logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Muara Bulian

Jl. Jend. Sudirman No.1, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, Jambi 36613

Pengadilan Anak

Pengadilan Anak
  1. Dalam hal anak melakukan tindak pidana sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang Pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun tetap diajukan ke sidang anak.
  2. Hakim yang mengadili perkara anak, adalah Hakim yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi.
  3. Dalam hal belum ada Hakim Anak, maka Ketua Pengadilan dapat menunjuk Hakim Anak dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997, dengan ketentuan yang bersangkutan segera diusulkan sebagai Hakim Anak.
  4. Hakim Anak memeriksa dan mengadili perkara anak dengan Hakim Tunggal, dan dalam hal tertentu Ketua Pengadilan Negeri dapat menunjuk Hakim Majelis (Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah apabila ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak yang bersangkutan lebih dari 5 (lima) tahun dan sulit pembuktiannya).
  5. Dalam hal anak melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa dan atau anggota TNI, maka anak yang bersangkutan diajukan ke sidang Anak, sedangkan orang dewasa dan atau anggota TNI diajukan ke sidang yang bersangkutan.
  6. Dalam hal anak melakukan tindak pidana HAM Berat, diajukan ke sidang Anak.
  7. Acara persidangan anak dilakukan sebagai berikut:
    1. Persidangan dilakukan secara tertutup;
    2. Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak menggunakan Toga;
    3. Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) mengenai anak yang bersangkutan;
    4. Selama dalam persidangan, Terdakwa wajib didampingi oleh orang tua atau wali atau orang tua asuh, penasihat hukum dan pembimbing kemasya¬rakatan;
    5. Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar Terdakwa dibawa keluar ruang sidang, akan tetapi orang tua, wali atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir;
    6. Dalam persidangan, Terdakwa Anak dan Saksi Korban Anak dapat juga didampingi oleh Petugas Pendamping atas izin Hakim atau Majelis Hakim;
    7. Putusan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
  8. Penahanannya:
    1. Hakim di sidang pengadilan berwenang melakukan penahanan bagi anak paling lama 15 (lima belas) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang ersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
    2. Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh¬-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat. Alasan penahanan harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan;
    3. Tempat penahanan bagi anak harus dipisahkan dari orang dewasa;
  9. Putusan:
    1. Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim membe¬rikan kesempatan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh, untuk mengemukakan segala ikhwal yang bermanfaat bagi anak.
    2. Putusan wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
    3. Terhadap anak nakal dapat dijatuhi pidana atau tindakan:
      1. Pidana yang dijatuhkan terdiri dari Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Pidana Pokok meliputi: penjara, kurungan, denda atau pidana pengawasan. Pidana Tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu dan/atau pembayaran ganti rugi.
      2. Tindakan yang dapat dijatuhkan pada anak nakal berupa:
        1. mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh;
        2. menyerahkan pada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja; atau
        3. menyerahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
    4. Terhadap Terdakwa anak sedapat mungkin tidak dijatuhi pidana penjara (vide: UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
    5. Pidana penjara, Pidana kurungan atau Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal paling lama atau paling banyak ½  (satu perdua) maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa. Ketentuan ini diberlakukan juga dalam hal minimum ancaman pidana bagi anak (yurisprudensi tetap).
    6. Apabila anak nakal melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 tahun, akan tetapi apabila anal nakal tersebut belum mencapai usia 12 (dua belas) tahun, maka terhadap anak nakal tersebut hanya dapat dijatuhi tindakan menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja atau menyerahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
    7. Apabila anak nakal yang melakukan tindak pidana belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun yang tidak diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka terhadap anak nakal tersebut dijatuhkan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam butir 3b di atas, dan dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.
    8. Dalam hal anak nakal dijatuhi pidana denda dan denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan wajib latihan kerja.
    9. Wajib latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja dan lama latihan kerja tidak lebih 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari.
    10. Pidana bersyarat dapat dijatuhkan Hakim apabila pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun, dan  jangka waktu masa pidana bersyarat paling lama 3 (tiga) tahun.
    11. Dalam hal anak melakukan pelanggaran lalu lintas jalan, diterapkan acara pemeriksaan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, demi kepentingan anak yang bersangkutan (yurisprudensi tetap).

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 83-88.






NILAI IPK NILAI IKM

 

NILAI ZI-SPAK NILAI ZI-SPKP

 

  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Ketua Mahkamah Agung Lantik 3 Panitera Pengganti Pada Mahkamah Agung

      jakarta- Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. H.m. Syarifuddin, S.h., M.h. Mengambil Sumpah Jabatan Dan Melantik 3 Panitera Pengganti Pada Mahkamah Agung Berlangsung Pada Kamis, 3 Oktober 2024 Di Lantai 13 Gedung Mahkamah Agung.

      tiga Orang Tersebut Yakni;

      1. Endang Lestari, S.h., M.kn.

      2. Abdul Affandi, S.h., M.h.

      3. Dr. Firdaus Syafaat, S.h., S.e , M.h.

      pelantikan Ini Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 209/kma/sk.kp1.2.8/x/2024 Tanggal 1 Oktober 2024 Telah Diangkat Sebagai Panitera Pengganti Pada Mahkamah Agung Ri.

      dalam Sumpahnya Ketiga Panitera Pengganti Ini Berjanji Akan Memenuhi Kewajiban Sebagai Panitera Pengganti Mahkamah Republik Indonesia Dengan Sebaik-baiknya Dan Seadil-adilnya, Memegang Teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dan Menjalankan Segala Peraturan Perundang-undangan Dengan Selurus-lurusnya Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Serta Berbakti Kepada Nusa Dan Bangsa.

      hadir Pada Acara Pelantikan Tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon 1 Dan 2, Serta Undangan Lainnya.(enk/pn/phoro:yrz,sno).

    • Ketua Mahkamah Agung Pandu Sumpah Pimpinan Mpr, Dpr, Dan Dpd Periode 2024-2029

      jakarta " Humas Ma: Setelah Sebelumnya Memandu Sumpah Anggota Dpr, Mpr Dan Dpd Periode 2024-2029, Ketua Mahkamah Agung (ma) Republik Indonesia, Pada Kamis, 3 Oktober 2024, Memandu Sumpah/janji Jabatan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (mpr). Sebelumnya (01/10), Ia Juga Memandu Sumpah Jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (dpr), Dan Pada (02/10) Memandu Sumpah Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (dpd) Periode 2024-2029. Acara Pengambilan Sumpah Berlangsung Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kegiatan Ini Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, Bab Iii Bagian Kesatu Yang Menyatakan Bahwa Anggota Mengucapkan Sumpah/janji Secara Bersama-sama Yang Dipandu Oleh Ketua Mahkamah Agung Dalam Rapat Paripurna.

      dalam Sumpah Yang Dipimpin Oleh Ketua Ma, Para Pimpinan Tersebut Berjanji Akan Melaksanakan Tugas Dengan Penuh Tanggung Jawab, Bekerja Dengan Sebaik-baiknya, Dan Senantiasa Memenuhi Aspirasi Rakyat Yang Telah Mempercayakan Mandat Kepada Mereka. Mereka Juga Berjanji Mendahulukan Kepentingan Negara Dan Bangsa Di Atas Kepentingan Pribadi, Seseorang, Atau Golongan. Sumpah Ini Menegaskan Komitmen Mereka Untuk Menjaga Integritas Serta Menjunjung Tinggi Konstitusi Dalam Menjalankan Amanah Rakyat.

      pada Kesempatan Yang Sama, Mereka Berjanji Akan Menjalankan Kewajiban Dengan Sungguh-sungguh Demi Tegaknya Kehidupan Demokrasi Di Indonesia.

      "bahwa Saya Dalam Menjalankan Kewajiban Akan Bekerja Dengan Sungguh-sungguh, Demi Tegaknya Kehidupan Demokrasi. Bahwa Saya Akan Memperjuangkan Aspirasi Rakyat Dan Daerah Yang Saya Wakili Untuk Mewujudkan Tujuan Nasional Demi Kepentingan Bangsa Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," Kata Mereka Mengikuti Panduan Ketua Mahkamah Agung.

      acara Yang Berlangsung Dengan Penuh Khidmat Dan Sakral Ini Diakhiri Dengan Menandatangani Berita Acara Sumpah/janji Di Hadapan Ketua Mahkamah Agung.

      prosesi Tersebut Menandakan Bahwa Pimpinan Baru Mpr, Dpr, Dan Dpd Resmi Dilantik Untuk Memimpin Lembaga Tinggi Negara Selama Lima Tahun Ke Depan. Pelantikan Ini Juga Menandai Dimulainya Masa Kerja Baru Lembaga Legislatif Di Indonesia, Yang Akan Berperan Dalam Merumuskan Kebijakan-kebijakan Strategis Bagi Bangsa Dan Negara Hingga Tahun 2029.

      sebagi Informasi, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (mpr) 2024-2029 Adalah Ahmad Muzani. Semantara Itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (dpr) 2024-2029 Adalah Puan Maharani, Sedangkan Dewan Perwakilan Daerah (dpd) Dipimpin Oleh Sultan B Najamudin Bersama Tiga Wakil Ketua Dpd Ri, Yakni Gusti Kanjeng Ratu (gkr) Hemas, Yorrys Raweyai, Dan Tamsil Linrung. (azh/rs/photo:alf, Adr)

    • Lantik Enam Ketua Pt, Prof. Syarifuddin Ingatkan Bahwa Jabatan Adalah Ladang Pengabdian Kepada Nusa Dan Bangsa

      jakarta " Humas Ma: Ketua Mahkamah Agung (ma) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Melantik Dan Mengambil Sumpah Jabatan Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi (pt) Pada Kamis, 3 Oktober 2024 Di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

      pelantikan Ini Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 200/kma/sk.kp4.1.3/ix/2024 Tertanggal 18/9/2024 Tentang Tentang Promosi Dan Mutasi Ketua, Wakil Ketua, Dan Hakim Pengadilan Tinggi Di Lingkungan Peradilan Umum.

      para Hakim Yang Dilantik Menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Adalah:

      H. Charis Mardiyanto, S.h., M.h. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sebelumnya Ia Menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Semarang; H. Mochamad Hatta, S.h., M.h. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Sebelumnya Ia Menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar; Sudjatmiko, S.h., M.h. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Sebelumnya Ia Menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya; Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.h., M.h. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Sebelumnya Ia Menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung; Dr. Ifa Sudewi, S.h., M.hum. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Sebelumnya Ia Menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dr. Lilik Mulyadi, S.h., M.h. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Sebelumnya Ia Menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

      pada Kesempatan Tersebut, Keenam Hakim Itu Berjanji Akan Menjalankan Tugas Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Dengan Sebaik-baiknya Dan Selurus-lurusnya. Mereka Juga Berjanji Akan Taat Pada Peraturan Perundang-undangan Serta Berbakti Pada Nusa Dan Bangsa.

      dalam Sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Menyampaikan Selamat Kepada Para Hakim Yang Baru Saja Dilantik Menjadi Ketua Pengadilan Tinggi. Ia Menyampaikan Bahwa Jabatan Ini Adalah Media Untuk Berbakti Kepada Nusa Dan Bangsa. Semakin Tinggi Jabatan Semakin Tinggi Pula Tanggung Jawabnya, Untuk Itu Ia Mengingatkan Agar Selalu Meningkatkan Kesadaran Akan Tanggung Jawab Baru Tersebut.

      saya Ingatkan Agar Kita Meningkatkan Kesadaran Akan Tanggung Jawab Ini Dalam Batin. Agar Kita Bisa Mengoptimalkan Amanah Ini Sebagai Ladang Pengabdian Kepada Nusa Dan Bangsa, Ujar Ketua Mahkamah Agung.

      Pada Saat Yang Sama, Ketua Mahkamah Agung Berharap Para Ketua Pengadilan Tinggi Mengoptimalkan Penggunaan Teknologi Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Para Pencari Keadilan. Untuk Itu, Ia Meminta Kepada Enam Ketua Pengadilan Tinggi Yang Baru Dilantik Untuk Memperhatikan Surat Direktur Jenderal (dirjen) Badan Peradilan Umum Tanggal 27 September 2024 Tentang Pemantauan Pembaruan Aplikasi Sipp Di Tingkat Pengadilan Pertama. Aplikasi Yang Dimaksud Adalah Aplikasi Sipp Versi 5.6.0. Dan Aplikasi E-court Versi 6.0.0.

      para Ketua Pengadilan Tinggi Tidak Hanya Diminta Untuk Memantau Namun Juga Melaporkannya Ke Dirjen Paling Lambat 4 Oktober 2024, Kata Ketua Mahkamah Agung.

      jika Sampai Hari Ini Masih Ada Pengadilan Yang Mengirimkan Bukti Fisik (hard File) Ke Mahkamah Agung, Semoga Ke Depannya Akan Semakin Berkurang, Karena Mahkamah Agung Sudah Menerapkan Berkas Kasasi Dan Pengajuan Kembali Secara Online, Tambahnya.

      ia Menjelaskan Bahwa Jika Para Pimpinan Pengadilan Menemukan Kendala Dan Kesulitan Dalam Memperbarui Aplikasi Versi Terbaru Tersebut, Bisa Menghubungi Satuan Kerja (satker) Yang Berkaitan Dengan Hal Tersebut Untuk Mendapatkan Jalan Keluarnya.

      di Akhir Sambutannya, Ketua Ma Menyampaikan Selamat Bekerja Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi. Ia Juga Menyampaikan Selamat Kepada Keluarga Besar Para Ketua Pengadilan Tinggi Tersebut Dan Berharap Semoga Jabatan Baru Ini Bisa Menjadi Keberkahan Dan Kebahagiaan Bagi Keluarga. Ia Berpesan Agar Keluarga Besar Tidak Berhenti Memberikan Dukungan Dan Semangat Bagi Mereka Dalam Menjalankan Tugas.

      hadir Pada Acara Pelantikan Ini Yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon 1 Dan 2, Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-yudisial Periode 2014-2019 Serta Undangan Lainnya. (azh/rsphoto:yrz,sno,)