berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Muara Bulian

Jl. Jend. Sudirman No.1, Rengas Condong, Muara Bulian, Kab. Batang Hari, Jambi 36613

Standar Pelayanan Pengadilan Negeri

Standar Pelayanan Pengadilan Negeri

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik. Sebagai bentuk pelaksanaan amanat tersebut, Pengadilan Negeri Muara Bulian lebih lanjut telah menetapkan standar tersebut melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor W5.U6/219/KP.01/I/2023 tentang Standar Pelayanan Peradilan Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II.

Selengkapnya:






NILAI SPAK NILAI SKM

 

  • Berita Terbaru Mahkamah Agung