berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Muara Bulian

Jl. Jend. Sudirman No.1, Rengas Condong, Muara Bulian, Kab. Batang Hari, Jambi 36613

Proses Perkara Perdata

Proses Perkara Perdata

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI

A. Proses Acara Gugatan

Gugatan harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor dan didaftarkan da lam buku Register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR). Bagi Penggugat yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus di buktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan gugatannya secara prodeo. Penggugat yang tidak bisa menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut (pasal 120 HIR).

Kompetensi Relatif (Pasal 118 (1) HIR) :

Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi :

  • Dimana tergugat bertempat tinggal;
  • Dimana tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya);
  • Salah satu tergugat bertempat tinggal, jika ada banyak tergugat yang tempat tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri;
  • Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya;
  • Penggugat atau salah satu dari penggugat ber tempat tinggal dalam hal :
  • tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada;
  • tergugat tidak dikenal;
  • Dalam hal tersebut diatas dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka ditempat benda yang tidak bergerak terletak;
  • Ketentuan HIR dalam hal ini berbeda dengan Rbg. Menurut pasal 142 RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak.

Dalam hal ada pilihan domisili secara tertulis dalam akta, jika penggugat menghendaki, di tempat domisili yang dipilih itu. Apabila tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang wewenang mengadili secara relatif ini, Pengadilan Negeri tidak boleh menyatakan dirinya tidak berwenang. (Hal ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 133 HIR, yang menyatakan, bahwa eksepsi mengenai kewenangan relatif harus di ajukan pada permulaan sidang, apabila diajukan terlambat, Hakim dilarang untuk memperhatikan eksepsi tersebut).

Kuasa / Wakil :

Untuk bertindak sebagai Kuasa / Wakil dari penggugat / tergugat ataupun pemohon, seseorang harus memenuhi syarat-syarat :

  • Mempunyai surat kuasa khusus yang harus diserahkan dipersidangan. atau pemberian kuasa disebutkan dalam surat gugatan/permohonan, atau kuasa/wakil ditunjuk oleh pihak yang ber perkara/pemohon didalam persidangan secara lisan;
  • Memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan Menkeh No. 1/1985 jo Keputusan Menkeh tanggal 7 Oktober 1965 No. J.P.14-2-11;
  • Telah terdaftar sebagai Advokat/Pengacara praktek di kantor Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri setempat atau secara khusus telah di izinkan untuk bersidang mewakili penggugat/ tergugat dalam perkara tertentu;
  • Permohonan banding atau kasasi yang diaju kan oleh Kuasa/Wakil dari pihak yang bersang kutan barus dilampiri dengan surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan tersebut atau surat kuasa yang dipergunakan di Pengadilan Negeri telah menyebutkan pemberian kuasa pula untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi;
  • Untuk menjadi kuasa dari pihak tergugat juga berlaku hal-hal tersebut diatas;
  • Kuasa/Wakil Negara/Pemerintah dalam suatu perkara perdata berdasarkan Stbl. 1922 No. 522 dan pasal 123 ayat 2 HIR, yaitu :
  • Pengacara Negara yang diangkat oleh Pemerintah;
  • Jaksa;
  • Orang tertentu atau Pejabat-pejabat yang di­angkat/ditunjuk oleh Instansi-instansi yang bersangkutan.

Jaksa tidak perlu menyerahkan Surat Kuasa khusus. Pejabat atau orang yang diangkat/ditun juk oleh instansi yang bersangkutan, cukup hanya menyerahkan Salinan Surat pengangkatan/penunjukan, yang tidak bermaterai.

Perkara Gugur :

Apabila pada hari sidang pertama penggugat atau semua penggugat tidak datang, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau ku asanya yang sah datang, maka gugatan digugur kan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Penggugat dapat mengajukan gu gatan tersebut sekali lagi dengan membayar panjar biaya perkara lagi. Apabila telab dilakukan sita jaminan, sita tersebut ikut gugur.

Dalam hal-hal yang tertentu, misalnya apabila penggugat tempat tinggalnya jauh atau ia benar mengirim kuasanya, namun surat kuasanya tidak memenuhi syarat, Hakim boleh mengundurkan dan menyuruh memanggil penggugat sekali lagi. Kepada pihak yang datang diberitahukan agar ia menghadap lagi tanpa panggilan.

Jika penggugat pada hari sidang pertama tidak datang, meskipun ia telah dipanggil dengan patut, tetapi pada hari kedua ia datang dan pada hari ketiga penggugat tidak hadir lagi, perkara nya tidak bisa digugurkan (pasal 124 HIR).

Putusan Verstek :

Apabila pada hari sidang pertama dan pada hari sidang kedua tergugat atau semua tergugat tidak datang padahal telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan penggugat/para penggugat selalu datang, maka perkara akan diputus verstek.

Meskipun tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama atau tidak mengirim kuasanya yang sah, tetapi’jlka ia mengajukan jawaban tertulis beru pa tangkisan tentang tidak berwenang mengadili, maka perkara tidak diputus dengan verstek.

Tangkisan / Eksepsi :

Tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh tergugat, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkaranya, kecuali jika eksepsi itu mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara tersebut.

Apabila diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara, dalam pertimbangan hukum dan dalam diktum putusan, tetap disebutkan :

Dalam eksepsi : ……. (pertimbangan lengkap).

pokok perkara : …….(pertimbangan lengkap).

Pencabutan Surat Gugatan :

Gugatan dapat dicabut secara sepihak jika perkara belum diperiksa. Tetapi jika perkara sudah diperiksa dan tergugat telah memberi jawabannya, maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dari tergugat (pasal 271, 272 RV).

Perubahan / Penambahan Gugatan :

Pembahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hat tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya.

Penambahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.

Perdamaian :

Jika kedua beIah pihak hadir dipersidangan, Hakim harus berusaha mendamaikan mereka. Usaha tersebut tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan meskipun taraf pemeriksaan telah lanjut (pasal 130 HIR).

Jika usaha perdamaian berhasil, maka dibuatlah akta perdamaian, yang harus dibacakan terlebih dahulu oleh Hakim dihadapan para pihak, sebelum Hakim menjatuhkan putusan yang meng hukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut.

Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang berkuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Terhadap putusan perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum banding.

Jika usaha perdamaian tidak berhasil, hal mana harus dicatat dalam berita acara persidangan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan menggunakan penerjemah (pasal 131 HIR).

Khusus untuk gugat cerai:

  • Apabila dalam perkawinan tersebut ada anak, agar berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan sedapat mungkin suami-isteri harus datang sendiri;
  • Apabila usaha perdamaian berhasil, gugatan harus dicabut. Sehubungan dengan perdamaian ini tidak bisa dibuat akta perdamaian;
  • Apabila usaha perdamaian gagal, gugat cerai diperiksa dengan sidang tertutup.

Penggugat / Tergugat Meninggal Dunia :

Jika Penggugat atau tergugat setelah mengajukan gugatan meninggal dunia, maka ahliwarisnya dapat melanjutkan perkara.

Biaya Yang Timbul Dalam Persidangan :

Jika selama pemeriksaan perkara atas permohonan salah satu pihak ada hal-hal/perbuatan yang barus dilakukan, maka biaya dibebankan kepada pemohon dan dianggap sebagai persekot biaya perkara, yang dikemudian hari akan diperhitungkan dengan biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak yang dengan putusan Hakim dihukum untuk membayar biaya perkara, biasanya pihak yang dikalahkan.

Pihak lawan, apabila ia mau, dapat membayarnya jika kedua belah pihak tidak mau membayar biaya tersebut, maka hal/perbuatan yang barus dilakukan itu tidak jadi dilakukan, kecuali jika hal/perbuatan itu menurut Hakim memang sangat diperlukan. Dalam hal itu, biaya tersebut sementara akan diambil dari uang panjar biaya perkara yang telah dibayar oleh Penggugat (pasal 160 HIR).

Penggabungan Perkara :

Beberapa gugatan dapat digabungkan menjadi satu, apabila antara gugatan-gugatan yang digabungkan itu, terdapat hubungan erat atau ada koneksitas. Hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan faktanya.

Penggabungan gugatan diperkenankan apabila menguntungkan proses, yaitu apabila antara gugatan yang gabungkan itu ada koneksitas dan penggabungan akan memudahkan pemeriksaan, serta akan dapat mencegah kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling bertentangan.

B. Proses Acara Gugatan

Gugatan harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor dan didaftarkan da lam buku Register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR). Bagi Penggugat yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus di buktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan gugatannya secara prodeo. Penggugat yang tidak bisa menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut (pasal 120 HIR).

Kompetensi Relatif (Pasal 118 (1) HIR) :

Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi :

  • Dimana tergugat bertempat tinggal;
  • Dimana tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya);
  • Salah satu tergugat bertempat tinggal, jika ada banyak tergugat yang tempat tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri;
  • Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya;
  • Penggugat atau salah satu dari penggugat ber tempat tinggal dalam hal :
  • tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada;
  • tergugat tidak dikenal;
  • Dalam hal tersebut diatas dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka ditempat benda yang tidak bergerak terletak;
  • Ketentuan HIR dalam hal ini berbeda dengan Rbg. Menurut pasal 142 RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak.

Dalam hal ada pilihan domisili secara tertulis dalam akta, jika penggugat menghendaki, di tempat domisili yang dipilih itu. Apabila tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang wewenang mengadili secara relatif ini, Pengadilan Negeri tidak boleh menyatakan dirinya tidak berwenang. (Hal ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 133 HIR, yang menyatakan, bahwa eksepsi mengenai kewenangan relatif harus di ajukan pada permulaan sidang, apabila diajukan terlambat, Hakim dilarang untuk memperhatikan eksepsi tersebut).

Kuasa / Wakil :

Untuk bertindak sebagai Kuasa / Wakil dari penggugat / tergugat ataupun pemohon, seseorang harus memenuhi syarat-syarat :

  • Mempunyai surat kuasa khusus yang harus diserahkan dipersidangan. atau pemberian kuasa disebutkan dalam surat gugatan/permohonan, atau kuasa/wakil ditunjuk oleh pihak yang ber perkara/pemohon didalam persidangan secara lisan;
  • Memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan Menkeh No. 1/1985 jo Keputusan Menkeh tanggal 7 Oktober 1965 No. J.P.14-2-11;
  • Telah terdaftar sebagai Advokat/Pengacara praktek di kantor Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri setempat atau secara khusus telah di izinkan untuk bersidang mewakili penggugat/ tergugat dalam perkara tertentu;
  • Permohonan banding atau kasasi yang diaju kan oleh Kuasa/Wakil dari pihak yang bersang kutan barus dilampiri dengan surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan tersebut atau surat kuasa yang dipergunakan di Pengadilan Negeri telah menyebutkan pemberian kuasa pula untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi;
  • Untuk menjadi kuasa dari pihak tergugat juga berlaku hal-hal tersebut diatas;
  • Kuasa/Wakil Negara/Pemerintah dalam suatu perkara perdata berdasarkan Stbl. 1922 No. 522 dan pasal 123 ayat 2 HIR, yaitu :
  • Pengacara Negara yang diangkat oleh Pemerintah;
  • Jaksa;
  • Orang tertentu atau Pejabat-pejabat yang di­angkat/ditunjuk oleh Instansi-instansi yang bersangkutan.

Jaksa tidak perlu menyerahkan Surat Kuasa khusus. Pejabat atau orang yang diangkat/ditun juk oleh instansi yang bersangkutan, cukup hanya menyerahkan Salinan Surat pengangkatan/penunjukan, yang tidak bermaterai.

Perkara Gugur :

Apabila pada hari sidang pertama penggugat atau semua penggugat tidak datang, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau ku asanya yang sah datang, maka gugatan digugur kan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Penggugat dapat mengajukan gu gatan tersebut sekali lagi dengan membayar panjar biaya perkara lagi. Apabila telab dilakukan sita jaminan, sita tersebut ikut gugur.

Dalam hal-hal yang tertentu, misalnya apabila penggugat tempat tinggalnya jauh atau ia benar mengirim kuasanya, namun surat kuasanya tidak memenuhi syarat, Hakim boleh mengundurkan dan menyuruh memanggil penggugat sekali lagi. Kepada pihak yang datang diberitahukan agar ia menghadap lagi tanpa panggilan.

Jika penggugat pada hari sidang pertama tidak datang, meskipun ia telah dipanggil dengan patut, tetapi pada hari kedua ia datang dan pada hari ketiga penggugat tidak hadir lagi, perkara nya tidak bisa digugurkan (pasal 124 HIR).

Putusan Verstek :

Apabila pada hari sidang pertama dan pada hari sidang kedua tergugat atau semua tergugat tidak datang padahal telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan penggugat/para penggugat selalu datang, maka perkara akan diputus verstek.

Meskipun tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama atau tidak mengirim kuasanya yang sah, tetapi’jlka ia mengajukan jawaban tertulis beru pa tangkisan tentang tidak berwenang mengadili, maka perkara tidak diputus dengan verstek.

Tangkisan / Eksepsi :

Tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh tergugat, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkaranya, kecuali jika eksepsi itu mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara tersebut.

Apabila diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara, dalam pertimbangan hukum dan dalam diktum putusan, tetap disebutkan :

Dalam eksepsi : ……. (pertimbangan lengkap).

pokok perkara : …….(pertimbangan lengkap).

Pencabutan Surat Gugatan :

Gugatan dapat dicabut secara sepihak jika perkara belum diperiksa. Tetapi jika perkara sudah diperiksa dan tergugat telah memberi jawabannya, maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dari tergugat (pasal 271, 272 RV).

Perubahan / Penambahan Gugatan :

Pembahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hat tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya.

Penambahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.

Perdamaian :

Jika kedua beIah pihak hadir dipersidangan, Hakim harus berusaha mendamaikan mereka. Usaha tersebut tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan meskipun taraf pemeriksaan telah lanjut (pasal 130 HIR).

Jika usaha perdamaian berhasil, maka dibuatlah akta perdamaian, yang harus dibacakan terlebih dahulu oleh Hakim dihadapan para pihak, sebelum Hakim menjatuhkan putusan yang meng hukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut.

Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang berkuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Terhadap putusan perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum banding.

Jika usaha perdamaian tidak berhasil, hal mana harus dicatat dalam berita acara persidangan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan menggunakan penerjemah (pasal 131 HIR).

Khusus untuk gugat cerai:

  • Apabila dalam perkawinan tersebut ada anak, agar berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan sedapat mungkin suami-isteri harus datang sendiri;
  • Apabila usaha perdamaian berhasil, gugatan harus dicabut. Sehubungan dengan perdamaian ini tidak bisa dibuat akta perdamaian;
  • Apabila usaha perdamaian gagal, gugat cerai diperiksa dengan sidang tertutup.

Penggugat / Tergugat Meninggal Dunia :

Jika Penggugat atau tergugat setelah mengajukan gugatan meninggal dunia, maka ahliwarisnya dapat melanjutkan perkara.

Biaya Yang Timbul Dalam Persidangan :

Jika selama pemeriksaan perkara atas permohonan salah satu pihak ada hal-hal/perbuatan yang barus dilakukan, maka biaya dibebankan kepada pemohon dan dianggap sebagai persekot biaya perkara, yang dikemudian hari akan diperhitungkan dengan biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak yang dengan putusan Hakim dihukum untuk membayar biaya perkara, biasanya pihak yang dikalahkan.

Pihak lawan, apabila ia mau, dapat membayarnya jika kedua belah pihak tidak mau membayar biaya tersebut, maka hal/perbuatan yang barus dilakukan itu tidak jadi dilakukan, kecuali jika hal/perbuatan itu menurut Hakim memang sangat diperlukan. Dalam hal itu, biaya tersebut sementara akan diambil dari uang panjar biaya perkara yang telah dibayar oleh Penggugat (pasal 160 HIR).

Penggabungan Perkara :

Beberapa gugatan dapat digabungkan menjadi satu, apabila antara gugatan-gugatan yang digabungkan itu, terdapat hubungan erat atau ada koneksitas. Hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan faktanya.

Penggabungan gugatan diperkenankan apabila menguntungkan proses, yaitu apabila antara gugatan yang gabungkan itu ada koneksitas dan penggabungan akan memudahkan pemeriksaan, serta akan dapat mencegah kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling bertentangan.

C. Proses Acara Permohonan

Permohonan harus diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, tempat tinggal pemohon.

Permohonan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian didaftarkan dalam buku Register dan diberi Nomor urut, setelah pemohon membayar persekot biaya perkara, yang besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR).

Bagi pemohon yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan permohonannya secara prodeo.

Pemohon yang tidak bisa menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat permohonan tersebut (pasal 120 HIR).

Perkara permohonan termasuk dalam pengertian yurisdiksi volunter. Berdasarkan permohonan yang diajukan itu, Hakim akan memberi suatu penetapan.

Ada permohonan tertentu yang harus dijatuhkan berupa putusan oleh Pengadilan Negeri, misalnya dalam hal diajukan permohonan pe­ngangkatan anak oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) terhadap anak Warga Negara Indonesia (WNI), atau oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap anak Warga Negara Asing (WNA). (SEMA No. 6/1983).

Tidak semua permohonan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan, apabila hal itu ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi.

Contoh permohonan yang dapat diajukan dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri yaitu :

  • Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa;
  • Permohonan pengangkatan pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun;
  • Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun, yang dapat diajukan kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974);
  • Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (pasal 6 ayat (5) Undang-undang No. I tahun 1974);
  • Permohonan pembatalan perkawinan (pasal 25, 26 dan 27 Undang -undang No.1 tahun 1974);
  • Permohonan pengangkatan anak (diperhatikan SEMA No. 6/1983);
  • Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, misalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut;
  • Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit, oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit.

Permohonan untuk menetapkan, bahwa sebidang tanah adalah milik pemohon tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri. Hak Milik atas sebidang tanah harus dibuktikan dengan sertifikat tanah atau apabila dipermasalahkan dalam suatu gugatan, dibuktikan dengan alat bukti lain dipersidangan.

Demikian juga permohonan untuk rnenetapkan seseorang atau beberapa orang adalah ahli waris almarhum, tidak dapat diajukan. Penetapan ahli waris dapat dikabulkan dalam suatu gugatan mengenai warisan almarhum.

Untuk mengalihkan hak atas tanah, menghibahkan, mewakafkan, menjual, membaliknama sebidang tanah dan rumah, yang semula tercatat atas nama almarhum atau almarhumah, cukup dilakukan :

  • Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris BW, dengan surat keterangan hak waris, yang dibuat oleh Notaris;
  • Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris Adat dengan surat keterangan ahliwaris yang dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan sendiri, yang disaksikan oleh Lurah dan diketahui Camat dari desa dan kecamatan tempat tinggal almarhum;
  • Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris lain-lainnya, misalnya Warga Negara Indo nesia keturunan India, dengan surat ke terangan ahliwaris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (perhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Agraria, Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah, u.b. Kepala Pembinaan Hukum, R. Soepandi, tertanggal 20 Desember 1969, No. Dpt/I12/63/12/69, yang terdapat dalarn buku Tuntunan bagi Pejabat Pembuat Akte Tanah, Dep. Dalam Negeri, Ditjen.-Agraria, halaman 85).

Tidak dibenarkan untuk mengabulkan suatu permohonan dan menetapkan seorang atau beberapa orang sebagai pemilik atau mempunyai hak atas suatu barang. Tidaklah pula dapat dikeluarkan penetapan atas surat permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah.

Akta Dibawah Tangan Mengenai Keahliwarisan :

Akta ini dibuat oleh ahli waris almarhum. Mereka membuat suatu surat pemyataan bahwa diri mereka adalah ahli waris, dan dengan menyebutkan kedudukan masing-masing dalam hubungan keluarga yang telah meninggal. Pernyataan yang dibuat tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda tangannya oleh Notaris atau Ketua Pengadilan Negeri.

Setelah dibacakan dan dijelaskan dihadapan para pihak oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk, tanda tangan mereka disyahkan dengan mendasarkan ketentuan pasal 2 (1) Stbld. 1916-46 dengan cara, dibawah pernyataan tersebut dibubuhi :

Yang bertanda tangan dibawah ini, Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian menerangkan, bahwa orang bernama_________ telah saya kenal atau telah diperkenalkan kepada saya, dan kepadanya/mereka telah saya jelaskan isi pernyataan dalam akta tersebut diatas, dan setelah itu ia/mereka membubuhkan tanda tangannya di hadapan saya.

Surat keterangan ahli waris tersebut hanya berlaku untuk suatu keperluan tertentu, karena itu agar di ba wahnya dicantumkan dengan huruf-huruf besar sebagai berikut (sebagai contoh):

CATATAN :

AKTA DI BAWAH TANGAN INI YANG TELAH DISAHKAN INI KHUSUS BERLAKU UNTUK MENGAMBIL UANG DEPOSITO DI BANK __________ ATAS NAMA _____________

Dan kemudian dibubuhi cap Pengadilan Negeri.

Sesuai dengan pasal 3 ayat (1), akta tersebut dicatat dalam Buku Register yang khusus disediakan untuk itu.

D. Proses Acara Perlawanan

Perlawanan Terhadap Putusan Verstek :

Pasal 129 HIR/153 Rbg memberi kemungkinan bagi tergugat/para tergugat, yang dihukum dengan verstek untuk mengajukan verzet atau perlawanan. Kedua perkara tersebut dijadikan satu dan diberi satu nomor. Sedapat mungkin perkara tersebut dipegang oleh Majelis Hakim yang sama. yaitu yang telah menjatuhkan putusan verstek. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pembuktiannya agar mengacu pada SEMA No.9 Tahun 1964.

Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi :

Perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak, diatur dalam pasal 207 HIR atau pasal 225 RBg. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR atau 227 RBg). Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak, bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Negeri. Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan.

Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Sita Conservatoir, Sita Revindicatoir, Dan Sita Eksekusi :

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita conservatoir, sita revindicatoir, dan sita eksekusi, hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, jadi hanya dapat diajukan oleh pemilik atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari Pengadilan Negeri yang secara nyata menyita (pasal 195 (6) HIR, pasal 206 (6) RBg). Jelaslah bahwa penyewa, pemegang hipotik atau credietverband, pemegang hak pakai atas tanah, tidak dibenarkan untuk mengajukan per lawanan semacam ini. Pemegang hipotik atau credietverband, apabila tanah/tanah dan rumah yang dijaminkan kepadanya itu disita, berdasarkan klausula yang selalu terdapat dalam perjanjian yang dibuat dengan debiturya langsung dapat minta eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala PUPN. Pemegang gadai tanah, yang kedudukannya sama dengan pemilik tanah, sebelum adanya Perpu No. 56 Tabun 1960, dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga. Sekarang, karena gadai tanah terbatas sampai paling lama 7 (tujuh) tahun, pemegang gadai tanah tidak dibenarkan untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga lagi. Agar pelawan berhasil, maka ia harus membuktikan, bahwa barang yang disita itu adalah miliknya. Apabila ia berhasil, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat. Apabila pelawan tidak dapat membuktikan, bahwa ia adalah pemilik dari barang yang disita itu, pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar atau pelawan yang tidak jujur, dan sita akan dipertahankan. Dalam praktek banyak sekali diajukan perlawanan pihak ketiga oleh isteri atau suami dari tersita. Perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh isteri atau suami, dalam hal harta bersama yang disita, sudah barang tentu tidak dapat dibe­narkan oleh karena harta bersama selalu merupakan jaminan untuk pembayaran hutang isteri atau suami yang terjadi dalam perkawinan, yang memang harus ditanggung bersama. Apabila yang disita adalah harta bawaan atau harta asal suami atau isteri, maka isteri atau suami bisa mengajukan perlawanan pihak ketiga dengan sukses, artinya ia dapat dinyatakan sebagai pelawan yang benar, kecuali :

  • Mereka yang menikah berdasarkan BW dengan persatuan harta atau membuat perjanjian perkawinan berupa persatuan hasil dan pendapatan;
  • Suami atau isteri tersebut telah ikut menandatangani surat perjanjian hutang, sehingga ia ikut bertanggungjawab.

Perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum luar biasa dan oleh karenanya pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Eksekusi mutlak harus ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memimpin eksekusi yang bersangkutan, apabila perlawanan tersebut segera nampak, bahwa benar-benar beralasan, misalnya, apabila sertifikat tanah yang akan dilelang sejak semula jelas tercatat atas nama orang lain, atau dari BPKB yang diajukan, jelas terbukti, bahwa mobil yang akan dilelang itu, sejak lama adalah milik pelawan. Apabila tanah atau mobil tersebut baru saja tercatat atas nama pelawan, harap hati-hati, karena mungkin saja tanah atau mobil itu diperoleh, oleh pelawan, setelah tanah atau mobil itu disita, sehingga perolehan itu tidak syah. Sehubungan dengan diajukannya perlawanan pihak ketiga ini, Ketua Majelis yang memeriksa perkara tersebut, selalu harus melaporkan perkembangan perkara itu kepada Ketua Pengadilan Negeri. Laporan tersebut diperlukan oleh Ketua Penga dilan Negeri untuk menentukan kebijaksanaan mengenal diteruskannya atau ditangguhkannya eksekusi yang dipimpin olehnya.

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan, yaitu sita conservatoir dan sita revindicatoir, tidak diatur baik dalam HIR, RBg atau R V, namun dalam praktek menurut yurisprudensi, perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita dapat diterima, juga dalam hal sita conservatoir ini belum disyahkan. (putusan Mahkamah Agung tanggal 31-10-1962, No. 306K/Sip/1962. Rangkuman Yurisprudensi II halaman 270).






NILAI SPAK NILAI SKM

 

  • Berita Pengumuman Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menyapa Dan Memantau Kinerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Secara Online

      demi Memastikan Kualitas Pelayanan Kepada Pencari Keadilan Dan Menjaga Integritas Pengadilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h. Secara Rutin Melakukan Pemantauan Dan Pembinaan Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri. Pembinaan Ini Dilakukan Secara Langsung Ataupun Online. 

      pada Kegiatan Di Hari Rabu, 15 Januari 2025, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menyapa Secara Online Dilanjutkan Dengan Memantau Melalui Cctv Dan Aplikasi sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (satu Jari)  Beberapa Satuan Kerja Yaitu:

      Pengadilan Tinggi Kepualauan Riau Pengadilan Negeri Sinjai (sulawesi Selatan) Pengadilan Negeri Bantaeng (sulawesi Selatan) Pengadilan Negeri Tahuna (sulawesi Utara) Pengadilan Negeri Bintuhan (provinsi Bengkulu) Pengadilan Negeri Bulukumba (sulawesi Selatan) Pengadilan Negeri Pangkalan Bun (kalimantan Tengah) Pengadilan Negeri Wangi Wangi (sulawesi Tenggara) Pengadilan Negeri Waingapu (nusa Tenggara Timur) Pengadilan Negeri Koba  (provinsi Bengkulu) Pengadilan Negeri Batang  (provinsi Jawa Tengah) Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu  (provinsi Maluku)

      ke Masing-masing Satuan Kerja, direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h. Menyapa Para Pimpinan, Hakim, Panitera Dan Pegawai. direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Kemudian Memeriksa Apakah Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Sudah Melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Dan Komitmen Bersama, Memastikan Kualitas Pelayanan Di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp), Dan Mengingatkan Tentang Pentingnya Integritas.

      beliau Menyebut Bahwa Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Tidak Perlu Lagi Menjamu Atau Menjemput Secara Vip Para Pejabat Mahkamah Agung Yang Berkunjung Ke Daerah, Serta Tidak Memberikan Oleh-oleh Kepada Pejabat Yang Datang. Sikap Sederhana Dan Tidak Menyambut Secara Berlebihan Ini Sesuai Dengan Arahan Ketua Mahkamah Agung Ri, Prof. Dr. Sunarto S.h., M.h. untuk Meningkatkan Integritas Dan Agar Tidak Memberatkan Satuan Kerja Di Daerah.

      dalam Menjaga Integritas, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Juga Mengingatkan Para Hakim, Paniitera, Panitera Pengganti Dan Juru Sita Agar Menghindari Kontak Dengan Pihak Berperkara, Untuk Menghindari Konflik Kepentingan.

      hadir Pula Mendampingi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dalam Kegiatan Ini Adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.h., M.h. Dan Tim Satu Jari Ditjen Badilum Yang Membantu Beliau Dalam Memantau Kinerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Dalam Menangani Perkara.

    • Pendataan Asesor Ampuh Tahun 2025

      lampiran
      filedescriptionfile Sizedownloads
      surat-pendataanasesor-2025-sign.pdf 250 Kb16
    • Ditjen Badilum Awali Tahun Anggaran 2025 Dengan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama Dan Perjanjian Kinerja Tahunan Oleh Seluruh Pejabat Dan Pegawai

      dalam Meningkatkan Komitmen Para Pekerja Dan Pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Ri, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum  h. Bambang Myanto, S.h., M.h. Memimpin Penandatanganan pakta Integritas, Komitmen Bersama Dan Perjanjian Kinerja Tahunan Sekaligus Memberikan Arahan Akan Pelaksanaan Kegiatan Di Tahun 2025 Ini. Pada Kegiatan Ini Beliau Didampingi Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, S.e., S.h., M.hum., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.h., M.h. Dan direktur Pembinaan Tenaga Teknis, hasanudin, S.h., M.h.

      kegiatan Ini Diselenggarakan Di Auditorium Lantai 12, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Ri, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Pada Hari Selasa 14 Januari 2025. Seluruh Pejabat Dan Pegawai Ditjen Badilum, Termasuk Pegawai Negeri Sipil (pns), pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (pppk) Dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (ppnpn) Menghadiri Dan Berpartisipasi Dalam Acara Ini.

      pada Acara Ini, Para Pejabat Tinggi Pratama Menandatangani pakta Integritas, Komitmen Bersama Dan Perjanjian Kinerja Tahunan Di Hadapandirektur Jenderal Badan Peradilan Umum  h. Bambang Myanto, S.h., M.h. Dilanjutkan Dengan Masing-masing Pejabat Administrator Bertanda Tangan Di Hadapan Pimpinan Unit Eselon Ii.

      di Akhir Kegiatan, direktur Jenderal Badan Peradilan Umum  h. Bambang Myanto, S.h., M.h. Memberikan Arahan Agar Para Pejabat Dan Pegawai Terus Mengakkan Integritas Dan Meningkatkan Kualitas Layanan. Beliau Juga Mengingatkan Agar Para Pejabat Dan Pegawai Tidak Menyalahgunakan Jabatan Dan Wewenang, Seperti Dengan Memanfaatkan Nama Instansi Untuk Kepentingan Pribadi.

      beliau Juga Mengingatkan Kembali Komitmen Pelayanan Oleh Ditjen Badilum Kepada Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Di Daerah, Dan Dalam Pemberian Layanan Ini, Pejabat Dan Pegawai Diingatkan Untuk Tidak Melakukan Pelanggaran Seperti Korupsi Dan Pelanggaran Disiplin.

  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Ketua Mahkamah Agung Ri Hadiri Opening Of The Legal Year 2025 Malaysia

      humas-malaysia: Pada Tanggal 8 November 2024 Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Ri Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h., Menerima Undangan Dari Chief Justice Federal Court Of Malaysia (ketua Hakim Negara Mahkamah Persekutuan Malaysia) Untuk Menghadiri Acara Opening Legal Year (oly) Malaysia Tahun 2025.

      berdasarkan Undangan Tersebut, Ketua Mahkamah Agung Ri Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h., Hadir Dalam Opening Legal Year (oly) Malaysia Tahun 2025 Tanggal 8 Januari 2025, Di Putrajaya International Convention Center, Malaysia. Delegasi Yang Turut Mendampingi Yaitu Panitera Mahkamah Agung Ri Dr. Heru Pramono, S.h., M.h., Sekretaris Mahkamah Agung Ri Sugiyanto, S.h., M.hum., Dan Ajudan Ketua Mahkamah Agung Ri Syahrul Malik.

      opening Legal Year Diselenggarakan Secara Rutin Setiap Awal Tahun Sebagai Tanda Dibukanya Operasi Pengadilan Tradisi Penting Pengadilan-pengadilan Pada Negara Anggota Persemakmuran Termasuk Federal Court Of Malaysia. Seremoni Penting Ini Dihadiri Oleh Pejabat Peradilan Dan Pejabat Hukum Negara Tersebut Dan Mahkamah Agung Negara Sahabat.

      profesi Hakim Penuh Tantangan

      pada Pidatonya Chief Justice Tun Tengku Maimun Mengangkat Beberapa Topik Antara Lain Tentang Profesi Hakim Yang Tidak Boleh Kenal Lelah Dan Penuh Tantangan. "apa Pun Jalan Yang Anda Pilih, Akan Selalu Ada Setidaknya Satu Pihak Yang Tidak Puas. Hakim Akan Terus-menerus Diawasi, Tidak Hanya Oleh Para Pihak Pencari Keadilan, Tetapi Juga Oleh Seluruh Masyarakat." Ujar Chief Justice Di Hadapan Peserta Yang Hadir.

      dalam Memeriksa Perkara Perdata Atau Komersial, Para Hakim Dihadapkan Dengan Ratusan Kasus Yang Semuanya Mengungkap Berbagai Masalah Rumit. Para Hakim Menghadapi Sengketa Pemegang Saham Yang Rumit, Likuidasi Yang Menyangkut Kepentingan Tidak Hanya Pemohon Tetapi Juga Kreditor, Dan Dalam Beberapa Kasus Terdapat Perkara Yang Mencakup Masyarakat. Para Hakim Harus Menyelesaikan Perkara Pencemaran Nama Baik Dan Juga Sengketa Hak Kekayaan Intelektual. Dalam Setiap Perkara Ini, Dokumen Yang Harud Dipelajari Dapat Mencapai Ribuan Halaman.

      dalam Perkara Pidana, Para Hakim Dihadapkan Dengan Sebagian Besar Tuntutan Yang Melibatkan Hukuman Mati. Belum Lagi Pengadilan Tinggi Harus Menangani Persidangan Atau Banding (hampir Setiap Hari) Yang Berisi Fakta Dan Gambar Mengerikan Yang Melibatkan Pembunuhan Yang Mengerikan, Pelecehan Seksual Dan Kasus Pemerkosaan Terutama Yang Melibatkan Anak-anak, Dan Harus Mengungkap Jaringan Rumit Anti Pencucian Uang Dan Kasus Korupsi Lainnya.

      demikian Juga Bagi Para Hakim Di Pengadilan Keluarga, Mereka Menangani Perkara Perceraian Yang Sangat Rumit, Terkadang Membuat Hakim Hampir Kehabisan Tenaga Karena Harus Menghadapi Emosi Yang Labil Dari Para Pihak. Harus Menanyakan Anak-anak Kecil Dan Terkadang Perlu Bertanya Kepada Mereka Apakah Mereka Ingin Tinggal Bersama Ayah Atau Ibu Mereka Hampir Setiap Hari, Hal Tersebut Bukanlah Sesuatu Yang Ringan Bagi Hakim Yang Memiliki Hati Nurani. Dan Dalam Beberapa Kasus, Para Hakim Menemukan Baik Ayah Maupun Ibu Tidak Layak Menjadi Orang Tua, Namun Para Hakim Harus Memutus Agar Anak Tersebut Hidup Dengan Asuhan Orang Tuanya Yang Paling Baik Di Antara Yang Ada Tersebut.

      oly Terakhir Bagi Chief Justice Tun Maimun

      bagi Chief Justice Yang Amat Agung Ketua Hakim Negara Tun Maimun Binti Tuan Mat, Acara Opening Legal Year Tahun 2025 Ini Merupakan Yang Terakhir Karena Sebentar Lagi Akan Memasuki Masa Pensiun. Untuk Itu, Chief Justice Mengajak Untuk Merenungkan Dua Hal Penting Untuk Maju Ke Depan. Yang Pertama Adalah Kondisi Hukum Ketatanegaraan Kita Dan Yang Kedua Berkaitan Dengan Pengangkatan Hakim.

      "saya Tidak Akan Lagi Memimpin Lembaga Ini Dalam Beberapa Bulan Mendatang. Saat Saya Meninggalkan Jabatan Ini, Saya Berharap Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung Berikutnya Sepenuhnya Mematuhi Semua Aspek Hukum Dengan Mempertimbangkan Kebutuhan Untuk Menjaga Independensi Peradilan Mengingat Berbagai Peristiwa Sejarah Yang Tidak Menyenangkan Dan Memalukan." Demikian Tutur Ketua Mahkamah Agung Perempuan Pertama Di Malaysia.

      mengakhiri Pidatonya, Chief Justice Juga Menyampaikan Terima Kasih Karena Telah Berkesempatan Bekerja Dengan Orang-orang Yang Benar-benar Inspiratif Dan Cemerlang Baik Di Tingkat Internasional Maupun Lokal. Semua Orang Yang Allah Kehendaki Untuk Ditempatkan Di Jalan Saya Sungguh Baik, Suka Menolong, Dan Luar Biasa. Saya Akan Meninggalkan Peradilan Tanpa Penyesalan.

      kalimat Terakhir Yang Diucap Chief Justice Dalam Pidatonya Yaitu "saya Mengucapkan Selamat Tinggal Yang Hangat Dan Tulus Kepada Para Hadirin Semua Dan Saya Juga Mengucapkan Selamat Tahun 2025!" (eh/humas)

    • Ketua Mahkamah Agung Ri Hadiri Opening Legal Year Singapura 2025

      singapura-humas: Ym Ketua Mahkamah Agung (ma) Republik Indonesia (ri) Prof. Dr M Sunarto, S.h., M.h. Hari Senin 13 Januari 2025 Lalu Atas Undangan Mahkamah Agung Singapura Menghadiri Acara Opening Legal Year (oly) Singapura 2025.

      acara Opening Legal Year Merupakan Bagian Dari Tradisi Rutin Peradilan Singapura Dan Negara-negara Dengan Tradisi Common Law Yang Dilaksanakan Setiap Awal Tahun. Acara Ini Rutin Dihadiri Oleh Delegasi Mahkamah Agung Ri Sebagai Negara Tetangga Terdekat Dengan Singapura.

      oly Adalah Tradisi Penting Pengadilan-pengadilan Pada Negara Anggota Persemakmuran Termasuk Ma Singapura Yang Menandakan Dibukanya Operasi Pengadilan Pada Tahun Tersebut. Acara Tersebut Adalah Seremoni Penting Yang Dihadiri Oleh Pejabat Penting Peradilan Dan Hukum Negara Tersebut Dan Mahkamah Agung Negara Sahabat. Secara Protokol, Acara Dimulai Dengan Pidato Pembukaan Oleh Jaksa Agung Singapura Mr Lucien Wong, S.c. Disambung Dengan Pidato Oleh Ketua Law Society Singapura , Ms Lisa Sam Hui Min Dan Terakhir Ditutup Oleh Response Dari Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon

      tercatat Menghadiri Acara Tersebut, Seluruh Hakim Mahkamah Agung Singapura, Perwakilan Pemerintah, Anggota Law Association, Dan Juga Para Tamu Kehormatan Asing

      tahun 2025 Ini Oly Singapura Kembali Dilakukan Di Hall Ma Singapura Dan Dipimpin Langsung Oleh Ketua Ma Singapura The Hon Sundareh Menon. Ym Ketua Mahkamah Agung Ri Didampingi Oleh Ym Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.h., M.h., Ym Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.h., L.l.m., Ph.d, Sekretaris Mahkamah Agung Ri Sugiyanto, S.h., M.h., Staf Khusus Ketua Mari Dr. Aria Suyudi, S.h., L.l.m., Dan Ridzky Putra Bintana (adc Ketua Mahkamah Agung Ri).

      selain Delegasi Mahkamah Agung Ri Tercatat Hadir Honourable Khamphanh Bounphakhom, Deputy Chief Justice Of The Peoples Supreme Court Of The Lao Pdr; The Honourable Anthony Fernando, President Of The Court Of Appeal Of Seychelles; The Honourable Tan Sri Datuk Nallini Pathmanathan, Judge Of The Federal Court Of Malaysia; Dan Honourable Nicholas Andreatidis Kc, Judge Of The District Court Of Queensland. Selain Itu Hadir Juga Hakim Hakim Internasional Pada Singapore Internasional Commercial Court Yaitu The Hon Robert French (mantan Chief Justice High Court Of Australia) Hon James Lb Allsop (mantan Chief Justice Federal Court Of Australia), Justice Anselmo Reyes Dan Lain Sebagainya.

      Bukan Sekedar Seremoni

      secara Substansi Opening Legal Year Juga Merupakan Acara Yang Dimana Pemerintah Memberikan Pandangannya Terhadap Perkembangan Dunia Hukum, Disambung Dengan Pandangan Dari Asosiasi Profesi, Dan Ditutup Dengan Response Dari Mahkamah Agung Singapura

      tahun Ini Chief Justice Sundaresh Menon Menekankan Pentingnya Upacara Oly Ini, Sehubungan Dengan Usia Singapura Yang Tahun Ini Memasuki Usia Ke 60. Beliau Membawakan Pidatonya Pada Beberapa Aspek, Pertama, Etika Dan Masa Depan Profesi Hukum, Ia Menekankan Seriusnya Tantangan Industri Hukum Dewasa Ini Di Singapura, Yang Akan Menghambat Perkembangan Profesi Ke Depannya. Sehingga Negara Perlu Mengambil Langkah-langkah Yang Disebutnya Terdiri Dari:

      Etos Mengacu Pada Landasan Nilai Dan Kebiasaan Yang Menjadi Contoh Praktik Hukum Oleh Profesi Terhormat Yang Mengabdikan Diri Untuk Mengejar Keadilan Dan Yang Menjunjung Standar Etika Tertinggi. Belajar Mengacu Pada Kebutuhan Untuk Mengakar Dalam Pendidikan Dan Pelatihan Berkelanjutan Di Setiap Tahap Karier Seseorang. Ini Juga Mencakup Pendampingan, Yang Melengkapi Model Pendidikan Sepanjang Karier Dengan Memberi Pengacara Akses Ke Model Dan Nasihat Positif Selama Karier Mereka. Dan Terakhir, Rekomendasi Komite Tentang Profesi Bertujuan Untuk Memanfaatkan Sumber Pengalaman, Keahlian, Dan Sumber Daya Yang Tersedia Di Antara Sesama Pengacara, Firma Hukum, Dan Lembaga Profesional Terkait, Untuk Memberikan Dukungan Yang Efektif Kepada Pengacara, Dan "jika Perlu" Rehabilitasi.

      selanjutnya Chief Justice Menon Juga Menekankan Komitmen Mahkamah Agung Singapura Terhadap Hubungan Internasional, Dengan Menunjukkan Berbagai Program Kerja Sama Yudisial Internasional Yang Melibatkan Peradilan Singapura Sepanjang Tahun 2024, Termasuk Masterclass Training For Commercial Judges In Asia And Pacific Yang Sukses Dilaksanakan Bekerjasama Dengan Mahkamah Agung Ri Pada September 2024 Lalu Yang Menjaring Tidak Kurang 70 Peserta Dari 17 Negara Asia Dan Pasifik.

      namun, Mungkin Perkembangan Yang Paling Inovatif Dalam Setahun Terakhir Adalah Pembentukan Komite Internasional Sicc. Pada Bulan November 2024, Sebuah Ruu Disahkan Untuk Pembentukan Komite Internasional Guna Menangani Banding Perdata Dan Proses Terkait Dari Pengadilan Di Yurisdiksi Asing Yang Ditentukan. Anggota Komite Internasional Akan Mencakup Anggota Tetap Yang Diambil Dari Hakim Mahkamah Agung Dan Hakim Internasional, Dan Anggota Ad Hoc Yang Diambil Dari Pengadilan Yurisdiksi Asing Yang Mengajukan Banding Ke Komite Internasional. Ini Menunjukkan Bahwa Singapura Telah Mengambil Langkah Lebih Jauh Dalam Internasionalisasi Peradilan Mereka, Dengan Melihat Jauh Kepada Potensi Sengketa Lintas Batas Untuk Kepentingan Peningkatan Daya Saing Negara Mereka. (as)

    • Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Pimpin Delegasi Ma Ri Kunjungi Dewan Peradilan Agung Kuwait

      kuwait-humas: Delegasi Mahkamah Agung Ri Yang Dipimpin Oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Non Yudisial H. Suharto, S.h., M.hum., Tiba Di Bandar Udara Internasional Kuwait Pada Hari Minggu (05/01/2025) Pukul 03.10 Waktu Setempat. Delegasi Disambut Langsung Oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-mustasyar Saleh Rasheed Al-rakdan Berserta Pejabat Mahkamah Agung Kuwait Lainnya. Kunjungan Delegasi Mahkamah Agung Ri Ke Kuwait Dalam Rangka Menghadiri Undangan Lokakarya Pemberantasan Pencucian Uang Perspektif Hukum Nasional Dan Perbandingan.

      delegasi Mahkamah Agung Ri Yang Turut Mendampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Non Yudisial Yaitu Ketua Kamar Agama Dr. H. Yasardin, S.h., M.hum., Ketua Kamar Pidana Dr. H. Prim Haryadi, S.h., M.h., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.h., M.h., Ketua Pengadilan Agama Soreang Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., Ll.m., Ph.d, Dan Hakim Yustisial/asisten Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.h.

      pada Hari Pertama Dalam Rangkaian Kegiatan Di Kuwait Yaitu Hari Minggu (5/1/2024) Pukul 10.00 Waktu Setempat, Delegasi Mahkamah Agung Melakukan Pertemuan Dengan Kepala Institut Studi Hukum Dan Peradilan Kuwait Yang Mulia Al-mustasyar Haani Al-hamdan Yang Juga Didampingi Oleh Sejumlah Pejabat Lainnnya.

      dalam Pertemuan Yang Berlangsung Hangat Tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Non Yudisial Menyampaikan Salam Penghormatan Dan Juga Takjub Atas Kehangatan Dan Keramahan Yang Mulia Al-mustasyar Haani Al-hamdan Beserta Jajaran Dalam Menerima Delegasi Mahkamah Agung Ri. Pertemuan Diisi Dengan Saling Tukar Informasi Mengenai Kurikulum Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Hakim, Dilanjutkan Dengan Room Tour Ke Beberapa Ruangan Di Gedung Institut Studi Hukum Dan Peradilan Kuwait.

      Delegasi Ma Ri Aktif Dalam Lokakarya Pemberantasan Pencucian Uang

      selanjutnya, Pada Hari Senin (6/1/2025) Delegasi Mahkamah Agung Ri Mengikuti Lokakarya Internasional Pemberantasan Pencucian Uang Perspektif Hukum Nasional Dan Perbandingan Yang Dihadiri Oleh Negara-negara Teluk Dan Indonesia. Lokakarya Ini Dihadiri Oleh Utusan Mahkamah Agung Di Negara-negara Teluk Dan Para Para Akademisi Dari Perancis.

      para Pemateri Dalam Lokakarya Internasional Tersebut Adalah Laurent Desessard Selaku Guru Besar Hukum Pidana Dan Kaprodi Hukum Pidana University Of Poitiers Perancis Yang Menyampaikan Materi Mengenai Hukum Formil Dan Materil Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perundang-undangan Perancis, Muhammad Al-tamimi Selaku Guru Besar Hukum Pidana Dan Wakil Dekan Falutas Hukum Kuwait University, Dan Pierre Joutte Selaku Guru Besar Hukum Pidana University Of Poitiers Perancis.

      pada Sesi Tanya Jawab Dan Berbagi Best Practice Di Negara Masing-masing, Delegasi Mahkamah Agung Ri Aktif Menyampaikan Tanggapan Dan Pandangan Perihal Ketentuan Peraturan Dan Praktik Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia.

      Pertemuan Dengan Ketua Mahkamah Agung Kuwait

      dalam Kesempatan Istimewa Tersebut, Mahkamah Agung Ri Juga Melakukan Kunjungan Resmi Ke Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-mustasyar Dr. Adel Majid Al-borsli. Dalam Pertemuan Yang Dilaksanakan Di Ruang Ketua Mahkamah Agung Kuwait Yang Merupakan Bagian Dari Gedung Dewan Peradilan Agung Kuwait, Wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Non Yudisial Menyampaikan Tujuan Kunjungan Tersebut Yaitu Untuk Melakukan Implementasi Mou Yang Telah Ditandatangani Beberapa Waktu Yang Lalu, Melihat Dan Mengenal Lebih Dekat Sistem Peradilan Kuwait, Melihat Sistem Pendidikan, Pelatihan Hakim Dan Aparat Peradilan Di Negara Kuwait, Dan Berbagai Capaian Yang Telah Diraih Serta Berbagai Pengalaman Pengadilan Kuwait Dalam Menyelesaikan Perkara Umum, Perkara Ekonomi Syariah, Menejemen Peradilan Modern Berbasis Elektronik Serta Eksekusi Perkara Perdata Keluarga.

      terhadap Kunjungan Tersebut, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-mustasyar Dr. Adel Majid Al-borsli Yang Ditemani Oleh Pimpinan Mahkamah Agung Kuwait Lainnya Menyambut Baik Dan Merespons Dengan Mempersilakan Dilakukan Pelatihan Singkat Mengenai Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Bagi Hakim Peradilan Agama. Sebagaimana Diketahui, Kuwait Merupakan Sumber Rujukan Yang Banyak Dipedomani Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Ekonomi Syariah, Oleh Sebab Itu Kegiatan Pelatihan Yang Akan Diselenggarakan Tersebut Merupakan Hal Yang Tepat.

      hubungan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Ri Dengan Dewan Peradilan Agung/majlis Ala Lil-qodho Semakin Erat Ketika Kedua Pimpinan Mahkamah Agung Saling Mengunjungi Dan Memberikan Dukungan Bagi Pelatihan Kerjasama Tersebut.

      sebagaimana Kita Ketahui, Hubungan Kerja Sama Indonesia Dan Kuwait Adalah Hubungan Yang Sangat Kuat Dan Telah Dimulai Sejak Lama Sebelum Kemerdekaan Ri Dan Dibuka Hubungan Diplomatik Kurang Lebih Sejak 2 Februari Tahun 1968. Hubungan Tersebut Semakin Meningkat Bersamaan Dibukanya Perwakilan Ri Di Kuwait Pada Tahun 1968 Dan Perwakilan Kuwait Di Jakarta Pada Tahun 1968. Indonesia Dan Kuwait Memiliki Banyak Kesamaan Utamanya Adalah Bahwa Kedua Negara Mayoritas Warganya Beragama Islam Dan Sama-sama Negara Anggota Oki.

      dalam Kesempatan Pertemuan Dengan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-mustasyar Dr. Adel Majid Al-borsli, Pimpinan Delegasi Mahkamah Agung Ri Juga Menyampaikan Undangan Dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Ri Untuk Menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung Ri Yang Akan Dilaksanakan Pada Tanggal 19 Februari 2025 Yang Akan Datang. Pada Kesempatan Tersebut, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-mustasyar Dr. Adel Majid Al-borsli Menyampaikan Sangat Senang Mendapat Undangan Tersebut Dan Akan Menghadirinya Sebagaimana Tahun Sebelumnya.

      melalui Kunjungan Tersebut, Diharapkan Mahkamah Agung Ri Dan Dewan Peradilan Agung Kuwait Dapat Terus Meningkatkan Kerja Sama Khususnya Di Bidang Pertukaran Informasi Peradilan Dan Pelatihan Hukum. [eh/abu]