logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Muara Bulian

Jl. Jend. Sudirman No.1, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, Jambi 36613

Proses Perkara Pidana Kasasi

Proses Perkara Pidana Kasasi

  1. Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/ Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.
  2. Permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tidak dapat diterima, selanjutnya Panitera membuat Akta Terlambat Mengajukan Permohonan Kasasi yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  3. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus sudah menyerahkan memori kasasi dan tambahan memori kasasi (jika ada). Untuk itu petugas membuat Akta tanda terima memori/ tambahan memori.
  4. Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, Panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu Panitera membuatkan memori kasasinya.
  5. Panitera memberitahukan tembusan memori kasasi/ kasasi kepada pihak lain, untuk itu petugas membuat tanda terima.
  6. Termohon Kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi, untuk itu Panitera memberikan Surat Tanda Terima.
  7. Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, untuk itu Panitera membuat akta.
  8. Apabila pemohon tidak menyerahkan dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung, untuk itu Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Keterangan yang disampaikan kepada pemohon kasasi dan Mahkamah Agung (SEMA No.7 Tahun 2005).
  9. Terhadap perkara pidana yang diancam pidana paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau denda, putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi.
  10. Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
  11. Dalam hal permohonan kasasi diajukan sedangkan terdakwa masih dalam tahanan, Pengadilan Negeri paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan kasasi tersebut segera melaporkan kepada Mahkamah Agung melalui surat atau dengan sarana-sarana elektronik.
  12. Selama perkara kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut oleh pemohon. Dalam hal pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa.
  13. Atas pencabutan tersebut, Panitera membuat akta pencabutan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Selanjutnya akta tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.
  14. Untuk perkara kasasi yang terdakwanya ditahan, Panitera Pengadilan Negeri wajib melampirkan penetapan penahanan dimaksud dalam berkas perkara.
  15. Dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung, salinan putusan dikirim kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut Umum, yang untuk itu Panitera membuat akta pemberitahuan putusan. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, segera dikirim ke Mahkamah Agung.
  16. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara kasasi dan pelaksanaan putusan.

Sumber: – Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 5-8.  






NILAI IPK NILAI IKM

 

NILAI ZI-SPAK NILAI ZI-SPKP

 

  • Berita Pengumuman Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Peresmian Inovasi Dan Aplikasi Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Oleh Ketua Mahkamah Agung Ri

      demi Terus Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pada Pencari Keadilan, Terutama Di Wilayah Jakarta, pengadilan Tinggi Dki Jakarta Di Bawah Pimpinan Ketua Pt Dki Jakarta, Dr. Herri Swantoro, S.h., M.h. Meluncurkan Berbagai Aplikasi Dan Inovasi. Pada Hari Kamis, 28 Maret 2024, Ketua Mahkamah Agung Ri, Ym. Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.h., M.h., Berkenan Melakukan Presmian aplikasi Dan Inovasi Ini, Dengan Didampingi Oleh Wakil ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Yudisial, Dr. Sunarto S.h., M.h., Dan Para Ketua Kamar Mahkamah Agung Ri. Turut Hadir Pula Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum,  H. Bambang Myanto, S.h., M.h. Pada Kegiatan Ini.

      peresmian Dilakukan Secara Simbolis Dengan Penandatanganan Prasasti Oleh Ketua Mahkamah Agung Ri. aplikasi Yang Diluncurkan Adlaah Aplikasi Monitorinf Dan Analisa Kinerja (monalisa), Aplikasi Si-pitung Untuk Pelaporan Dan Aplikasi Digital Layanan Persidangan (diladang) Untuk Mengikuti Sidang Secara Online Pada Pengadilan Tinggi Dki Jakarta. Dalam Kegiatan Ini, Juga Dijelaskan Tentang Instruksi Ketua Pengadilan Tinggi Dki Jakartauntuk Meningkatkan Penerapan Aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-berpadu) Dan Perisdangan Elektronik Perdata Dengan E-court Pada Seluruh Pengadilan Negeri Di Wilayah Jakarta. ketua Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Juga Memaparkan Perbaikan Sarana Prasarana Yang Telah Dilakukan Untuk Mendukung Kinerja Dan Pelayanan Pengadilan Tinggi.

      di Hadapan Para Pimpinan Mahkamah Agung Ri, Ketua pengadilan Tinggi Dki Jakarta Juga Memperagakan Pelayanan Digital Secara Drive-thru Menggunakan Aplikasi Di-pandu. Mengakhiri Kegiatan Ini, Para Pimpinan Mahkamah Agung Ri Berkesempatan Melihat Progres Pembangunan Masjid Nurul Adli Pada pengadilan Tinggi Dki Jakarta Untuk Memudahkan Para Aparat Peradilan Maupun Pengunjung Untuk Beribadah.

    • Hari Kedua Bimtek Keadilan Restoratif, Peserta Pelajari Keadilan Restoratif Mulai Penyidikan Hingga Proses Mediasi

      sebagaimana Pada Sesi Di Hari Pertama, Keadilan Restoratif Merupakan Proses Yang Berlangsung Dengan Melibatkan Berbagai Pihak Dan Tidak Hanya Berlangsung Di Pengadilan Saja, Tetapi Juga Diimplementasikan Bahkan Sejak Sebelum Persidangan. Oleh Karena Itu, Pada Hari Kedua Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Secara Daring Pada Tanggal 27 Maret 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Juga mengenalkan Keadilan Restoratif Pada Proses Penyelidikan Oleh Kepolisian, Keadilan Restoratif Pada Proses Penuntutan Oleh Jaksa, Hingga Pada Proses Mediasi Di Pengadilan, Khususnya Di Lingkungan Peradilan Umum. Sesi Pertama Di Hari Kedua Ini Diisi Oleh Pemaparan Mengenai Penerapan Keadilan Restoratif Pada Tahap Penyelidikan Menurut Perspektif Kepolisian Yang Disampaikan Oleh Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.i.k., M.si., Karowassidik Bareskrim Kepolisian Ri. Pada Pemaparan Tersebut, Karowassidik Bareskrim Polri Menekankan Bahwa Saat Ini Paradigma Dalam Keadilan Sudah Mulai Bergeser Dari Keadilan Retributif Yang Cenderung Menekankan Pada Pembalasan Atas Tindakan Pelaku, Menjadi Keadilan Restoratif Yang Lebih Menekankan Pada Pemulihan Dan Perbaikan Atas Tindakan Pelaku. Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Polri Diatur Dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain Memaparkan Mengenai Penerapan Keadilan Restoratif Menurut Perspektif Kepolisian, Karowassidik Bareskrim Polri Dalam Pemaparannya Juga Menyajikan Data Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Yang Telah Dilaksanakan Oleh Kepolisian Ri. 

      selanjutnya, Pada Sesi Kedua, Pemaparan Diberikan Oleh Dr. Erni Mustikasari, S.h., M.h. Untuk Memberikan Perspektif Keadilan Restoratif Dari Kejaksaan Selaku Penuntut Umum. Pada Kejaksaan, Keadilan Restoratfi Diatur Dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Beliau Menyampaikan Bahwa Seringkali Terjadi Bias Konsep Atau Kesalahan Pemahaman Antara Keadilan Restoratif Dengan Penghentian Perkara Yang Menjadi Kewenangan Di Kejaksaan. Hal Ini Disebabkan Adanya Anggapan Bahwa Keadilan Restoratif Hanya Dapat Dicapai Jika Para Pihak Dipertemukan Di Luar Persidangan Yang Bersifat Formal, Serta Adanya Anggapan Bahwa Keadilan Restoratif Terlah Terwujud Apabila Perkara Dihentikan. Oleh Karena Itu, Diharapkan Terdapat Satu Pemahaman Dan Kebijakan Yang Seragam Secara Nasional Nantinya Mengenai Keadilan Restoratif.

      pada Sesi Terakhir, Pemaparan Disampaikan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.h., M.h. Dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Nirwana, S.h., M.hum. Selaku Anggota Kelompok Kerja Tentang Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif mahkamah Agung Ri. Pada Pemaparan Tersebut, Disampaikan Bahwa Keadilan Restoratif Yang Diimplementasikan Saat Ini Di Mahkamah Agung Ri Dan Badan Peradilan Di Bawahnya Berupa Mediasi Penal, Yaitu Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Perundingan Yang Melibatkan Korban Dan Pihak Terkait Untuk Bersama Mencari Solusi Yang Adil Dengan Penekanan Pada Pemulihan Yang Dibantu Oleh Mediator, Dalam Hal Ini Adalah Para Hakim. Selain Itu, Dibahas Pula Mengenai Berbagai Kebijakan Terkait Keadilan Restoratif Yang Telah Dikeluarkan Oleh Mahkamah Agung Beserta Syarat, Tahapan, Dan Proses Yang Perlu Dilalui. Sebagaimana Pada Hari Pertama, Di Akhir Setiap Sesi Disertai Dengan Diskusi Antara Peserta Dengan Para Narasumber.

      setelah Seluruh Sesi Berakhir, Kegiatan Bimtek Ditutup Oleh Dr. Nirwana, S.h., M.hum. Mewakili Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.h., M.h. Yang Berhalangan Hadir. Selain Itu, Turut Diumumkan Juga Tiga Peserta Terbaik Yang Aktif Dalam Diskusi Selama Bimtek Berlangsung, Yatu Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Theodora Usfunan, S.h., M.h., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Made Sukereni, S.h., M.h., Dan Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao, Mohammad Rizal Al Rasyid, S.h.  

    • Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Serahkan Paket Sembako

      dalam Rangka Memeriahkan Bulan Suci Ramadhan Dan Menyambut Hari Raya Idul fitri 1445 H, Mahkamah Agung Ri Melalui Dharmayukti Karini Mari Mengadakan Pemberian Paket Sembako Murah Kepada Kalangan Yang Memerlukan. Pada Lingkungan direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Bingkisan Ini Diserahkan Oleh direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h.

      penyerahan Paket Sembako Dilaksanakan Di Ruang Tamu Ditjen Badilum Pada Hari Rabu, 27 Maret 2024. Dengan Didampingi Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.e., S.h., M.hum, Dirjen Badilum Memberikan Paket Berisi Bahan Makanan Pokok Kepada Penerima Yaitu Pegawai Negeri Sipil (pns) Golongan Ii, Para Pegawai Honorer Dan Para Pengemudi Di Lingkungan Ditjen Badilum.

      diharapkan Dengan Pemberian paket Sembako Ini Dapat Memberikan Kebahagiaan Pada Para Pegawai Yang Membutuhkan Di Bulan Suci Yang Pernuh Berkah Ini.

  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Resmikan Inovasi Pt Dki Jakarta, Ketua Ma Ajak Aparatur Peradilan Kerja Ikhlas

      jakarta-humas: Untuk Meningkatkan Ketersediaan Sarana Dan Prasarana Dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Yang Prima Terhadap Pencari Keadilan Di Wilayah Dki Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi (pt) Dki Jakarta Dr. Herri Swantoro, S.h., M.h. Memperbaiki Dan Menambah Sarana Dan Prasarana Di Pt Jakarta. Selain Itu Ia Bersama Jajarannya Juga Menciptakan Beberapa Inovasi Untuk Mendukung Kedisiplinan Pegawai Dalam Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat. Sebagai Bentuk Dukungan Pimpinan Tertinggi, Ketua Mahkamah Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Meresmikan Sarana Prasarana Dan Beberapa Inovasi Tersebut Pada Kamis, 28 Maret 2024 Di Pt Dki Jakarta.

      pada Kesempatan Yang Juga Dihadiri Oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Pada Para Ketua Kamar Mahkamah Agung Tersebut, Ketua Mahkamah Agung Menyatakan Selamat Dan Bangga Kepada Jajaran Pimpinan Dan Aparatur Pt Dki Jakarta Yang Telah Merenovasi Pt Dki Jakarta Yang Menjadi Pusat Perhatian Indonesia Ini.

      guru Besar Universitas Diponegoro Mengatakan Bahwa Pt Dki Jakarta Menjadi Contoh Bagi Perngadilan Lain, Karena Ia Terletak Di Ibu Kota Negara. Ia Menyatakan Kebanggaannya Bahwa Pt Dki Telah Melakukan Hal-hal Yang Bisa Dicontoh Oleh Pengadilan Lain. Perbaikan Sarana Prasarana Serta Ditambah Dengan Ragam Inovasi Ini Menjadi Cara Yang Efektif Dan Efisien Untuk Memberikan Layanan Kepada Masyarakat.

      sebagai Informasi Bahwa Gedung Utama Pt Jakarta Ini Dibangun Pada Tahun 1980. Seiring Berjalannya Waktu, Gedung Ini Mengalami Kerusakan Kerangka Atap Dan Kerusakan Kerangka Atap, Dikarenakan Dari Kayu Yang Sudah Termakan Rayap Menyebabkan Kebocoran Saat Terjadi Hujan. Kondisi Ini Membuat Pt Jakarta Tidak Bisa Maksimal Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat.

      berikut Adalah Beberapa Inovasi Pt Jakarta Yang Diresmikan Ketua Mahkamah Agung Pada Hari Ini:

      a. Sipitung (sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Hukum Dan Pengadilan). Aplikasi Ini Bertujuan Sebagai Sarana Untuk Permohonan Informasi Dan Pengaduan Terhadap Mutu Pelayanan Dan Perilaku Aparatur Pengadilan Tinggi Jakarta

      b. Simanja (sistem Informasi Monitoring Capaian Kinerja) Merupakan Aplikasi Monitoring Capaian Kinerja Berdasarkan Indikator Kinerja Utama (iku) Terintegrasi Dengan Sipp Secara Real Time Dan Akuntabel

      c. Diladang (digital Layanan Persidangan) Merupakan Inovasi Layanan Pt Jakarta Untuk Peningkatan Layanan Keterbukaan Informasi Dalam Hal Ini Untuk Memberikan Kepastian Hukum Dalam Hal Persidangan Pengucapan Putusan Dan Putusan Perkara Dalam Hal Amar Singkat. Digital Layanan Persidangan Mengemukakan Layanan Persidangan Di Pt Jakarta Dan Informasi Putusan Yang Dipublish Setelah Selesai Persidangan.

      d. Dipandu (digital Pelayanan Terpadu). Inovasi Ini Memberikan Kemudahan Dan Kecepatan Akses Informasi/layanan Untuk Stakeholder Di Pinggir Jalan Tanpa Harus Masuk Dan Antri Di Lingkungan Kantor.

      dalam Sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Mengajak Seluruh Aparatur Pt Jakarta Yang Hadir Dalam Acara Tersebut Untuk Turut Aktif Mengambil Peran Dalam Mendukung Kemajuan Peradilan Di Indonesia. Ia Mengatakan Kinerja, Sarana Dan Prasarananya Yang Sudah Baik, Ditambah Beragam Inovasi Ini Harus Menambah Semangat Para Aparatur Dalam Bekerja.

      semua Ini, Menurutnya, Harus Menjadi Bukti Keseriusan Masing-masing Individu Dalam Kerja Ikhlas Dan Hati Bersih Bukan Karena Takut Pada Pimpinan Atau Yang Lain, Namun Karena Mengharap Pahala Dari Tuhan Yang Maha Esa.

      sarana Prasarana Yang Sudah Baik Ini Jangan Sampai Bikin Kendor Dalam Bekerja. Kita Semua Harus Semangat Dan Ikhlas Dalam Bekerja, Bukan Karena Takut Pada Pimpinan Tegas Ketua Mahkamah Agung.

      pada Kesempatan Yang Sama Ketua Mahkamah Agung Dan Jajaran Pimpinan Berkesempatan Melakukan Dialog Secara Virtual Dengan Seluruh Aparatur Peradilan Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Jakarta Utara, Dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain Berdialog, Ketua Mahkamah Agung Juga Berkesempatan Bercengkerama Dengan Para Pencari Keadilan Yang Sedang Berada Di Pengadilan Tersebut. (azh/rs/photo:alf&adr)

    • Sambut Idul Fitri 1445 H, Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Bagi Sembako Murah

      jakarta " Humas : Rasulullah Saw Pernah Bersabda Sebagaimana Diriwayatkan Oleh At-tirmidzi Yang Berbunyi: Sedekah Itu Dapat Menghapus Dosa Sebagaimana Air Memadamkan Api. Hadits Tersebut Menggambarkan Bahwa Betapa Besarnya Keutamaan Dari Sedekah Yang Kita Keluarkan, Terlebih Jika Itu Dilakukan Pada Bulan Suci Ramadhan, Karena Bulan Ramadhan, Selain Disebut Sebagai Syahrul Mubarok Atau Bulan Yang Penuh Dengan Keberkahan, Juga Disebut Sebagai Syahrul Maghfiroh Atau Bulan Yang Penuh Dengan Pengampunan.

      demikian Yang Disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Dalam Acara Penyerahan Bantuan Sembako Murah Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Pada Selasa, 26 Maret 2024 Di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta.

      menurutnya, Momentum Ramadhan Ini Harus Kita Manfaatkan Dengan Sebaik-baiknya Untuk Bisa Mendulang Sebanyak-banyaknya Pahala Dengan Beribadah, Baik Ibadah Yang Sifatnya Wajib Maupun Yang Sunah.

      sudah Menjadi Tradisi Di Setiap Pertengahan Bulan Suci Ramadhan, Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Selalu Mengadakan Pembagian Sembako Murah Di Lingkungan Mahkamah Agung.

      pemberian Sembako Murah Ini, Selain Dapat Membantu Meringankan Saudara-saudara Kita Yang Membutuhkan Juga Dapat Menjadi Ladang Pahala Serta Menyempurnakan Ibadah Puasa Yang Kita Jalani Di Bulan Suci Ramadhan Ini, Ujar Kma.

      pada Kesempatan Yang Sama, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Ri (mari), Ibu Sri Anggarwati Sunarto Dalam Sambutannya Mengatakan Kegiatan Ini Terlaksana Berkat Kerja Sama Dan Partisipasi Dari Banyak Pihak. Kami Mengucapkan Terima Kasih Kepada Panitia Dan Semua Yang Telah Berkontribusi, Sehingga Pelaksanaan Bantuan Paket Sembako Murah Bisa Terlaksana, Ungkapnya.

      sementara Itu Ketua Panitia, Ibu Nelfa Yulius Dalam Laporannya Menyampaikan, Kegiatan Sosial Bantuan Sembako Murah Ini Diperuntukkan Bagi Pegawai Gol. I Dan Gol Ii Di 7 Satker Lingkungan Mahkamah Agung, Cleaning Service, Security, Dan Teknisi Di Lingkungan Mahkamah Agung.

      selain Paket Sembako, Dyk Ma-ri Juga Melaksanakan Kegiatan Sosial Berupa Anjangsana Ke Panti Sosial Wisma Tuna Ganda-palsi Gunung Cimanggis Depok, Serta Memberikan Bantuan Ke Empat (4) Yayasan Panti Asuhan Yatim Dan Dhuafa.

      di Akhir Sambutannya, Ketua Ma Mengucapkan Terima Kasih Kepada Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, Panitera Dan Sekretaris Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I Dan Ii, Serta Semua Pihak Yang Telah Menyisihkan Sebagian Rejekinya Untuk Membantu Saudara-saudara Kita Di Mahkamah Agung Dalam Mendapatkan Sembako Murah Menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sehingga Kebahagiaan Yang Kita Rasakan Juga Akan Dirasakan Oleh Seluruh Tenaga Honorer, Office Boy, Security, Dan Tenaga Teknisi Di Lingkungan Mahkamah Agung

      turut Hadir Pada Acara Tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar Pada Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I Di Lingkungan Mahkamah Agung, Serta Ketua Umum Dharmayukti Karini Beserta Jajarannya. (enk/pn/photo:alf,sno)

    • Inilah 10 Pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan Mahkamah Agung

      jakarta-humas: Dalam Rangka Memastikan Konsistensi Putusan Hakim Dalam Perkara Komersial, Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah Hukum Berbasis Putusan Mahkamah Agung (lokalima). Lomba Yang Terbuka Untuk Umum Ini Bertema Mempromosikan Daya Saing Nasional Dan Kemudahan Berusaha Melalui Konsistensi Putusan Perkara Komersial. Kegiatan Ini Merupakan Kerja Sama Mahkamah Agung Dengan Fakultas Hukum Universitas Al-azhar Indonesia Dan Aipj 2 (australisa-indonesia Partnership For Justice 2). Lomba Yang Diselenggarakan Sejak Juni 2023 Ini Telah Mendapatkan 10 Tulisan Terpilih Terbaik.

      10 Penulis Tersebut Hadir Secara Langsung Menerima Penghargaan Dan Hadiah Pada Acara Seminar Dan Awarding Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan Pada Kamis 21 Maret 2024 Di Auditorium Universitas Al-azhar Indonesia.

      ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.h., M.h., Hadir Dan Memberikan Pidato Kunci Pada Acara Yang Dihadiri Oleh Ratusan Tamu Undangan Itu. Ia Memberikan Apresiasi Yang Tinggi Kepada Para Pemenang Yang Telah Memberikan Kerja Terbaiknya Dalam Mengikuti Lomba Ini.

      mahkamah Agung Menyampaikan Apresiasi Setinggi-tingginya Kepada Para Peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan (lokalima). Khususnya Kepada Pemenang 5 Besar Pada Masing-masing Kategori Yang Telah Mengikuti Seleksi Akhir, Yang Telah Menyumbangkan Tenaga Dan Pikirannya Dalam Melakukan Analisis Dan Menghasilkan Karya Tulis Ilmiah Berkualitas, Katanya.

      selain Itu, Agung Juga Menyampaikan Terima Kasih Dan Apresiasi Terbaik Kepada Semua Pihak Yang Telah Berperan Baik Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Lokalima, Dalam Hal Ini Kepada Universitas Al-azhar Indonesia. Secara Khusus Kepada Seluruh Personel Tim Dari Fakultas Hukum Serta Anggota Kelompok Kerja Dari Internal Mahkamah Agung.

      ia Juga Menyampaikan Terima Kasih Dan Apresiasi Kepada Program Australia-indonesia Partnership For Justice 2 (aipj2) Dan Department Of Foreign Affairs And Trade Australia Yang Secara Berkelanjutan Memberikan Dukungan Kepada Program-program Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Ri.

      dalam Kesempatan Yang Sama, Akhmad Safik, S.e., M.h., Ll.m. Selaku Ketua Panitia Dalam Laporannya Menyatakan Lokalima Yang Dimulai Sejak Awal Juni 2023 Lalu Telah Selesai Dengan Hasil Yang Sangat Baik.

      ia Melaporkan Bahwa Lokalima Ini Mendapat Sambutan Yang Sangat Baik Dari Publik Hukum Indonesia. Antusiasme Mereka Sangat Tinggi, Hal Ini Terlihat Dari Jumlah Pendaftar Yang Mencapai 371 Pendaftar Dari Papua Hingga Aceh.

      dari 371 Pendaftar Tersebut Yang Serius Mengirimkan Tulisan Yaitu 71 Pendaftar. Setelah Disaring Dari 71 Tulisan Tersebut Yang Sesuai Dengan Substansi Lokalima Ada 31 Paper.

      dari 31 Tulisan Tersebut, Kemudian Disaring Kembali Hingga Terpilihlah 10 Tulisan Terpilih Terbaik. Mereka Terdiri Atas 5 Kategori Mahasiswa Dan 5 Kategori Umum.

      10 Tulisan Tersebut Membahas Seputar Kemudahan Berusaha Melalui Konsistensi Putusan Perkara Komersial, Di Antaranya Yaitu:

      Hak Kekayaan Intelektual Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran Investasi Perusahaan Hukum Persaingan Perlindungan Konsumen Pembiayaan Dan Jaminan Arbitrase Ekonomi Syariah

      sebagai Informasi, Kegiatan Lokalima Bertujuan Untuk Mengenalkan Dan Mempromosikan Penggunaan Basis Data Putusan (https://putusan.mahkamahagung.go.id) Kepada Mahasiswa Hukum Dan Masyarakat Umum.

      selain Itu, Kegiatan Ini Juga Bertujuan Untuk Mengembangkan Iklim Akademis Yang Inovatif Dan Kondusif Untuk Meningkatkan Kontribusi Komunitas Dan Masyarakat Hukum Dalam Rangka Mempromosikan Kemudahan Berusaha Melalui Konsistensi Putusan Perkara Komersial Dalam Bentuk Karya Tulis Yang Komprehensif Dengan Mengikuti Kaidah Ilmiah Baik Secara Tertulis Maupun Lisan. Lomba Lokalima Juga Bertujuan Untuk Mendorong Penguatan Karya Tulis Ilmiah Hukum Dengan Metode Analisis Putusan Sebagai Salah Satu Instrumen Pendukung Konsistensi Putusan, Khususnya Di Bidang Perkara Hukum Ekonomi Dan Niaga Demi Terciptanya Konsistensi Putusan Pengadilan, Khususnya Dalam Perkarakomersial.

      hadir Dalam Kegiatan Ini Perwakilan Rektor Universitas Al-azhar Indonesia, Hakim Agung Syamsul Marif, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan Bambang Mulyono, Mr. Craig Dari Aipj 2, Aparatur Peradilan, Hakim, Dosen, Mahasiswa, Dan Lainnya.

      berikut Adalah 10 Nama Pemenang Lokalima Yang Terbagi Dengan Kategori Umum Dan Kategori Mahasiswa:

      untuk Kategori Umum:

      juara 1 Shinfani Kartika Wardhani Dengan Judul Kepastian Hukum Penegakan Sengketa Merek Sebagai Perwujudan Perlindungan Hukum

      juara 2 Almaududi Dengan Judul Politik Perusahaan Keluarga: Tantang Dalam Putusan Pengadilan

      juara 3 Denis Kurniawan Dengan Judul Perlindungan Pemegang Lisensi Siaran Pertandingan Sepak Bola Dalam Refleksi Budaya Hukum

      harapan 1 Rita Komalasari Dengan Judul Daya Saing Nasional Dan Peran Konsistensi Putusan Perkara Komersial Indonesia

      harapan 2 Ramadhan Sidik Pane Dengan Judul Konsistensi Penegakkan Hukum Persaingan Usaha -kasus Di Indonesia

      untuk Kategori Mahasiswa:

      juara 1 (kelompok) Farhan Rahmat Syah, Raissa Sundari, Dan Sindy Alifa Saputri Dari Universitas Syiah Kuala Dengan Judul Analisis Inkonsistensi Putusan Hakim Terkait Bukti Kesamaan Ip Adress Pada Perkara Persekongkolan Tender

      juara 2 Grace Patricia Hasian Dari Universitas Indonesia Dengan Judul Peran Penting Kepastian Hukum Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Bagi Pertumbuhan Iklim Bisnis Dan Investasi

      juara 3 (kelompok) Andhiny Ayudya Pramesti Dan Tanti Mitasari Dari Universitas Gadjah Mada Dengan Judul Problematika Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (pkpu) Tinjauan Permohonan Oleh Pemegang Polis Terhadap Perusahaan Asuransi

      harapan 1 Reyhana Nabila Ismail Dari Univeritas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Dengan Judul Optimalisasi The Right To Be Informed Dalam Kasus Pre-project Selling Melalui Konsistensi Putusan Pengadilan

      harapan 2 (kelompok) Tika Widyaningsih Dan Melinda Dari Universitas Mulawarman Dengan Judul Rekonstruksi Upaya Keberatan Di Pengadilan Niaga Terhadap Putusan Komisi Pengawas.

      selamat Kepada Semua Pemenang, Semoga Karyanya Bisa Memberikan Andil Dalam Mewujdukan Cita-cita Bersama Menuju Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. (azh/rs/photo:alf & Sno))