berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Muara Bulian

Jl. Jend. Sudirman No.1, Rengas Condong, Muara Bulian, Kab. Batang Hari, Jambi 36613

Proses Perkara Pidana

Proses Perkara Pidana

Pemeriksaan Pidana Biasa :

  1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim / Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
  3. Pembagian perkara kepada Majelis / Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus.
  4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
  5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil.
  6. Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
  7. Syarat – syarat materil
    • Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
    • Perbuatan yang didakwakan harus jelas dirumuskan unsur-unsurnya;
    • Hal – hal yang menyertai perbuatan – perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
  8. Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 (KUHAP).
  9. Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan dengan penetapan dan dalam tempo 2 X 24 jam, dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar diajukan ke Pengadilan yang berwenang (pasal 148 KUHAP).
  10. Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP).
  11. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip – prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisan.
  12. Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya.
  13. Ketidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil
    • Memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa;
    • Jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah,  memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi;
    • Jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa.
  14. Sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya;
  15. Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAP.
  16. Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan / pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim.
  17. Dalam hal permohonan penangguhan / pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota.
  18. Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP.
  19. Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan.
  20. Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP.
  21. Dikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf b.
  22. Hakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinya.
  23. Kewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidangan.
  24. Berita Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat penting.
  25. Berita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan.
  26. Berita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisan.
  27. Ketua Majelis Hakim / Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
  28. Segera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan.
  29. Segera setelah putusan diucapkan pengadilan memberikan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.

Pemeriksaan Pidana Singkat :

  1. Berdasarkan pasal 203 KUHAP maka yang diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
  2. Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada hari – hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  3. Pada hari yang telah ditetapkan tersebut penuntut umum langsung membawa dan melimpahkan perkara singkat kemuka Pengadilan.
  4. Ketua Pengadilan Negeri sebelum menentukan hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum hari persidangan.
  5. Penunjukan Majelis / Hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan di daerah masing-masing.
  6. Pengembalian berkas perkara kepada kejaksaan atas alasan formal atau berkas perkara tidak lengkap.
  7. Pengembalian berkas perkara dilakukan sebelum perkara diregister.
  8. Cara pengembalian kepada kejaksaan dilakukan secara langsung pada saat sidang di pengadilan tanpa prosedur adminstrasi.
  9. Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat 3 KUHAP).
  10. Tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai pemeriksaan perkara.
  11. Apabila pada hari persidangan yang ditentukan terdakwa dan atau saksi-saksi tidak hadir, maka berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum secara langsung tanpa penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).
  12. Hakim dalam sidang dapat memerintahkan kepada penuntut umum mengadakan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan pemeriksaan penyidikan jika hakim berpendapat pemeriksaan penyidikan masih kurang lengkap.
  13. Perintah pemeriksaan tambahan dituangkan dalam surat penetapan.
  14. Pemeriksaan tambahan dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari, sejak penyidik menerima surat penetapan pemeriksaan tambahan.
  15. Jika hakim belum menerima hasil pemeriksaan tambahan dalam waktu tersebut, maka hakim segera mengeluarkan penetapan yang memerintahkan supaya perkara diajukan dengan acara biasa.
  16. Pemeriksaan dialihkan ke pemeriksaan acara cepat dengan tata cara sesuai Pasal 203 ayat (3) huruf b KUHAP.
  17. Untuk kepentingan persidangan Hakim menunda persidangan paling lama 7 hari.
  18. Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang.
  19. BAP dibuat dengan rapi, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip ex jika terdapat kesalahan tulisan diperbaiki dengan renvoi.
  20. Ketua Majelis Hakim / Hakim yang ditunjuk bertanggung- jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
  21. Paling lambat sebulan setelah pembacaan putusan, berkas perkara sudah diminutasi.
  22. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, dan penuntut umum.

Tindak Pidana Cepat/Ringan :

  1. Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
  2. Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan.
  3. Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.
  4. Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum.
  5. Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik.
  6. Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa;
  7. Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register.
  8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal.
  9. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.
  10. BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik.
  11. Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/ disatukan dalam BAP. Putusannya cutup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang disiapkan / dikirim oleh Penyidik.
  12. Catatan tersebut ditanda tangani oleh Hakim.
  13. Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register.

Pencatatan dalam buku register ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang.






NILAI SPAK NILAI SKM

 

  • Berita Pengumuman Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menyapa Dan Memantau Kinerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Secara Online

      demi Memastikan Kualitas Pelayanan Kepada Pencari Keadilan Dan Menjaga Integritas Pengadilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h. Secara Rutin Melakukan Pemantauan Dan Pembinaan Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri. Pembinaan Ini Dilakukan Secara Langsung Ataupun Online. 

      pada Kegiatan Di Hari Rabu, 15 Januari 2025, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menyapa Secara Online Dilanjutkan Dengan Memantau Melalui Cctv Dan Aplikasi sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (satu Jari)  Beberapa Satuan Kerja Yaitu:

      Pengadilan Tinggi Kepualauan Riau Pengadilan Negeri Sinjai (sulawesi Selatan) Pengadilan Negeri Bantaeng (sulawesi Selatan) Pengadilan Negeri Tahuna (sulawesi Utara) Pengadilan Negeri Bintuhan (provinsi Bengkulu) Pengadilan Negeri Bulukumba (sulawesi Selatan) Pengadilan Negeri Pangkalan Bun (kalimantan Tengah) Pengadilan Negeri Wangi Wangi (sulawesi Tenggara) Pengadilan Negeri Waingapu (nusa Tenggara Timur) Pengadilan Negeri Koba  (provinsi Bengkulu) Pengadilan Negeri Batang  (provinsi Jawa Tengah) Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu  (provinsi Maluku)

      ke Masing-masing Satuan Kerja, direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h. Menyapa Para Pimpinan, Hakim, Panitera Dan Pegawai. direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Kemudian Memeriksa Apakah Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Sudah Melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Dan Komitmen Bersama, Memastikan Kualitas Pelayanan Di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp), Dan Mengingatkan Tentang Pentingnya Integritas.

      beliau Menyebut Bahwa Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Tidak Perlu Lagi Menjamu Atau Menjemput Secara Vip Para Pejabat Mahkamah Agung Yang Berkunjung Ke Daerah, Serta Tidak Memberikan Oleh-oleh Kepada Pejabat Yang Datang. Sikap Sederhana Dan Tidak Menyambut Secara Berlebihan Ini Sesuai Dengan Arahan Ketua Mahkamah Agung Ri, Prof. Dr. Sunarto S.h., M.h. untuk Meningkatkan Integritas Dan Agar Tidak Memberatkan Satuan Kerja Di Daerah.

      dalam Menjaga Integritas, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Juga Mengingatkan Para Hakim, Paniitera, Panitera Pengganti Dan Juru Sita Agar Menghindari Kontak Dengan Pihak Berperkara, Untuk Menghindari Konflik Kepentingan.

      hadir Pula Mendampingi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dalam Kegiatan Ini Adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.h., M.h. Dan Tim Satu Jari Ditjen Badilum Yang Membantu Beliau Dalam Memantau Kinerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Dalam Menangani Perkara.

    • Pendataan Asesor Ampuh Tahun 2025

      lampiran
      filedescriptionfile Sizedownloads
      surat-pendataanasesor-2025-sign.pdf 250 Kb16
    • Ditjen Badilum Awali Tahun Anggaran 2025 Dengan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama Dan Perjanjian Kinerja Tahunan Oleh Seluruh Pejabat Dan Pegawai

      dalam Meningkatkan Komitmen Para Pekerja Dan Pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Ri, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum  h. Bambang Myanto, S.h., M.h. Memimpin Penandatanganan pakta Integritas, Komitmen Bersama Dan Perjanjian Kinerja Tahunan Sekaligus Memberikan Arahan Akan Pelaksanaan Kegiatan Di Tahun 2025 Ini. Pada Kegiatan Ini Beliau Didampingi Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, S.e., S.h., M.hum., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.h., M.h. Dan direktur Pembinaan Tenaga Teknis, hasanudin, S.h., M.h.

      kegiatan Ini Diselenggarakan Di Auditorium Lantai 12, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Ri, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Pada Hari Selasa 14 Januari 2025. Seluruh Pejabat Dan Pegawai Ditjen Badilum, Termasuk Pegawai Negeri Sipil (pns), pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (pppk) Dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (ppnpn) Menghadiri Dan Berpartisipasi Dalam Acara Ini.

      pada Acara Ini, Para Pejabat Tinggi Pratama Menandatangani pakta Integritas, Komitmen Bersama Dan Perjanjian Kinerja Tahunan Di Hadapandirektur Jenderal Badan Peradilan Umum  h. Bambang Myanto, S.h., M.h. Dilanjutkan Dengan Masing-masing Pejabat Administrator Bertanda Tangan Di Hadapan Pimpinan Unit Eselon Ii.

      di Akhir Kegiatan, direktur Jenderal Badan Peradilan Umum  h. Bambang Myanto, S.h., M.h. Memberikan Arahan Agar Para Pejabat Dan Pegawai Terus Mengakkan Integritas Dan Meningkatkan Kualitas Layanan. Beliau Juga Mengingatkan Agar Para Pejabat Dan Pegawai Tidak Menyalahgunakan Jabatan Dan Wewenang, Seperti Dengan Memanfaatkan Nama Instansi Untuk Kepentingan Pribadi.

      beliau Juga Mengingatkan Kembali Komitmen Pelayanan Oleh Ditjen Badilum Kepada Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Di Daerah, Dan Dalam Pemberian Layanan Ini, Pejabat Dan Pegawai Diingatkan Untuk Tidak Melakukan Pelanggaran Seperti Korupsi Dan Pelanggaran Disiplin.

  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Ketua Mahkamah Agung Ri Hadiri Opening Of The Legal Year 2025 Malaysia

      humas-malaysia: Pada Tanggal 8 November 2024 Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Ri Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h., Menerima Undangan Dari Chief Justice Federal Court Of Malaysia (ketua Hakim Negara Mahkamah Persekutuan Malaysia) Untuk Menghadiri Acara Opening Legal Year (oly) Malaysia Tahun 2025.

      berdasarkan Undangan Tersebut, Ketua Mahkamah Agung Ri Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h., Hadir Dalam Opening Legal Year (oly) Malaysia Tahun 2025 Tanggal 8 Januari 2025, Di Putrajaya International Convention Center, Malaysia. Delegasi Yang Turut Mendampingi Yaitu Panitera Mahkamah Agung Ri Dr. Heru Pramono, S.h., M.h., Sekretaris Mahkamah Agung Ri Sugiyanto, S.h., M.hum., Dan Ajudan Ketua Mahkamah Agung Ri Syahrul Malik.

      opening Legal Year Diselenggarakan Secara Rutin Setiap Awal Tahun Sebagai Tanda Dibukanya Operasi Pengadilan Tradisi Penting Pengadilan-pengadilan Pada Negara Anggota Persemakmuran Termasuk Federal Court Of Malaysia. Seremoni Penting Ini Dihadiri Oleh Pejabat Peradilan Dan Pejabat Hukum Negara Tersebut Dan Mahkamah Agung Negara Sahabat.

      profesi Hakim Penuh Tantangan

      pada Pidatonya Chief Justice Tun Tengku Maimun Mengangkat Beberapa Topik Antara Lain Tentang Profesi Hakim Yang Tidak Boleh Kenal Lelah Dan Penuh Tantangan. "apa Pun Jalan Yang Anda Pilih, Akan Selalu Ada Setidaknya Satu Pihak Yang Tidak Puas. Hakim Akan Terus-menerus Diawasi, Tidak Hanya Oleh Para Pihak Pencari Keadilan, Tetapi Juga Oleh Seluruh Masyarakat." Ujar Chief Justice Di Hadapan Peserta Yang Hadir.

      dalam Memeriksa Perkara Perdata Atau Komersial, Para Hakim Dihadapkan Dengan Ratusan Kasus Yang Semuanya Mengungkap Berbagai Masalah Rumit. Para Hakim Menghadapi Sengketa Pemegang Saham Yang Rumit, Likuidasi Yang Menyangkut Kepentingan Tidak Hanya Pemohon Tetapi Juga Kreditor, Dan Dalam Beberapa Kasus Terdapat Perkara Yang Mencakup Masyarakat. Para Hakim Harus Menyelesaikan Perkara Pencemaran Nama Baik Dan Juga Sengketa Hak Kekayaan Intelektual. Dalam Setiap Perkara Ini, Dokumen Yang Harud Dipelajari Dapat Mencapai Ribuan Halaman.

      dalam Perkara Pidana, Para Hakim Dihadapkan Dengan Sebagian Besar Tuntutan Yang Melibatkan Hukuman Mati. Belum Lagi Pengadilan Tinggi Harus Menangani Persidangan Atau Banding (hampir Setiap Hari) Yang Berisi Fakta Dan Gambar Mengerikan Yang Melibatkan Pembunuhan Yang Mengerikan, Pelecehan Seksual Dan Kasus Pemerkosaan Terutama Yang Melibatkan Anak-anak, Dan Harus Mengungkap Jaringan Rumit Anti Pencucian Uang Dan Kasus Korupsi Lainnya.

      demikian Juga Bagi Para Hakim Di Pengadilan Keluarga, Mereka Menangani Perkara Perceraian Yang Sangat Rumit, Terkadang Membuat Hakim Hampir Kehabisan Tenaga Karena Harus Menghadapi Emosi Yang Labil Dari Para Pihak. Harus Menanyakan Anak-anak Kecil Dan Terkadang Perlu Bertanya Kepada Mereka Apakah Mereka Ingin Tinggal Bersama Ayah Atau Ibu Mereka Hampir Setiap Hari, Hal Tersebut Bukanlah Sesuatu Yang Ringan Bagi Hakim Yang Memiliki Hati Nurani. Dan Dalam Beberapa Kasus, Para Hakim Menemukan Baik Ayah Maupun Ibu Tidak Layak Menjadi Orang Tua, Namun Para Hakim Harus Memutus Agar Anak Tersebut Hidup Dengan Asuhan Orang Tuanya Yang Paling Baik Di Antara Yang Ada Tersebut.

      oly Terakhir Bagi Chief Justice Tun Maimun

      bagi Chief Justice Yang Amat Agung Ketua Hakim Negara Tun Maimun Binti Tuan Mat, Acara Opening Legal Year Tahun 2025 Ini Merupakan Yang Terakhir Karena Sebentar Lagi Akan Memasuki Masa Pensiun. Untuk Itu, Chief Justice Mengajak Untuk Merenungkan Dua Hal Penting Untuk Maju Ke Depan. Yang Pertama Adalah Kondisi Hukum Ketatanegaraan Kita Dan Yang Kedua Berkaitan Dengan Pengangkatan Hakim.

      "saya Tidak Akan Lagi Memimpin Lembaga Ini Dalam Beberapa Bulan Mendatang. Saat Saya Meninggalkan Jabatan Ini, Saya Berharap Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung Berikutnya Sepenuhnya Mematuhi Semua Aspek Hukum Dengan Mempertimbangkan Kebutuhan Untuk Menjaga Independensi Peradilan Mengingat Berbagai Peristiwa Sejarah Yang Tidak Menyenangkan Dan Memalukan." Demikian Tutur Ketua Mahkamah Agung Perempuan Pertama Di Malaysia.

      mengakhiri Pidatonya, Chief Justice Juga Menyampaikan Terima Kasih Karena Telah Berkesempatan Bekerja Dengan Orang-orang Yang Benar-benar Inspiratif Dan Cemerlang Baik Di Tingkat Internasional Maupun Lokal. Semua Orang Yang Allah Kehendaki Untuk Ditempatkan Di Jalan Saya Sungguh Baik, Suka Menolong, Dan Luar Biasa. Saya Akan Meninggalkan Peradilan Tanpa Penyesalan.

      kalimat Terakhir Yang Diucap Chief Justice Dalam Pidatonya Yaitu "saya Mengucapkan Selamat Tinggal Yang Hangat Dan Tulus Kepada Para Hadirin Semua Dan Saya Juga Mengucapkan Selamat Tahun 2025!" (eh/humas)

    • Ketua Mahkamah Agung Ri Hadiri Opening Legal Year Singapura 2025

      singapura-humas: Ym Ketua Mahkamah Agung (ma) Republik Indonesia (ri) Prof. Dr M Sunarto, S.h., M.h. Hari Senin 13 Januari 2025 Lalu Atas Undangan Mahkamah Agung Singapura Menghadiri Acara Opening Legal Year (oly) Singapura 2025.

      acara Opening Legal Year Merupakan Bagian Dari Tradisi Rutin Peradilan Singapura Dan Negara-negara Dengan Tradisi Common Law Yang Dilaksanakan Setiap Awal Tahun. Acara Ini Rutin Dihadiri Oleh Delegasi Mahkamah Agung Ri Sebagai Negara Tetangga Terdekat Dengan Singapura.

      oly Adalah Tradisi Penting Pengadilan-pengadilan Pada Negara Anggota Persemakmuran Termasuk Ma Singapura Yang Menandakan Dibukanya Operasi Pengadilan Pada Tahun Tersebut. Acara Tersebut Adalah Seremoni Penting Yang Dihadiri Oleh Pejabat Penting Peradilan Dan Hukum Negara Tersebut Dan Mahkamah Agung Negara Sahabat. Secara Protokol, Acara Dimulai Dengan Pidato Pembukaan Oleh Jaksa Agung Singapura Mr Lucien Wong, S.c. Disambung Dengan Pidato Oleh Ketua Law Society Singapura , Ms Lisa Sam Hui Min Dan Terakhir Ditutup Oleh Response Dari Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon

      tercatat Menghadiri Acara Tersebut, Seluruh Hakim Mahkamah Agung Singapura, Perwakilan Pemerintah, Anggota Law Association, Dan Juga Para Tamu Kehormatan Asing

      tahun 2025 Ini Oly Singapura Kembali Dilakukan Di Hall Ma Singapura Dan Dipimpin Langsung Oleh Ketua Ma Singapura The Hon Sundareh Menon. Ym Ketua Mahkamah Agung Ri Didampingi Oleh Ym Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.h., M.h., Ym Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.h., L.l.m., Ph.d, Sekretaris Mahkamah Agung Ri Sugiyanto, S.h., M.h., Staf Khusus Ketua Mari Dr. Aria Suyudi, S.h., L.l.m., Dan Ridzky Putra Bintana (adc Ketua Mahkamah Agung Ri).

      selain Delegasi Mahkamah Agung Ri Tercatat Hadir Honourable Khamphanh Bounphakhom, Deputy Chief Justice Of The Peoples Supreme Court Of The Lao Pdr; The Honourable Anthony Fernando, President Of The Court Of Appeal Of Seychelles; The Honourable Tan Sri Datuk Nallini Pathmanathan, Judge Of The Federal Court Of Malaysia; Dan Honourable Nicholas Andreatidis Kc, Judge Of The District Court Of Queensland. Selain Itu Hadir Juga Hakim Hakim Internasional Pada Singapore Internasional Commercial Court Yaitu The Hon Robert French (mantan Chief Justice High Court Of Australia) Hon James Lb Allsop (mantan Chief Justice Federal Court Of Australia), Justice Anselmo Reyes Dan Lain Sebagainya.

      Bukan Sekedar Seremoni

      secara Substansi Opening Legal Year Juga Merupakan Acara Yang Dimana Pemerintah Memberikan Pandangannya Terhadap Perkembangan Dunia Hukum, Disambung Dengan Pandangan Dari Asosiasi Profesi, Dan Ditutup Dengan Response Dari Mahkamah Agung Singapura

      tahun Ini Chief Justice Sundaresh Menon Menekankan Pentingnya Upacara Oly Ini, Sehubungan Dengan Usia Singapura Yang Tahun Ini Memasuki Usia Ke 60. Beliau Membawakan Pidatonya Pada Beberapa Aspek, Pertama, Etika Dan Masa Depan Profesi Hukum, Ia Menekankan Seriusnya Tantangan Industri Hukum Dewasa Ini Di Singapura, Yang Akan Menghambat Perkembangan Profesi Ke Depannya. Sehingga Negara Perlu Mengambil Langkah-langkah Yang Disebutnya Terdiri Dari:

      Etos Mengacu Pada Landasan Nilai Dan Kebiasaan Yang Menjadi Contoh Praktik Hukum Oleh Profesi Terhormat Yang Mengabdikan Diri Untuk Mengejar Keadilan Dan Yang Menjunjung Standar Etika Tertinggi. Belajar Mengacu Pada Kebutuhan Untuk Mengakar Dalam Pendidikan Dan Pelatihan Berkelanjutan Di Setiap Tahap Karier Seseorang. Ini Juga Mencakup Pendampingan, Yang Melengkapi Model Pendidikan Sepanjang Karier Dengan Memberi Pengacara Akses Ke Model Dan Nasihat Positif Selama Karier Mereka. Dan Terakhir, Rekomendasi Komite Tentang Profesi Bertujuan Untuk Memanfaatkan Sumber Pengalaman, Keahlian, Dan Sumber Daya Yang Tersedia Di Antara Sesama Pengacara, Firma Hukum, Dan Lembaga Profesional Terkait, Untuk Memberikan Dukungan Yang Efektif Kepada Pengacara, Dan "jika Perlu" Rehabilitasi.

      selanjutnya Chief Justice Menon Juga Menekankan Komitmen Mahkamah Agung Singapura Terhadap Hubungan Internasional, Dengan Menunjukkan Berbagai Program Kerja Sama Yudisial Internasional Yang Melibatkan Peradilan Singapura Sepanjang Tahun 2024, Termasuk Masterclass Training For Commercial Judges In Asia And Pacific Yang Sukses Dilaksanakan Bekerjasama Dengan Mahkamah Agung Ri Pada September 2024 Lalu Yang Menjaring Tidak Kurang 70 Peserta Dari 17 Negara Asia Dan Pasifik.

      namun, Mungkin Perkembangan Yang Paling Inovatif Dalam Setahun Terakhir Adalah Pembentukan Komite Internasional Sicc. Pada Bulan November 2024, Sebuah Ruu Disahkan Untuk Pembentukan Komite Internasional Guna Menangani Banding Perdata Dan Proses Terkait Dari Pengadilan Di Yurisdiksi Asing Yang Ditentukan. Anggota Komite Internasional Akan Mencakup Anggota Tetap Yang Diambil Dari Hakim Mahkamah Agung Dan Hakim Internasional, Dan Anggota Ad Hoc Yang Diambil Dari Pengadilan Yurisdiksi Asing Yang Mengajukan Banding Ke Komite Internasional. Ini Menunjukkan Bahwa Singapura Telah Mengambil Langkah Lebih Jauh Dalam Internasionalisasi Peradilan Mereka, Dengan Melihat Jauh Kepada Potensi Sengketa Lintas Batas Untuk Kepentingan Peningkatan Daya Saing Negara Mereka. (as)

    • Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Pimpin Delegasi Ma Ri Kunjungi Dewan Peradilan Agung Kuwait

      kuwait-humas: Delegasi Mahkamah Agung Ri Yang Dipimpin Oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Non Yudisial H. Suharto, S.h., M.hum., Tiba Di Bandar Udara Internasional Kuwait Pada Hari Minggu (05/01/2025) Pukul 03.10 Waktu Setempat. Delegasi Disambut Langsung Oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-mustasyar Saleh Rasheed Al-rakdan Berserta Pejabat Mahkamah Agung Kuwait Lainnya. Kunjungan Delegasi Mahkamah Agung Ri Ke Kuwait Dalam Rangka Menghadiri Undangan Lokakarya Pemberantasan Pencucian Uang Perspektif Hukum Nasional Dan Perbandingan.

      delegasi Mahkamah Agung Ri Yang Turut Mendampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Non Yudisial Yaitu Ketua Kamar Agama Dr. H. Yasardin, S.h., M.hum., Ketua Kamar Pidana Dr. H. Prim Haryadi, S.h., M.h., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.h., M.h., Ketua Pengadilan Agama Soreang Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., Ll.m., Ph.d, Dan Hakim Yustisial/asisten Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.h.

      pada Hari Pertama Dalam Rangkaian Kegiatan Di Kuwait Yaitu Hari Minggu (5/1/2024) Pukul 10.00 Waktu Setempat, Delegasi Mahkamah Agung Melakukan Pertemuan Dengan Kepala Institut Studi Hukum Dan Peradilan Kuwait Yang Mulia Al-mustasyar Haani Al-hamdan Yang Juga Didampingi Oleh Sejumlah Pejabat Lainnnya.

      dalam Pertemuan Yang Berlangsung Hangat Tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Non Yudisial Menyampaikan Salam Penghormatan Dan Juga Takjub Atas Kehangatan Dan Keramahan Yang Mulia Al-mustasyar Haani Al-hamdan Beserta Jajaran Dalam Menerima Delegasi Mahkamah Agung Ri. Pertemuan Diisi Dengan Saling Tukar Informasi Mengenai Kurikulum Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Hakim, Dilanjutkan Dengan Room Tour Ke Beberapa Ruangan Di Gedung Institut Studi Hukum Dan Peradilan Kuwait.

      Delegasi Ma Ri Aktif Dalam Lokakarya Pemberantasan Pencucian Uang

      selanjutnya, Pada Hari Senin (6/1/2025) Delegasi Mahkamah Agung Ri Mengikuti Lokakarya Internasional Pemberantasan Pencucian Uang Perspektif Hukum Nasional Dan Perbandingan Yang Dihadiri Oleh Negara-negara Teluk Dan Indonesia. Lokakarya Ini Dihadiri Oleh Utusan Mahkamah Agung Di Negara-negara Teluk Dan Para Para Akademisi Dari Perancis.

      para Pemateri Dalam Lokakarya Internasional Tersebut Adalah Laurent Desessard Selaku Guru Besar Hukum Pidana Dan Kaprodi Hukum Pidana University Of Poitiers Perancis Yang Menyampaikan Materi Mengenai Hukum Formil Dan Materil Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perundang-undangan Perancis, Muhammad Al-tamimi Selaku Guru Besar Hukum Pidana Dan Wakil Dekan Falutas Hukum Kuwait University, Dan Pierre Joutte Selaku Guru Besar Hukum Pidana University Of Poitiers Perancis.

      pada Sesi Tanya Jawab Dan Berbagi Best Practice Di Negara Masing-masing, Delegasi Mahkamah Agung Ri Aktif Menyampaikan Tanggapan Dan Pandangan Perihal Ketentuan Peraturan Dan Praktik Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia.

      Pertemuan Dengan Ketua Mahkamah Agung Kuwait

      dalam Kesempatan Istimewa Tersebut, Mahkamah Agung Ri Juga Melakukan Kunjungan Resmi Ke Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-mustasyar Dr. Adel Majid Al-borsli. Dalam Pertemuan Yang Dilaksanakan Di Ruang Ketua Mahkamah Agung Kuwait Yang Merupakan Bagian Dari Gedung Dewan Peradilan Agung Kuwait, Wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Non Yudisial Menyampaikan Tujuan Kunjungan Tersebut Yaitu Untuk Melakukan Implementasi Mou Yang Telah Ditandatangani Beberapa Waktu Yang Lalu, Melihat Dan Mengenal Lebih Dekat Sistem Peradilan Kuwait, Melihat Sistem Pendidikan, Pelatihan Hakim Dan Aparat Peradilan Di Negara Kuwait, Dan Berbagai Capaian Yang Telah Diraih Serta Berbagai Pengalaman Pengadilan Kuwait Dalam Menyelesaikan Perkara Umum, Perkara Ekonomi Syariah, Menejemen Peradilan Modern Berbasis Elektronik Serta Eksekusi Perkara Perdata Keluarga.

      terhadap Kunjungan Tersebut, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-mustasyar Dr. Adel Majid Al-borsli Yang Ditemani Oleh Pimpinan Mahkamah Agung Kuwait Lainnya Menyambut Baik Dan Merespons Dengan Mempersilakan Dilakukan Pelatihan Singkat Mengenai Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Bagi Hakim Peradilan Agama. Sebagaimana Diketahui, Kuwait Merupakan Sumber Rujukan Yang Banyak Dipedomani Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Ekonomi Syariah, Oleh Sebab Itu Kegiatan Pelatihan Yang Akan Diselenggarakan Tersebut Merupakan Hal Yang Tepat.

      hubungan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Ri Dengan Dewan Peradilan Agung/majlis Ala Lil-qodho Semakin Erat Ketika Kedua Pimpinan Mahkamah Agung Saling Mengunjungi Dan Memberikan Dukungan Bagi Pelatihan Kerjasama Tersebut.

      sebagaimana Kita Ketahui, Hubungan Kerja Sama Indonesia Dan Kuwait Adalah Hubungan Yang Sangat Kuat Dan Telah Dimulai Sejak Lama Sebelum Kemerdekaan Ri Dan Dibuka Hubungan Diplomatik Kurang Lebih Sejak 2 Februari Tahun 1968. Hubungan Tersebut Semakin Meningkat Bersamaan Dibukanya Perwakilan Ri Di Kuwait Pada Tahun 1968 Dan Perwakilan Kuwait Di Jakarta Pada Tahun 1968. Indonesia Dan Kuwait Memiliki Banyak Kesamaan Utamanya Adalah Bahwa Kedua Negara Mayoritas Warganya Beragama Islam Dan Sama-sama Negara Anggota Oki.

      dalam Kesempatan Pertemuan Dengan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-mustasyar Dr. Adel Majid Al-borsli, Pimpinan Delegasi Mahkamah Agung Ri Juga Menyampaikan Undangan Dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Ri Untuk Menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung Ri Yang Akan Dilaksanakan Pada Tanggal 19 Februari 2025 Yang Akan Datang. Pada Kesempatan Tersebut, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-mustasyar Dr. Adel Majid Al-borsli Menyampaikan Sangat Senang Mendapat Undangan Tersebut Dan Akan Menghadirinya Sebagaimana Tahun Sebelumnya.

      melalui Kunjungan Tersebut, Diharapkan Mahkamah Agung Ri Dan Dewan Peradilan Agung Kuwait Dapat Terus Meningkatkan Kerja Sama Khususnya Di Bidang Pertukaran Informasi Peradilan Dan Pelatihan Hukum. [eh/abu]