aspek-aspek Kerjasama Di Bidang Peradilan Yang Dapat Ditindaklanjuti Oleh Kedua Belah Pihak Pascapenandatanganan Nota Kesepahaman Nantinya.

      .

      ketua Delegasi Mahkamah Agung R.i., Prof. Dr. H. M. Syarifuddin Mengucapkan Terima Kasih Atas Sambutan Dariketua Sjc Kuwait Yang Telah Menyambut Dan Memberikanpelayanan Yang Sangat Baik Kepada Seluruh Delegasi Sejak Darikedatangan Sampai Dengan Pelaksanaan Kegiatan Selama Di Kuwait.

      sebagai Informasi Dan Bahan Perbandingan, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin Juga Menjelaskan Tentang Sistem Peradilan Di Negara Indonesia, Yang Dalam Berapa Hal, Tidak Jauh Berbedadengan Sistem Peradilan Di Negara Kuwait. Beliaumenjelaskan Beberapa Kebijakan Dan Terobosan Mahkamahagung R.i. Terkait Menajemen Perkara, Terutama Dalampenerapan Teknologi Informasi Di Pengadilan, Baik Perkaraperdata, Pidana, Perdata Agama, Tun, Dan Militer.

      prof. Dr. H. M. Syarifuddin Berharap Agar Beberapa Programpembaharuan Badan Peradilan Yang Telah Dilaksanakan Olehkedua Belah Pihak Dapat Dijadikan Sarana Pertukaraninformasi Dan Pengalaman Demi Kemajuan Badan Peradilan Di Kedua Negara.

      kegiatan Ini Dilanjutkan Dengan Kunjungan Delegasimahkamah Agung R.i. Ke Masing-masing Pengadilan Tingkatbanding Dan Pengadilan Tingkat Pertama Di Kuwait.

      delegasi Diterima Oleh Ketua Pengadilan Masing-masing. Dalam Kegiatan Ini Delegasi Mari Mendapatkan Informasidari Ketua Pengadilan Tingkat Banding Dan Pengadilan Tingkatpertama Kuwait Tentang Sistem Peradilan, Jumlah Perkarayang Ditangani, Berbagai Kebijakan Dan Permasalahan Yang Dihadapi Serta Inovasi Dan Pembaharuan Di Bidang Manajemenperkara Berbasis Teknologi Informasi, Mulai Tahapan Pendaftaraan Perkara, Persidangan, Dan Tahapan Penyelesaian Perkara (eksekusi).

      di Akhir Kunjungan, Kedua Belah Sepakat Untuk Memperkuat Kerja Sama Baik Di Bidang Pertukaran Informasi, Pelaksanaan Diklat Hakim Dan Aparatur Pengadilan, Program Penelitian Dan Pengembangan Bidang Hukum Serta Kerja Sama Dalam Perlindungan Warga Kedua Negara Yang Berhadapn Dengan Hukum, Dalam Bentuk Nota Kesepahaman Yan Ditandatangani Oleh Kedua Belah Pihak. (cbsa/humas)

    • Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Melantik 26 Orang Pppk

      jakarta-humas: Plt Sekretaris Mahkamah Agung Yang Juga Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto, S.h., M.h Melantik 26 (dua Puluh Enam) Orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (pppk) Sebagai Pejabat Fungsional Pada Mahkamah Agung, Pada Hari Jumat, 1 Desember 2023, Bertempat Dilantai 2 Tower Gedung Mahkamah Agung.

      dalam Sumpahnya, Ke 26 Orang Pppk Tersebut Berjanji Akan Setia Dan Taat Kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Serta Akan Menjalankan Segala Peraturan Perundang-undangan Dengan Selurus-lurusnya.

      pada Kesempatan Yang Sama, Mereka Juga Bersumpah Akan Menjaga Integritas, Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, Serta Menghindari Diri Dari Perbuatan Tercela.

      dalam Sambutannya Plt Sekretaris Mahkamah Agung Menghimbaukepadakalian Yang Dilantik Dan Diambil Sumpahnya Pada Hari Ini Agar Dapat Melaksanakan Bekerja Dengan Sungguh - Sungguh Dantidak Melakukan Perbuatan-perbuatan Tercela Yang Dapat Mencoreng Nama Baik Institusi Mahkamah Agung.

      hadir Dalam Acara Pelantikan Tersebut, Pejabat Eselon Ii, Iii, Dilingkungan Mahkamah Agung, Serta Para Undangan Lainnya. (humas)

    • Delegasi Ma Ri Mengunjungi Museum Qatar

      lusail, Qatar-humas: Sebelum Acara Penandatangan Perpanjangan Mou, Delegasi Mahkamah Agung Ri Memanfaatkan Waktu Yang Ada, Mereka Didampingi Oleh Dewan Peradilan Agung Qatar Untuk Mengunjungi Museum Nasional Qatar.

      delegasi Mahkamah Agung R.i. Disambut Oleh Pejabat Pengelola Musem Nasional Qatar Dan Diajak Mengelilingi Dan Mendapatkan Informasi Yang Sangat Menarik Tentang Sejarah Negara Qatar Sejak Masa Lalu Sampai Zaman Modern Yang Dipandu Oleh Petugas Khusus Museum.

      museum Nasional Qatar (nmoq) Ini Terletak Di Doha, Qatar. Museum Ini Dibuka Untuk Umum Pada Tanggal 28 Maret 2019. Nmoq Dirancang Oleh Arsitek Prancis Jean Nouvel Dan Terinspirasi Oleh Kristal Mawar Gurun, Yang Dapat Ditemukan Di Qatar.

      museum Ini Memiliki Luas Sekitar 430.000 Meter Persegi Dan Terdiri Dari Enam Lantai. Nmoq Menampilkan Berbagai Koleksi Artefak Dan Benda Bersejarah Dari Qatar, Mulai Dari Zaman Prasejarah Hingga Era Modern. Nmoq Menjadi Salah Satu Museum Yang Paling Populer Di Qatar. Museum Ini Telah Dikunjungi Oleh Lebih Dari 2 Juta Orang Sejak Dibuka.

      qatar Internasional Ekspo Bidang Pertanian

      dalam Kunjungannya, Delegasi Ma Ri Berkesempatan Untuk Melihat Berbagai Produk Pertanian Dan Teknologi Pertanian Yang Dipamerkan Di Qatar Internasional Expo Yang Iikuti Oleh 70 Negara. Delegasi Juga Berkesempatan Untuk Mendapat Informasi Tentang Program Penghijauan Yang Telah Dilakukan Secara Sistematis Dan Berkelanjutan Di Negara Qatar, Kuwait Dan Beberapa Timur Tengah Lainnya.

      ketua Ma Ri, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.h., M.h., Menyampaikan Apresiasi Atas Program Penghijauan Dan Pertahaian Yang Telah Dilaksanakan Di Negara Qatar Dan Kuwait Serta Negara-negara Timut Tengah Lainnya Sehingga Bermanfaat Bagi Alam Semesta Dan Menjadi Tempat Yang Hijau Dan Nyaman Bagi Manusia Dan Alam Semesta.

      beberapa Hal Yang Dilakukan Oleh Delegasi Ma Ri Di Qatar Internasional Ekspo Antara Lain Meninjau Berbagai Produk Pertanian Dari Berbagai Negara. Delegasi Ma Ri Berkesempatan Untuk Melihat Berbagai Produk Pertanian Dari Berbagai Negara, Seperti Buah-buahan, Sayuran, Biji-bijian, Dan Produk Olahan Pertanian.

      mengunjungi Peradilan Investasi Dan Niaga

      delegasi Mahkamah Agung R.i. Mengunjungi Peradilan Investasi Dam Niaga Qatar (mahkamah Al-istitsmar Wa Al-tijarah). Delegasi Diterima Langsung Oleh Ketua Pengadilan Investasi Dan Niaga, Dr. Khalid Ibn Ali Al-ubaidili, Di Ruang Pertemuan Pengadilan Tersebut Dan Didampingi Oleh Beberapa Pejabat Terkait.

      dr. Khalid Dan Berapa Pejabatnya Menjelaskan Sejarah Terbentuk, Kewenangan, Tupoksi, Prosedur Pendaftaran Dan Penanganan Perkara, Akselerasi Penangan Perkara Serta Progres Statistik Perkara Yang Menjadi Kewenangan Pengadilan Tersebut.

      pengadilan Ini Ditugaskan Mengadili Perkara Antara Lain Terkait Sengketa Akad-akad Dagang Dan Komersial, Sengketa Bisnis, Sengketa Antara Korporasi, Pemegang Saham, Sengketa Permodalan, Sengketa Investasi Asing Dalam Kegiatan Ekonomi Di Qatar, Sengketa Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Kepailitan, Sengketa E-commerce (al-tijarah Al-iliktiruniyyah), Serta Sengketa Bisnis Antara Sektor Swasta Dan Pemerintah. Jelas Dr. Khalid.

      satu Yang Yang Sangat Menakjubkan Bahwa Pendaftaran Perkara Melalui Elektronik Mencapai 96% Dari Seluruh Perkara Yang Diterima Sampai Saat Ini. Hanya 4% Saja Yang Masih Mendaftarkan Perkara Dan Disidangkan Secara Manual, Selebihnya Sudha Berbasis Elektronik.

      delegasi Dibawa Menelusuri Setiap Sentra Layanan Masyarakat Pencari Keadilan Di Gedung Pengadilan Investasi Dan Niaga, Seperti Ruang Sidang Perkara Biasa, Ruang Sidang Perkara Sederhana (di Bawah 5 Milyar), Ruang Mediasi, Ruang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim, Ruang Layanan Gugatan Dan Jawaban Mandiri, Semuanya Telah Terkoneksi Dan Berbasis It.

      kunjungan Diakhiri Dengan Saling Tukar Cindera Mata Antara Delegasi Diklat Peradilan Indonesia Dengan Pengadilan Investasi Dan Niaga Dan Foto Bersama. (cbsa/humas).