Putusan Tilang Dishub 14 Juli 2022 (PP Hendra)
Nama File : 14072022-dishub-HENDRA.pdf
Ukuran File : 122.24 KB (application/pdf)
« Next: Putusan Tilang Polres 14 Juli 2022 (PP Hendra) »« Previous: Putusan Tilang Polres 14 Juli 2022 (PP Antoni)
Berita Pengumuman Badan Peradilan Umum (Badilum)
Pemberitahuan Jadwal Kegiatan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh (ampuh) Tahun 2025
lampiran file description file Size downloads surat Pemberitahuan Jadwal Kegiatan Ampuh.pdf 202 Kb 17 by zenorss
Pengiriman Petikan Dan Salinan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Promosi Dan Mutasi Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Pengadilan Tinggi Di Lingkungan Peradilan Umum
lampiran file description file Size downloads surat Pengumuman Distribusi Sk Pt Tpm 20 Desember 2024_sign.pdf 216 Kb 2 by zenorss
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mengucapkan Selamat Menjalankan Tugas Kepada 11 (sebelas) Ketua Pengadilan Tinggi Baru
segenap Keluarga Besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mengucapkan Selamat Menjalankan Tugas Kepada 11 (sebelas) Ketua Pengadilan Tinggi (kpt) Yang dilantik Oleh Ketua Mahkamah Agung Ym. Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h. Pada Kamis, 9 Januari 2025 Di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
kesebelas Ketua Pengadilan Tinggi Ini Adalah:
Dr. Siswandriyono, S.h., M.hum, Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Medan; Asli Ginting, S.h., M.h, Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Riau; Amin Sutikno, S.h., M.h., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado; Dr. Djaniko M.h. Girsang, S.h., M.hum., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura; Aroziduhu Waruwu, S.h., M.h., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Ambon; H. Ahmad Shalihin, S.h., M.h., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau; Sutaji, S.h., M.h., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara; Drs. Arifin, S.h., M.hum., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara; Nawawi Pomolango, S.h., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin; Dr. H. Suharjono, S.h., S.h., M.hum., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dan Nursyam, S.h., S.h., M.hum., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.semoga Para Ketua Pengadilan Tinggi Dapat Menjalankan Amanah Dengan Sebaik Mungkin Dan Dapat Mewujudkan Pelayanan Prima Pada Pencari Keadilan.
by zenorss
Berita Terbaru Mahkamah Agung
Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Pimpin Delegasi Ma Ri Kunjungi Dewan Peradilan Agung Kuwait
kuwait-humas: Delegasi Mahkamah Agung Ri Yang Dipimpin Oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Non Yudisial H. Suharto, S.h., M.hum., Tiba Di Bandar Udara Internasional Kuwait Pada Hari Minggu (05/01/2025) Pukul 03.10 Waktu Setempat. Delegasi Disambut Langsung Oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-mustasyar Saleh Rasheed Al-rakdan Berserta Pejabat Mahkamah Agung Kuwait Lainnya. Kunjungan Delegasi Mahkamah Agung Ri Ke Kuwait Dalam Rangka Menghadiri Undangan Lokakarya Pemberantasan Pencucian Uang Perspektif Hukum Nasional Dan Perbandingan.
delegasi Mahkamah Agung Ri Yang Turut Mendampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Non Yudisial Yaitu Ketua Kamar Agama Dr. H. Yasardin, S.h., M.hum., Ketua Kamar Pidana Dr. H. Prim Haryadi, S.h., M.h., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.h., M.h., Ketua Pengadilan Agama Soreang Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., Ll.m., Ph.d, Dan Hakim Yustisial/asisten Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.h.
pada Hari Pertama Dalam Rangkaian Kegiatan Di Kuwait Yaitu Hari Minggu (5/1/2024) Pukul 10.00 Waktu Setempat, Delegasi Mahkamah Agung Melakukan Pertemuan Dengan Kepala Institut Studi Hukum Dan Peradilan Kuwait Yang Mulia Al-mustasyar Haani Al-hamdan Yang Juga Didampingi Oleh Sejumlah Pejabat Lainnnya.
dalam Pertemuan Yang Berlangsung Hangat Tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Non Yudisial Menyampaikan Salam Penghormatan Dan Juga Takjub Atas Kehangatan Dan Keramahan Yang Mulia Al-mustasyar Haani Al-hamdan Beserta Jajaran Dalam Menerima Delegasi Mahkamah Agung Ri. Pertemuan Diisi Dengan Saling Tukar Informasi Mengenai Kurikulum Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Hakim, Dilanjutkan Dengan Room Tour Ke Beberapa Ruangan Di Gedung Institut Studi Hukum Dan Peradilan Kuwait.
Delegasi Ma Ri Aktif Dalam Lokakarya Pemberantasan Pencucian Uangselanjutnya, Pada Hari Senin (6/1/2025) Delegasi Mahkamah Agung Ri Mengikuti Lokakarya Internasional Pemberantasan Pencucian Uang Perspektif Hukum Nasional Dan Perbandingan Yang Dihadiri Oleh Negara-negara Teluk Dan Indonesia. Lokakarya Ini Dihadiri Oleh Utusan Mahkamah Agung Di Negara-negara Teluk Dan Para Para Akademisi Dari Perancis.
para Pemateri Dalam Lokakarya Internasional Tersebut Adalah Laurent Desessard Selaku Guru Besar Hukum Pidana Dan Kaprodi Hukum Pidana University Of Poitiers Perancis Yang Menyampaikan Materi Mengenai Hukum Formil Dan Materil Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perundang-undangan Perancis, Muhammad Al-tamimi Selaku Guru Besar Hukum Pidana Dan Wakil Dekan Falutas Hukum Kuwait University, Dan Pierre Joutte Selaku Guru Besar Hukum Pidana University Of Poitiers Perancis.
pada Sesi Tanya Jawab Dan Berbagi Best Practice Di Negara Masing-masing, Delegasi Mahkamah Agung Ri Aktif Menyampaikan Tanggapan Dan Pandangan Perihal Ketentuan Peraturan Dan Praktik Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia.
Pertemuan Dengan Ketua Mahkamah Agung Kuwaitdalam Kesempatan Istimewa Tersebut, Mahkamah Agung Ri Juga Melakukan Kunjungan Resmi Ke Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-mustasyar Dr. Adel Majid Al-borsli. Dalam Pertemuan Yang Dilaksanakan Di Ruang Ketua Mahkamah Agung Kuwait Yang Merupakan Bagian Dari Gedung Dewan Peradilan Agung Kuwait, Wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Non Yudisial Menyampaikan Tujuan Kunjungan Tersebut Yaitu Untuk Melakukan Implementasi Mou Yang Telah Ditandatangani Beberapa Waktu Yang Lalu, Melihat Dan Mengenal Lebih Dekat Sistem Peradilan Kuwait, Melihat Sistem Pendidikan, Pelatihan Hakim Dan Aparat Peradilan Di Negara Kuwait, Dan Berbagai Capaian Yang Telah Diraih Serta Berbagai Pengalaman Pengadilan Kuwait Dalam Menyelesaikan Perkara Umum, Perkara Ekonomi Syariah, Menejemen Peradilan Modern Berbasis Elektronik Serta Eksekusi Perkara Perdata Keluarga.
terhadap Kunjungan Tersebut, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-mustasyar Dr. Adel Majid Al-borsli Yang Ditemani Oleh Pimpinan Mahkamah Agung Kuwait Lainnya Menyambut Baik Dan Merespons Dengan Mempersilakan Dilakukan Pelatihan Singkat Mengenai Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Bagi Hakim Peradilan Agama. Sebagaimana Diketahui, Kuwait Merupakan Sumber Rujukan Yang Banyak Dipedomani Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Ekonomi Syariah, Oleh Sebab Itu Kegiatan Pelatihan Yang Akan Diselenggarakan Tersebut Merupakan Hal Yang Tepat.
hubungan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Ri Dengan Dewan Peradilan Agung/majlis Ala Lil-qodho Semakin Erat Ketika Kedua Pimpinan Mahkamah Agung Saling Mengunjungi Dan Memberikan Dukungan Bagi Pelatihan Kerjasama Tersebut.
sebagaimana Kita Ketahui, Hubungan Kerja Sama Indonesia Dan Kuwait Adalah Hubungan Yang Sangat Kuat Dan Telah Dimulai Sejak Lama Sebelum Kemerdekaan Ri Dan Dibuka Hubungan Diplomatik Kurang Lebih Sejak 2 Februari Tahun 1968. Hubungan Tersebut Semakin Meningkat Bersamaan Dibukanya Perwakilan Ri Di Kuwait Pada Tahun 1968 Dan Perwakilan Kuwait Di Jakarta Pada Tahun 1968. Indonesia Dan Kuwait Memiliki Banyak Kesamaan Utamanya Adalah Bahwa Kedua Negara Mayoritas Warganya Beragama Islam Dan Sama-sama Negara Anggota Oki.
dalam Kesempatan Pertemuan Dengan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-mustasyar Dr. Adel Majid Al-borsli, Pimpinan Delegasi Mahkamah Agung Ri Juga Menyampaikan Undangan Dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Ri Untuk Menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung Ri Yang Akan Dilaksanakan Pada Tanggal 19 Februari 2025 Yang Akan Datang. Pada Kesempatan Tersebut, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-mustasyar Dr. Adel Majid Al-borsli Menyampaikan Sangat Senang Mendapat Undangan Tersebut Dan Akan Menghadirinya Sebagaimana Tahun Sebelumnya.
melalui Kunjungan Tersebut, Diharapkan Mahkamah Agung Ri Dan Dewan Peradilan Agung Kuwait Dapat Terus Meningkatkan Kerja Sama Khususnya Di Bidang Pertukaran Informasi Peradilan Dan Pelatihan Hukum. [eh/abu]
by zenorss
Wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Non Yudisial Kunjungi Mahkamah Konstitusi Kuwait Dan Kejagung Kuwait
kuwait-humas: 8 Januari 2025 Di Sela-sela Acara Konfrensi Penanganan Dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Kuwait Bertempat Pada Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Hakim Kuwait, Delegasi Mahkamah Agung Ri, Mengunjungi Mahkamah Konstitusi Dan Kejaksaan Agung Kuwait Di Kota Kuwait.
pada Kunjungan Ke Mahkamah Konstitusi Delegasi Yang Dipimpian Oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Non Yudisial Ym. H. Suharto, S.h. M.hum Didampingi Oleh Ketua Kamar Agama Ym. Dr. H. Yasardin, S.h., M.hum. , Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Ri Ym. H. Prim Haryadi, S.h., M.h., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Ri Drs. H. Muchlis, S.h., M.h., Ketua Pengadilan Agama Soreang Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., Ll.m., Ph.d Dan Hakim Yustisal Mahkamah Agung Ri/asisten Ketua Mahkamah Agung Ri Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.h Disambut Hangat Oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Kuwait Al Mustasyar Adel Bahwah Yang Bertempat Di Kantor Mk Kuwait Beserta Para Pejabat Mk Kuwait.
mahkamah Konstitusi Kuwait Ini Terletak Di Kota Kuwait. Dalam Pertemuan Bersama Delegasi Mahkamah Agung Ri Didalam Ruang Kerja Ketua Mk Kuwait, Ketua Delegasi Ma Ri Ym Suharto, S.h.m.h. Mencapaikan Rasa Bersyukur Dan Apresiasi Atas Segala Sambutan Yang Hangat Semenjak Kedatangan Di Kuwait Hingga Bisa Bertemunya Ketua Mk Kuwait Ditengah Kesibukan Yang Luar Biasa. Dalam Pertemuan Pimpinan Kedua Lembaga Tinggi Negara Tersebut Ketua Mahkamah Konstitusi Kuwait Menyampaikan Sejarah Singkat Berdirinya Mk Kuwait Dan Tusinya, Yang Mana Mk Kuwait Berdiri Sejak Tahun 1970 Dan Terdiri Dari 5 Hakim Mk Kuwait, Ke Lima Hakim Tersebut Diambil Dari Hakim Agung Dan Hakim Tinggi Yang Terlebih Dahulu Diseleksi Oleh Dewan Peradilan Agung Kuwait, Dan System Mk Kuwait Memiliki System Dua Hakim Cadangan Mk Yang Diambil Dari Hakim Dewan Peradilan Agung, Hal Ini Guna Mengantisipasi Apabila Ada Salah Satu Hakim Mk Yang Berhalangan Bersidang Maka Persidangan Tetap Berjalan Dan Jumlah Majlis Hakim Tetap Lengkap Berjumlah 5 Orang Hakim Dan Ketua Mahkamah Konstitusi Dipilih Oleh Seluruh Hakim Yang Ada Pada Dewan Peradilan Agung Kuwait Kemudian Ketua Dewan Peradilan Agung Kuwait Mengusulkan Nama Terpilih Kepada Emir Untuk Mendapat Persetujuan.tegas Al Mustasyar Adel Bahwah.
mk Kuwait Juga Memiliki Kewenangan Dalam Menangani Berbagai Sengketa Partai Dan Uji Materiil Atas Undang-undang Dan Peraturan Yang Telah Lahir Di Negara Kuwait. Uji Materiil Tersebut Bertujuan Untuk Kepentingan Rakyat Dengan Asas Manfaat Dan Kemaslahatan Bersama, Bukan Untuk Kepentingan Dan Manfaat Golongan Tertentu Atau Pribadi . Bahkan Apabila Masyarakat Merasa Janggal Atas Putusan Pengadilan Terkait Dengan Undang-undang Dan Peraturan Yang Diterapkan Dalam Pertimbangan Hukum Oleh Majelis Hakim Maka Masyarakat Diberikan Kesempatan Mengajukan Ke Mk Kuwait, Dan Mk Kuwait Akan Menyelesaikan Sengketa Tersebut Melalui Penilaian Terhadap Penerapan Undang-undang Dan Peraturan Yang Berlaku Di Kuwait, Apakah Sudah Benar Atau Belum, Sehingga Ketika Mk Sudah Selesai Memutus Suatu Perkara Maka Perkara Tersebut Sudah Final.
ym Wakil Ketua Mahkamah Agung Ri Bidang Non Yudisial Setelah Melakukan Pertemuan Dengan Ketua Mk Kuwait Dilanjutkan Dengan Kunjungan Ke Kejagung Kuwait Di Gedung Kajagung Kuwait Yang Lokasinya Tidak Berjauhan Dari Gedung Mk Kuwait, Pertemuan Tersebut Dilaksanakan Disela-sela Rangkaian Konferensi Pencegahan Dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Diselenggarakan Oleh Pusat Pendidikan Dan Pelatihanhakim Pada Dewan Peradilan Agung Kuwait. Pertemuan Tersebut Disambut Langsung Oleh Jaksa Agung Kuwait Al Mustasyar Sadu Shafron Di Ruang Kerjanya.
pertemuan Antara Delegasi Mahkamah Ri Dan Jaksa Agung Kuwait Yang Didampingi Oleh Pejabat Tinggi Kejaksaan Agung Kuwait Berlangsung Selama Empat Puluh Lima Menit Dan Berjalan Dengan Lancar. Dalam Pertemuan Tersebut Al Mustasyar Sadu Shafron Menyampaiakan Bahwa Semua Jaksa Yang Berada Di Kuwait Kesemuanya Harus Mengikuti Pendidikan Khusus Di Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Peradilan Kuwait .
bagi Para Jaksa Yang Sudah Menjalankan Tugas Selama 10 Tahun Bisa Mengikuti Seleksi Untuk Menikuti Pendidikan Khusus Calon Hakim Pada Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Hakim Yang Kemudian Setelah Dinyatakan Lulus Maka Bisa Segera Diusulkan Menjadi Hakim Dengan Persetujuan Emir Kuwait. Dalam Penjenjangan Karier Setelah Masuk Pada Profesi Hakim Maka Sudah Menjadi Kewenangan Dewan Peradilan Agung Kuwait, Dan Seluruh Hakim Di Kuwait Sebelum Menjadi Hakim Harus Sudah Menjadi Jaksa Terlebih Dahulu Dan Mengikuti Pendidikan Yang Kemudian Setelah Selesai Menuntaskan Pendidikan Calon Hakim Harus Magang Di Kantor Pengadilan Terlebih Dahulu.
sadu Shafron Juga Menjelaskan Bahwa Bagi Hakim Di Kuwait Yang Telah Menjalankan Tugas Selama Beberapa Tahun, Maka Peraturan Kehakiman Kuwait Membolehkan Kepada Para Hakim-hakim Kuwait Untuk Memilih Berkidmat Selama Masa Bekerja Di Pengadilan Menjadi Hakim Sampai Pension Atau Juga Diperbolehkan Untuk Memilih Tetap Menjadi Jaksa Dibawah Lembaga Kejaksaan Agung Kuwait.
dalam Akhir Pertemuan Antara Delegasi Mahkamah Agung Ri Dan Mahkamah Konstitusi Kuwait, Masing-masing Pimpinan Menyampaikan Apresiasi Yang Tinggi Bahwa Selama Ini Hubungan Antara Kedua Negara Bagaikan Keluarga Sendiri Dan Penuh Harapan Bersama Agar Hubungan Antar Lembaga Peradilan Tetap Terjaga Dan Bisa Saling Tukar Informasi, Pengalaman Dalam Penegakkan Hukum Sesuai Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku Dikedua Negara. (aj/humas)
by zenorss
Lantik 11 Kpt, Ketua Mahkamah Agung Imbau Para Pimpinan Pengadilan Tingkatkan Keteladanan Dan Pulihkan Kepercayaan Publik
jakarta-humas: Menanggapi Sejumlah Peristiwa Yang Menerpamahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h. Mengimbaupara Ketua Pengadilan Tinggi Di Seluruh Indonesia Untuk Meningkatkan Keteladan Dan Meraih Kembali Kepercayaan Publik Kepada Lembaga Peradilan.
imbauan Tersebut Disampaikannya Saat Ia Melantik 11 Ketua Pengadilan Tinggi Pada Kamis Pagi, 9 Januari 2025 Di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Tersebut Menyampaikan Bahwa Saat Ini Ma Sedang Menghadapi Tantangan Besar Dalam Mempertahankan Dan Memulihkan Kepercayaan Publik.
dewasa Ini, Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Peradilan Menjadi Salah Satu Isu Krusial Yang Harus Segera Kita Atasi. Saudara-saudara Sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding Memikul Tanggung Jawab Berat Untuk Mengembalikan Dan Memperkuat Kepercayaan Tersebut. Komitmen Yang Kuat Dan Keteladanan Yang Luhur Mutlak Diperlukan Agar Kepercayaan Yang Sempat Goyah Dapat Dipulihkan Bahkan Diperkuat, Ujarnya.
ketua Ma Menekankan Bahwa Para Pimpinan Pengadilan Memiliki Peran Strategis Dalam Menentukan Arah Organisasi. Ia Mengingatkan Pentingnya Integritas Dan Profesionalitas Sebagai Dasar Untuk Menjaga Citra Lembaga Peradilan.
baik Buruknya Lembaga Peradilan Amat Tergantung Pada Keteladanan Saudara. Kepemimpinan Yang Kuat Akan Mempermudah Perbaikan Di Semua Tingkatan Aparatur Peradilan, Tambahnya.
dalam Pidatonya, Mantan Kepala Badan Pengawasan Ma Itu Mengutip Petuah Dari Prof. J.e. Sahetapy, Yang Mengatakan Bahwa Ikan Busuk Dimulai Dari Kepalanya. Perumpamaan Tersebut Ia Gunakan Untuk Menggarisbawahi Bahwa Kualitas Sebuah Organisasi, Sangat Bergantung Pada Kepemimpinan Yang Ada Di Pucuknya. Jika Kepemimpinan Suatu Satuan Kerja Sudah Baik, Maka Akan Lebih Mudah Untuk Memperbaikan Aparatur Yang Ada Di Bawahnya. Integritas Dan Profesionalitas, Yang Menjadi Basis Parameter Kepercayaan Publik, Harus Dimulai Dari Unsur Pimpinan Peradilan.
jangan Sampai, Pimpinan Yang Menjadi Tumpuan Harapan Kita Dalam Memperbaiki Citra Peradilan, Justru Menjadi Sumber Masalah Yang Akan Mencoreng Marwah Peradilan Itu Sendiri, Tegasnya.
kesempatan Tersebut Digunakan Juga Ketua Ma Untuk Meminta Seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding -baik Yang Baru Saja Dilantik, Maupun Yang Telah Lebih Dahulu Menduduki Jabatan Ini-, Agar Selalu Melakukan Langkah-langkah Taktis Dan Terencana, Termasuk Melakukan Pembinaan Secara Rutin, Berkala Dan Hierarkis.
fungsi Voorpost Juga Menuntut Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, Untuk Melakukan Evaluasi Kinerja, Baik Yang Bersifat Teknis Maupun Non-teknis, Termasuk Melakukan Pengawasan Atas Jalannya Peradilan, Monitoring Terhadap Etika Hakim Dan Aparatur Peradilan Lainnya, Tanpa Melakukan Intervensi Yang Dapat Menciderai Kemandirian Hakim Dan Badan Peradilan.
ketua Ma Menutup Sambutannya Dengan Harapan Agar Para Pimpinan Pengadilan Senantiasa Menjaga Marwah Peradilan Dan Menjadi Teladan Yang Baik Dalam Mewujudkan Lembaga Peradilan Yang Jujur, Adil, Dan Dipercaya Masyarakat.
berikut Adalah 11 Ketua Pengadilan Tinggi Yang Dilantik Hari Ini:
Dr. Siswandriyono, S.h., M.hum, Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Sebelumnya Ia Merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Riau; Asli Ginting, S.h., M.h, Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Sebelumnya Ia Merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/tindak Pidana Korupsi Manado; Amin Sutikno, S.h., M.h., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sebelumnya Ia Merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/tindak Pidana Korupsi Jayapura; Dr. Djaniko M.h. Girsang, S.h., M.hum., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sebelumnya Ia Merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/tindak Pidana Korupsi Medan; Aroziduhu Waruwu, S.h., M.h., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Sebelumnya Ia Merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/tindak Pidana Korupsi Banten; H. Ahmad Shalihin, S.h., M.h., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sebelumnya Ia Merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/tindak Pidana Korupsi Maluku Utara; Sutaji, S.h., M.h., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Sebelumnya Ia Merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang; Drs. Arifin, S.h., M.hum., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Sebelumnya Ia Merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/tindak Pidana Korupsi Surabaya; Nawawi Pomolango, S.h., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Sebelumnya Ia Merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2019-2024; Dr. H. Suharjono, S.h., S.h., M.hum., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Sebelumnya Ia Merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Dan Nursyam, S.h., S.h., M.hum., Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Sebelumnya Ia Merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/tindak Pidana Korupsi Makassar.by zenorss