logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Muara Bulian

Jl. Jend. Sudirman No.1, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, Jambi 36613

Proses Perkara Pidana

Proses Perkara Pidana

Pemeriksaan Pidana Biasa :

  1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim / Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
  3. Pembagian perkara kepada Majelis / Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus.
  4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
  5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil.
  6. Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
  7. Syarat – syarat materil
    • Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
    • Perbuatan yang didakwakan harus jelas dirumuskan unsur-unsurnya;
    • Hal – hal yang menyertai perbuatan – perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
  8. Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 (KUHAP).
  9. Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan dengan penetapan dan dalam tempo 2 X 24 jam, dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar diajukan ke Pengadilan yang berwenang (pasal 148 KUHAP).
  10. Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP).
  11. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip – prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisan.
  12. Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya.
  13. Ketidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil
    • Memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa;
    • Jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah,  memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi;
    • Jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa.
  14. Sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya;
  15. Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAP.
  16. Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan / pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim.
  17. Dalam hal permohonan penangguhan / pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota.
  18. Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP.
  19. Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan.
  20. Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP.
  21. Dikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf b.
  22. Hakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinya.
  23. Kewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidangan.
  24. Berita Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat penting.
  25. Berita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan.
  26. Berita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisan.
  27. Ketua Majelis Hakim / Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
  28. Segera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan.
  29. Segera setelah putusan diucapkan pengadilan memberikan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.

Pemeriksaan Pidana Singkat :

  1. Berdasarkan pasal 203 KUHAP maka yang diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
  2. Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada hari – hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  3. Pada hari yang telah ditetapkan tersebut penuntut umum langsung membawa dan melimpahkan perkara singkat kemuka Pengadilan.
  4. Ketua Pengadilan Negeri sebelum menentukan hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum hari persidangan.
  5. Penunjukan Majelis / Hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan di daerah masing-masing.
  6. Pengembalian berkas perkara kepada kejaksaan atas alasan formal atau berkas perkara tidak lengkap.
  7. Pengembalian berkas perkara dilakukan sebelum perkara diregister.
  8. Cara pengembalian kepada kejaksaan dilakukan secara langsung pada saat sidang di pengadilan tanpa prosedur adminstrasi.
  9. Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat 3 KUHAP).
  10. Tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai pemeriksaan perkara.
  11. Apabila pada hari persidangan yang ditentukan terdakwa dan atau saksi-saksi tidak hadir, maka berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum secara langsung tanpa penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).
  12. Hakim dalam sidang dapat memerintahkan kepada penuntut umum mengadakan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan pemeriksaan penyidikan jika hakim berpendapat pemeriksaan penyidikan masih kurang lengkap.
  13. Perintah pemeriksaan tambahan dituangkan dalam surat penetapan.
  14. Pemeriksaan tambahan dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari, sejak penyidik menerima surat penetapan pemeriksaan tambahan.
  15. Jika hakim belum menerima hasil pemeriksaan tambahan dalam waktu tersebut, maka hakim segera mengeluarkan penetapan yang memerintahkan supaya perkara diajukan dengan acara biasa.
  16. Pemeriksaan dialihkan ke pemeriksaan acara cepat dengan tata cara sesuai Pasal 203 ayat (3) huruf b KUHAP.
  17. Untuk kepentingan persidangan Hakim menunda persidangan paling lama 7 hari.
  18. Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang.
  19. BAP dibuat dengan rapi, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip ex jika terdapat kesalahan tulisan diperbaiki dengan renvoi.
  20. Ketua Majelis Hakim / Hakim yang ditunjuk bertanggung- jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
  21. Paling lambat sebulan setelah pembacaan putusan, berkas perkara sudah diminutasi.
  22. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, dan penuntut umum.

Tindak Pidana Cepat/Ringan :

  1. Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
  2. Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan.
  3. Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.
  4. Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum.
  5. Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik.
  6. Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa;
  7. Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register.
  8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal.
  9. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.
  10. BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik.
  11. Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/ disatukan dalam BAP. Putusannya cutup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang disiapkan / dikirim oleh Penyidik.
  12. Catatan tersebut ditanda tangani oleh Hakim.
  13. Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register.

Pencatatan dalam buku register ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang.






NILAI IPK NILAI IKM

 

NILAI ZI-SPAK NILAI ZI-SPKP

 

  • Berita Pengumuman Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Sekretaris Ditjen Badilum Pimpin Asesmen Ampuh Di Pengadilan Tinggi Semarang

      sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, kurnia Arry Soelaksono, S.e., S.h., M.hum. Memimpin Asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh (ampuh) Di Pengadilan Tinggi Semarang Pada Hari Selasa, 10 September 2024. Tim Ditjen Badilum Disambut Ketua Tinggi Semarang H. Charis Mardiyanto, S.h., M.h. dan Wakil Ketuatinggi Semarang Tajudin, S.h., M.h.

      asesmen Ampuh Dilaksanakan Ditjen Badilum Untuk Mengetahui Kesesuaian Seluruh Penerapan Tugas Fungsi, Kinerja Dan Pelaksanaan Layanan Pada Pencari Keadilan. Asesmen Ini Diikuti Para Hakim Tinggi, Pejabat Dan Staf Pada Pengadilan Tinggi Semarang .

      pada Asesmen Ampuh, Tim Ditjen Badilum Memeriksa Pelaksanaan Bidang Teknis (core Business) Seperti Manajemen Pelayanan Penyelesaian Perkara, Proses Berperkara Yang Tepat Waktu, Dan Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Bidang Non Teknis/ Pendukung (supporting Unit) Yang Perlu Mendapat Perhatian Juga Diperiksa Tim Ditjen Badilum, Meliputi: Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Keuangan, Sarana Dan Prasarana, Dan Teknologi Informasi Di Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri.

      asesmen Ampuh Oleh Tim Dari Ditjen Badilum Dilakukan Dengan Uji Petik, Meninjau Pengelolaan Berkas Perkara, Serta Wawancara Dengan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Dan Dengan Para Pimpinan Pengadilan Tinggi Semarang .

    • Tinjau Tertib Administrasi, Ditjen Badilum Lakukan Penilaian Lomba Administrasi Keuangan Perkara Di Pengadilan Negeri Banjarbaru

      direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Selalu Berusaha Untuk Mendorong Satuan Kerja Di Bawahnya Untuk Meningkatkan Kinerjanya. Salah Satunya Adalah Dengan Memberikan Penghargaan Bagi Satuan Kerja Tersebut. Tahun Ini, Ditjen Badilum Kembali Melaksanakan Penilaian Lomba Dalam Untuk Memilih Satuan Kerja Dengan Prestasi Dalam Kinerjanya. Salah Satu Yang Dilombakan Adalah Administrasi Keuangan Perkara Dan Pengadilan Negeri Banjarbaru Menjadi Salah Satu Satuan Kerja Yang Lolos Ke Tahap 2. Oleh Karena Itu, Tim Dari Ditjen Badilum Mengunjungi Pengadilan Negeri Banjarbaru Pada Tanggal 10 September 2024. Tim Dari Ditjen Badilum Yang Terdiri Dari Kepala Seksi Tata Persidangan, Ida Bagus Swardana Putra, S.kom., S.h., M.h., Kepala Subbagian Akuntansi, Nisa Tunjung Hapsari, S.i.kom., Dan Pranata Komputer, Riswan Haryo Yudianto, S.kom., Disambut Oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Benny Sudarsono, S.h., M.h. Tujuan Dari Penilaian Ini Adalah Untuk Menilai Ketertiban Dalam Administrasi Perkara, Seperti Penanganan Dan Penyimpanan Arsip, Anonimisasi, Ketepatan Waktu, Maupun Ketertiban Dalam Keuangan Perkara, Seperti Penagihan Dan Pengembalian Biaya Panjar Perkara

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Melantik Dan Mengambil Sumpah Jabatan Pejabat Pengawas Pada Ditjen Badilum

      direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Melakukan Promosi Dan Mutasi Untuk Mengisi Serta Menyegarkan Posisi Pejabat Pengawas Atau Eselon Iv. Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Para Pejabat Pengawas Ini Berlangsung Pada Hari Senin, 9 September 2024, Di Ruang Auditorium Lt.12, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Ri.

      direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h, Memimpin Langsung Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Para Pejabat Pengawas Ini. Dalam Kesempatan Ini Beliau Meminta Agar Para Pejabat Pengawas Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugas Dengan Amanah, Penuh Tanggung Jawab Dan Sebaik-baiknya.

      dua Orang Pejabat Pengawas Yang Baru Mendapat Promosi Adalah:

      Nisa Tunjung Hapsari, S.i.kom Sebagai Kepala Subbagian Akuntansi, Dan Oktaviandi Wahyu Nugroho, S.t Sebagai Kepala Seksi Bimbingan Ii.

      sementara Pejabat Pengawas Menjalani Mutasi Atau Alih Tugas Yaitu:

      Rudi Pramudyanto, S.t, M.m Dari Kepala Subbagian Tata Usaha Menjadi Kepala Subbagian Umum Kepegawaian; Indra Kurniawan, S.e, M.m. Dari Kepala Subbagian Perlengkapan Menjadi Kepala Subbagian Rumah Tangga; Aris Priyanto, S.t. Dari Kepala Subbagian Kelembagaan Dan Pelaporan Menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha; Achmad Basyari, S.e Dari Kepala Seksi Pelayanan Menjadi Kepala Seksi bimbingan I; Ida Bagus Swardana Putra, S.kom, M.h Dari Posisi Kepala Seksi Statsitik Menjadi Kepala Seksi tata Persidangan; Reni Kartini, S.h Dari Kepala Seksi Tata Persidangan Menjadi Kepala Seksi Pelayanan Peradilan; Dr. Muhamad Wakhid, S.e, S.h, M.m, M.h Dari Kepala Subbagian Rumah Tangga Menjadi Kepala Subbagian Perlengkapan; Ratna Sari, S.h, M.h Dari Kepala Subbagian Umum Kepegawaian Menjadi Kepala Subbagian Kelembagaan Dan Pelaporan; Aditya Widyartadi, S.kom Dari Kepala Seksi Bimbingan I Menjadi Kepala Seksi statistik; Imron Syabana, S.h, M.m Dari Kepala Subbagian Akuntansi Menjadi Kepala Subbagian Perencanaan Program Dan Penyusunan Anggaran.

      pelantikan Ini Dihadiri Oleh Para Pejabat Tinggi Pratama (eselon Ii), Pejabat Administrator (eselon Iii) Dan Pejabat Pengawas (eselon Iv) Pada Ditjen Badilum.

  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Hadiri Rapat Pokja Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

      cianjur " Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisual, Suharto, S.h., M.hum, Menghadiri Rapat Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Yang Berlangsung Pada Jum'at 6 September 2024 Di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur.

      diketahui Tim Kecil Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Mahkamah Agung Telah Menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan,.

      wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Mengatakan, Salah Satu Mandat Dari Kelompok Kerja Tersebut Adalah Mempersiapkan Regulasi Terkait Tindak Pidana Perpajakan.

      olehnya Itu Kelompok Kerja Ini Mengadakan Rapat Untuk Membahas Rancangan Perma Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.

      suharto Berharap Melalui Rapat Ini, Kedepan Adanya Konsistensi Putusan Dan Adanya Peningkatan Kapasitas Para Hakim Terkait Pemahaman Tindak Pidana Pajak.

      pada Kesempatan Yang Sama Katua Kamar Pembinaan Pada Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.h., L.lm., Phd Mengatakan Rapat Pleno Pembahasan Rancangan Peraturan Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan Ini Bertujuan Untuk Meningkatkan Pendapatan Negara Dari Sektor Pajak Dengan Cara Penegakan Hukum Yang Pasti. Untuk Itu Diperlukan Peraturan Mahkamah Agung Tindak Pidana Perpajakan.

      hadir Pada Acara Tersebut, Ketua Kamar Pidana Pada Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Para Pejabat Eselon I Dan Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung Serta Para Hakim Yustisial Pada Mahkamah Agung. (enk/pn/photo:alf,adr).

    • Ketua Ma Resmikan Nama Ruang Sidang Utama Pt Bandung

      bandung-humas: Saya Senang, Bahagia, Dan Banggabisa Meresmikan Ruang Sidang Utama Yang Menggunakan Nama Saya.

      demikian Disampaikan Ketua Mahkamah Agung (ma) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Saat Meresmikan Nama Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi (pt) Bandung Pada Jumat, 6 September 2024.

      ketua Mahkamah Agung Menyampaikan Bahwa Pt Bandung Bukanlah Yang Pertama Menamakan Ruang Sidang Dengan Namanya. Sebelumnya,sudah Ada Beberapa Pengadilan Yang Menamakan Ruang Sidang Dengan Namanya. Baginya, Ia Senang Dan Bahagia Dengan Penamanaan Itu. Namun, Ia Berharap Semoga Penggunaan Nama Ini Bukan Sekedar Penghargaan, Tetapi Juga Bisa Menjadi Penyemangat Dalam Memberikan Putusan-putusan Yang Berkualitas Dan Memiliki Konsistensi Putusan.

      semoga Ruang Sidang Ini Bisa Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Dalam Melaksanakan Tugas Peradilan. Semoga Juga Dari Ruang Sidang Ini Lahir Putusan-putusan Yang Lahir Karena Kebenaran, Putusan Yang Memberikan Keadilan Bagi Masyarakat Jawa Barat Dan Sekitarnya, Ujar Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Itu.

      sebagai Infomasi Bahwa Ruang Sidang Utama Pt Bandung Tersebut Sudah Puluhan Tahun Digunakan, Baik Untuk Sidang Perkara Maupun Untuk Rapat. Namun, Hingga Kini Ruang Tersebut Belum Memiliki Nama.

      atas Inisiatif Pimpinan Pt Bandung, Penamaan Baru Dilakukan Pada Tahun 2024 Ini Dengan Memilih Nama Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h., Sebagai Nama Ruang Sidang Utamanya.

      ketua Pt Bandung Dr. Moh Eka Kartika, E.m., S.h., M.hum., Menjelaskan Bahwa Nama Syarifuddin Dipilih Untuk Penamaan Gedung Ini Bukan Sekedar Penghargaan, Namun Juga Menjadi Simbol Kesungguhan Dalam Menegakkan Keadilan. Karena Menurutnya, Syarifuddin Merupakan Inspirasi Dalam Mencapai Tujuan Peradilan Yang Agung.

      pada Kesempatan Yang Sama, Ketua Ma Juga Meresmikan Inovasi Baru Pt Bandung Yaitu Aplikasi E-cakra (elektronik Capaian Kinerja).

      terkait Aplikasi Ini, Ketua Ma Merasa Bangga Dengan Inovasi Yang Diciptakan Oleh Pt Bandung. Hal Ini Menurutnya Merupakan Bukti Nyata Dari Komitmen Dalam Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Pencari Keadilan.

      saya Apresiasi Pt Bandung Untuk Inovasi Ini, Karena Artinya Mereka Memiliki Tujuan Memberikan Pelayanan Yang Baik Kepada Masyarakat, Kata Ketua Ma.

      ketua Ma Berharap Aplikasi Ini Bisa Dijadikan Contoh Pengadilan Lain.

      semoga E-cakra Bisa Mempercepat Visi Misi Kita Dalam Menuju Peradilan Yang Agung Yaitu Peradilan Yang Menggunakan Teknologi, Harap Ketua Ma.

      hadir Pada Acara Ini Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Para Hakim Tinggi Dan Hakim Tingkat Pertama Di Wilayah Jawa Barat, Serta Undangan Lainnya. (azh/rs/photo:yrz)

    • Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat Ke Pengadilan, Ketua Ma Resmikan Puluhan Gedung Baru

      slawi-humas: Dalam Rangka Meningkatkan Aksesibilitas Masyarakat Terhadap Layanan Pengadilan, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syrifuddin, S.h., M.h., Meresmikan Puluhan Gedung Pengadilan Baru Pada Kamis, 5 September 2024. Kegiatan Dipusatkan Di Salah Satu Gedung Pengadilan Baru Yaitu Pengadilan Agama Slawi, Jawa Tengah.

      pembangunan Gedung Pengadilan Baru Ini Merupakan Salah Satu Dari Berbagai Upaya Yang Dilakukan Mahkamah Agung Dalam Mendorong Percepatan Reformasi Peradilan Serta Peningkatan Kualitas Layanan Pengadilan.

      puluhan Gedung Baru Tersebut Terdiri Atas 4 Gedung Pengadilan Tingkat Banding Dan 21 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama.

      acara Peresmian Ini Dihadiri Oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Perwakilan Pj Gubernur Jawa Tengah, Para Pejabat Eselon 1 Dan 2 Mahkamah Agung, Para Hakim Tinggi Dan Hakim Tingkat Pertama Di Wilayah Jawa Tengah.

      pada Kesempatan Tersebut, Ketua Mahkamah Agung Menyampaikan Bahwa Penyediaan Infrastruktur Yang Layak Merupakan Aspek Mendasar, Agar Pengadilan Dapat Menjalankan Fungsinya Dengan Optimal, Dalam Menegakkan Hukum Dan Memberi Layanan Hukum Yang Prima Kepada Masyarakat.

      selain Itu, Pembangunan Gedung Pengadilan Baru Ini, Merupakan Langkah Progresif. Seperti Sebelumnya, Gedung-gedung Baru Ini Telah Didesain Dengan Mempertimbangkan Kebutuhan Teknologi, Ruang Kerja Yang Ergonomis, Dan Fasilitas Yang Mendukung L Pelaksanaan Sidang Dan Administrasi Peradilan.

      ia Berpesan Kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding Maupun Tingkat Pertama Untuk Bertanggung Jawab Dalam Merawat Dan Menjaga Gedung Ini Sesuai Dengan Visi Dan Misi Mahkamah Agung.

      keberlanjutan Operasional Gedung Ini Tidak Hanya Menjadi Kewajiban, Tetapi Juga Menjadi Cerminan Dari Profesionalisme Dan Integritas Lembaga Peradilan. Kita Bersama-sama Perlu Menjaga Kebersihan, Keamanan, Dan Kenyamanan Gedung Ini Agar Tetap Menjadi Tempat Yang Representatif Dan Berprestasi, Tegasnya.

      berikut Adalah Daftar Gedung Pengadilan Yang Diresmikan Oleh Ketua Mahkamah Agung:

      gedung Pengadilan Tingkat Banding Yaitu:

      Pengadilan Tinggi Aceh; Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau; Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau;dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang.

      sedangkan Untuk Pengadilan Tingkat

      pertama Terdiri Dari:

      Pengadilan Negeri Banda Aceh; Pengadilan Negeri Rantau; Pengadilan Negeri Paringin; Pengadilan Negeri Dobo; Pengadilan Negeri Kaimana; Pengadilan Agama Kota Cimahi; Pengadilan Agama Slawi; Pengadilan Agama Ngamprah; Pengadilan Agama Pagar Alam; Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura; Pengadilan Agama Teluk Kuantan; Pengadilan Agama Nanga Bulik; Pengadilan Agama Sukamara; Pengadilan Agama Tahuna; Pengadilan Agama Kwandang; Pengadilan Agama Toli-toli; Pengadilan Agama Banggai; Pengadilan Agama Rumbia; Pengadilan Agama Dataran Hunimoa; Pengadilan Agama Dataran Hunipopu; Pengadilan Agama Kaimana.

      pembangunan Gedung Baru Adalah Wujud Komitmen Mahkamah Agung Dalam Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Pencari Keadilan Di Seluruh Indonesia. (azh/rs/photo:sno,adr)