logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Muara Bulian

Jl. Jend. Sudirman No.1, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, Jambi 36613

Proses Perkara Pidana

Proses Perkara Pidana

Pemeriksaan Pidana Biasa :

  1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim / Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
  3. Pembagian perkara kepada Majelis / Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus.
  4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
  5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil.
  6. Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
  7. Syarat – syarat materil
    • Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
    • Perbuatan yang didakwakan harus jelas dirumuskan unsur-unsurnya;
    • Hal – hal yang menyertai perbuatan – perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
  8. Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 (KUHAP).
  9. Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan dengan penetapan dan dalam tempo 2 X 24 jam, dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar diajukan ke Pengadilan yang berwenang (pasal 148 KUHAP).
  10. Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP).
  11. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip – prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisan.
  12. Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya.
  13. Ketidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil
    • Memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa;
    • Jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah,  memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi;
    • Jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa.
  14. Sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya;
  15. Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAP.
  16. Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan / pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim.
  17. Dalam hal permohonan penangguhan / pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota.
  18. Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP.
  19. Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan.
  20. Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP.
  21. Dikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf b.
  22. Hakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinya.
  23. Kewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidangan.
  24. Berita Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat penting.
  25. Berita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan.
  26. Berita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisan.
  27. Ketua Majelis Hakim / Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
  28. Segera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan.
  29. Segera setelah putusan diucapkan pengadilan memberikan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.

Pemeriksaan Pidana Singkat :

  1. Berdasarkan pasal 203 KUHAP maka yang diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
  2. Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada hari – hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  3. Pada hari yang telah ditetapkan tersebut penuntut umum langsung membawa dan melimpahkan perkara singkat kemuka Pengadilan.
  4. Ketua Pengadilan Negeri sebelum menentukan hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum hari persidangan.
  5. Penunjukan Majelis / Hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan di daerah masing-masing.
  6. Pengembalian berkas perkara kepada kejaksaan atas alasan formal atau berkas perkara tidak lengkap.
  7. Pengembalian berkas perkara dilakukan sebelum perkara diregister.
  8. Cara pengembalian kepada kejaksaan dilakukan secara langsung pada saat sidang di pengadilan tanpa prosedur adminstrasi.
  9. Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat 3 KUHAP).
  10. Tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai pemeriksaan perkara.
  11. Apabila pada hari persidangan yang ditentukan terdakwa dan atau saksi-saksi tidak hadir, maka berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum secara langsung tanpa penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).
  12. Hakim dalam sidang dapat memerintahkan kepada penuntut umum mengadakan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan pemeriksaan penyidikan jika hakim berpendapat pemeriksaan penyidikan masih kurang lengkap.
  13. Perintah pemeriksaan tambahan dituangkan dalam surat penetapan.
  14. Pemeriksaan tambahan dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari, sejak penyidik menerima surat penetapan pemeriksaan tambahan.
  15. Jika hakim belum menerima hasil pemeriksaan tambahan dalam waktu tersebut, maka hakim segera mengeluarkan penetapan yang memerintahkan supaya perkara diajukan dengan acara biasa.
  16. Pemeriksaan dialihkan ke pemeriksaan acara cepat dengan tata cara sesuai Pasal 203 ayat (3) huruf b KUHAP.
  17. Untuk kepentingan persidangan Hakim menunda persidangan paling lama 7 hari.
  18. Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang.
  19. BAP dibuat dengan rapi, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip ex jika terdapat kesalahan tulisan diperbaiki dengan renvoi.
  20. Ketua Majelis Hakim / Hakim yang ditunjuk bertanggung- jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
  21. Paling lambat sebulan setelah pembacaan putusan, berkas perkara sudah diminutasi.
  22. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, dan penuntut umum.

Tindak Pidana Cepat/Ringan :

  1. Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
  2. Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan.
  3. Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.
  4. Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum.
  5. Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik.
  6. Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa;
  7. Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register.
  8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal.
  9. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.
  10. BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik.
  11. Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/ disatukan dalam BAP. Putusannya cutup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang disiapkan / dikirim oleh Penyidik.
  12. Catatan tersebut ditanda tangani oleh Hakim.
  13. Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register.

Pencatatan dalam buku register ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang.






NILAI IPK NILAI IKM

 

NILAI ZI-SPAK NILAI ZI-SPKP

 

  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Mahkamah Agung Ri Dan Dewan Peradilan Agung Kuwait Memperkuat Hubungan Kerja Sama

      kuwait-humas: Pada 28 November 2023 Delegasi Mahkamah Agung Ri (ma Ri) Tiba Di Bandar Udara Internasional Kuwait (kwi) Pada Hari Selasa, 28 November 2023, Pukul 16.45 Waktu Setempat.

      delegasi Yang Dipimpinan Langsung Oleh Ketua Mahkamahagung R.i., Ym. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h., Disambut Dengan Sangat Ramah Dan Hangat Oleh Ketua Dewanperadilan Agung (sjc) Kuwait, H. E. Al-mustasyar Dr. Adel Majid Borsli Dan Duta Besar Indonesia Dan Berkuasa Penuh Di Kuwait, Lena Maryana Mukti Dan Beberapa Pejabat Kedua Lembaga.

      ketua Sjc Kuwait Menyampaikan Apresiasi Dan Perasaangembira Atas Kunjungan Delegasi Ma Ri Ke Kuwait. Kuwait Dan Indonesia Adalah Dua Negara Yang Bersaudara Dan Telahlama Menjalin Kerjasama Di Berbagai Bidang. Sjc Kuwait Siapmendukung Komitmen Bersama Untuk Memperkuat Kerja Samadi Bidang Peradilan.

      kami Siap Mendukung Kerja Sama Ini Karena Negara Kuwait Dan Negara Indonesia Bersaudara. Untuk Tahap Awalrealisasinya Kami Mengundang Sepuluh Sampai Lima Belasorang Hakim Peradilan Indonesia Untuk Mengikuti Diklathakim Di Institut Judicial & Legal Studies Kuwait Kata Ketua Sjc Kuwait.

      ketua Mahkamah Agung R.i., Mengucapkan Terima Kasih Atassambutan Dan Pelayanan Yang Sangat Baik Yang Diberikan Olehpihak Sjc Kuwait Kepada Delegasi Mahkamah Agung R.i. Beliau Berterima Kasih Atas Undangan Dari Ketua Sjc Kuwait Untuk Melatih Para Hakim Indonesia Agar Mendapatkanpengalaman Dan Informasi Sekitar Pembaharuan Peradilanguna Penguatkan Kapabilitas Dan Profesionalitas Hakim Dalammenerima, Memeriksa Dan Memutus Perkara Sertameningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat Pencarikeadilan.

      sekedar Informasi Bahwa Kunjungan Delegasi Mahkamahagung R.i. Ke Kuwait Ini Merupakan Tindaklanjut Daripenandatanganan Letter Of Intend Kerjasama Di Bidangperadilan Antara Mahkamah Agung Ri Dengan Sjc Kuwait Yang Telah Ditandatangani Pada Tahun 2017 Sebagai Anaktangga Untuk Menuju Penandatanganan Nota Kesepahamanyang Ditandatangani Hari Kamis, 30 November 2023.

      delegasi Mahkamah Agung Mengunjungi Istana Keadilan Kuwait

      pada Hari Rabu, 29 November 2023, Delegasi Mahkamahagung R.i. Didampingi Oleh Duta Besar Indonesia, Lena Maryana Mukti Dan Pejabat Kedutaan Besar Indonesia Di Kuwait Mengunjungi Lembaga Peradilan Di Kuwait Yang Meliputi Pengadilan Tingkat Kasasi, Pengadilan Tingkatbanding, Dan Pengadilan Tingkat Pertama. Lembaga Peradilankuwait Berkantor Di Gedung Yang Sama Yang Dikenal Dengannama Istana Keadilan.

      di Pengadilan Tingkat Kasasi, Delegasi Mahkamah Agung R.i. Diterima Oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung Kuwait (sjc Kuwait), H. E. Al-mustasyar Dr. Adel Majid Borsli Danwakil Ketua Sjc Kuwait.

      dalam Kesempatan Tersebut, Ketua Sjc Kuwait Menjelaskan Tentang Sistem Peradilan, Manajemen Perkara, Administrasiperadilan, Dan Beberapa Pembaharuan Badan Peradilan Di Kuwait. Informasi Tersebut Sangat Penting Dalam Rangkamenggali Aspek-aspek Kerjasama Di Bidang Peradilan Yang Dapat Ditindaklanjuti Oleh Kedua Belah Pihak Pascapenandatanganan Nota Kesepahaman Nantinya.

      .

      ketua Delegasi Mahkamah Agung R.i., Prof. Dr. H. M. Syarifuddin Mengucapkan Terima Kasih Atas Sambutan Dariketua Sjc Kuwait Yang Telah Menyambut Dan Memberikanpelayanan Yang Sangat Baik Kepada Seluruh Delegasi Sejak Darikedatangan Sampai Dengan Pelaksanaan Kegiatan Selama Di Kuwait.

      sebagai Informasi Dan Bahan Perbandingan, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin Juga Menjelaskan Tentang Sistem Peradilan Di Negara Indonesia, Yang Dalam Berapa Hal, Tidak Jauh Berbedadengan Sistem Peradilan Di Negara Kuwait. Beliaumenjelaskan Beberapa Kebijakan Dan Terobosan Mahkamahagung R.i. Terkait Menajemen Perkara, Terutama Dalampenerapan Teknologi Informasi Di Pengadilan, Baik Perkaraperdata, Pidana, Perdata Agama, Tun, Dan Militer.

      prof. Dr. H. M. Syarifuddin Berharap Agar Beberapa Programpembaharuan Badan Peradilan Yang Telah Dilaksanakan Olehkedua Belah Pihak Dapat Dijadikan Sarana Pertukaraninformasi Dan Pengalaman Demi Kemajuan Badan Peradilan Di Kedua Negara.

      kegiatan Ini Dilanjutkan Dengan Kunjungan Delegasimahkamah Agung R.i. Ke Masing-masing Pengadilan Tingkatbanding Dan Pengadilan Tingkat Pertama Di Kuwait.

      delegasi Diterima Oleh Ketua Pengadilan Masing-masing. Dalam Kegiatan Ini Delegasi Mari Mendapatkan Informasidari Ketua Pengadilan Tingkat Banding Dan Pengadilan Tingkatpertama Kuwait Tentang Sistem Peradilan, Jumlah Perkarayang Ditangani, Berbagai Kebijakan Dan Permasalahan Yang Dihadapi Serta Inovasi Dan Pembaharuan Di Bidang Manajemenperkara Berbasis Teknologi Informasi, Mulai Tahapan Pendaftaraan Perkara, Persidangan, Dan Tahapan Penyelesaian Perkara (eksekusi).

      di Akhir Kunjungan, Kedua Belah Sepakat Untuk Memperkuat Kerja Sama Baik Di Bidang Pertukaran Informasi, Pelaksanaan Diklat Hakim Dan Aparatur Pengadilan, Program Penelitian Dan Pengembangan Bidang Hukum Serta Kerja Sama Dalam Perlindungan Warga Kedua Negara Yang Berhadapn Dengan Hukum, Dalam Bentuk Nota Kesepahaman Yan Ditandatangani Oleh Kedua Belah Pihak. (cbsa/humas)

    • Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Melantik 26 Orang Pppk

      jakarta-humas: Plt Sekretaris Mahkamah Agung Yang Juga Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto, S.h., M.h Melantik 26 (dua Puluh Enam) Orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (pppk) Sebagai Pejabat Fungsional Pada Mahkamah Agung, Pada Hari Jumat, 1 Desember 2023, Bertempat Dilantai 2 Tower Gedung Mahkamah Agung.

      dalam Sumpahnya, Ke 26 Orang Pppk Tersebut Berjanji Akan Setia Dan Taat Kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Serta Akan Menjalankan Segala Peraturan Perundang-undangan Dengan Selurus-lurusnya.

      pada Kesempatan Yang Sama, Mereka Juga Bersumpah Akan Menjaga Integritas, Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, Serta Menghindari Diri Dari Perbuatan Tercela.

      dalam Sambutannya Plt Sekretaris Mahkamah Agung Menghimbaukepadakalian Yang Dilantik Dan Diambil Sumpahnya Pada Hari Ini Agar Dapat Melaksanakan Bekerja Dengan Sungguh - Sungguh Dantidak Melakukan Perbuatan-perbuatan Tercela Yang Dapat Mencoreng Nama Baik Institusi Mahkamah Agung.

      hadir Dalam Acara Pelantikan Tersebut, Pejabat Eselon Ii, Iii, Dilingkungan Mahkamah Agung, Serta Para Undangan Lainnya. (humas)

    • Delegasi Ma Ri Mengunjungi Museum Qatar

      lusail, Qatar-humas: Sebelum Acara Penandatangan Perpanjangan Mou, Delegasi Mahkamah Agung Ri Memanfaatkan Waktu Yang Ada, Mereka Didampingi Oleh Dewan Peradilan Agung Qatar Untuk Mengunjungi Museum Nasional Qatar.

      delegasi Mahkamah Agung R.i. Disambut Oleh Pejabat Pengelola Musem Nasional Qatar Dan Diajak Mengelilingi Dan Mendapatkan Informasi Yang Sangat Menarik Tentang Sejarah Negara Qatar Sejak Masa Lalu Sampai Zaman Modern Yang Dipandu Oleh Petugas Khusus Museum.

      museum Nasional Qatar (nmoq) Ini Terletak Di Doha, Qatar. Museum Ini Dibuka Untuk Umum Pada Tanggal 28 Maret 2019. Nmoq Dirancang Oleh Arsitek Prancis Jean Nouvel Dan Terinspirasi Oleh Kristal Mawar Gurun, Yang Dapat Ditemukan Di Qatar.

      museum Ini Memiliki Luas Sekitar 430.000 Meter Persegi Dan Terdiri Dari Enam Lantai. Nmoq Menampilkan Berbagai Koleksi Artefak Dan Benda Bersejarah Dari Qatar, Mulai Dari Zaman Prasejarah Hingga Era Modern. Nmoq Menjadi Salah Satu Museum Yang Paling Populer Di Qatar. Museum Ini Telah Dikunjungi Oleh Lebih Dari 2 Juta Orang Sejak Dibuka.

      qatar Internasional Ekspo Bidang Pertanian

      dalam Kunjungannya, Delegasi Ma Ri Berkesempatan Untuk Melihat Berbagai Produk Pertanian Dan Teknologi Pertanian Yang Dipamerkan Di Qatar Internasional Expo Yang Iikuti Oleh 70 Negara. Delegasi Juga Berkesempatan Untuk Mendapat Informasi Tentang Program Penghijauan Yang Telah Dilakukan Secara Sistematis Dan Berkelanjutan Di Negara Qatar, Kuwait Dan Beberapa Timur Tengah Lainnya.

      ketua Ma Ri, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.h., M.h., Menyampaikan Apresiasi Atas Program Penghijauan Dan Pertahaian Yang Telah Dilaksanakan Di Negara Qatar Dan Kuwait Serta Negara-negara Timut Tengah Lainnya Sehingga Bermanfaat Bagi Alam Semesta Dan Menjadi Tempat Yang Hijau Dan Nyaman Bagi Manusia Dan Alam Semesta.

      beberapa Hal Yang Dilakukan Oleh Delegasi Ma Ri Di Qatar Internasional Ekspo Antara Lain Meninjau Berbagai Produk Pertanian Dari Berbagai Negara. Delegasi Ma Ri Berkesempatan Untuk Melihat Berbagai Produk Pertanian Dari Berbagai Negara, Seperti Buah-buahan, Sayuran, Biji-bijian, Dan Produk Olahan Pertanian.

      mengunjungi Peradilan Investasi Dan Niaga

      delegasi Mahkamah Agung R.i. Mengunjungi Peradilan Investasi Dam Niaga Qatar (mahkamah Al-istitsmar Wa Al-tijarah). Delegasi Diterima Langsung Oleh Ketua Pengadilan Investasi Dan Niaga, Dr. Khalid Ibn Ali Al-ubaidili, Di Ruang Pertemuan Pengadilan Tersebut Dan Didampingi Oleh Beberapa Pejabat Terkait.

      dr. Khalid Dan Berapa Pejabatnya Menjelaskan Sejarah Terbentuk, Kewenangan, Tupoksi, Prosedur Pendaftaran Dan Penanganan Perkara, Akselerasi Penangan Perkara Serta Progres Statistik Perkara Yang Menjadi Kewenangan Pengadilan Tersebut.

      pengadilan Ini Ditugaskan Mengadili Perkara Antara Lain Terkait Sengketa Akad-akad Dagang Dan Komersial, Sengketa Bisnis, Sengketa Antara Korporasi, Pemegang Saham, Sengketa Permodalan, Sengketa Investasi Asing Dalam Kegiatan Ekonomi Di Qatar, Sengketa Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Kepailitan, Sengketa E-commerce (al-tijarah Al-iliktiruniyyah), Serta Sengketa Bisnis Antara Sektor Swasta Dan Pemerintah. Jelas Dr. Khalid.

      satu Yang Yang Sangat Menakjubkan Bahwa Pendaftaran Perkara Melalui Elektronik Mencapai 96% Dari Seluruh Perkara Yang Diterima Sampai Saat Ini. Hanya 4% Saja Yang Masih Mendaftarkan Perkara Dan Disidangkan Secara Manual, Selebihnya Sudha Berbasis Elektronik.

      delegasi Dibawa Menelusuri Setiap Sentra Layanan Masyarakat Pencari Keadilan Di Gedung Pengadilan Investasi Dan Niaga, Seperti Ruang Sidang Perkara Biasa, Ruang Sidang Perkara Sederhana (di Bawah 5 Milyar), Ruang Mediasi, Ruang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim, Ruang Layanan Gugatan Dan Jawaban Mandiri, Semuanya Telah Terkoneksi Dan Berbasis It.

      kunjungan Diakhiri Dengan Saling Tukar Cindera Mata Antara Delegasi Diklat Peradilan Indonesia Dengan Pengadilan Investasi Dan Niaga Dan Foto Bersama. (cbsa/humas).