logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Muara Bulian

Jl. Jend. Sudirman No.1, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, Jambi 36613

Tata Tertib Persidangan di Pengadilan

Tata Tertib Persidangan di Pengadilan

SE No. 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan

A. TATA TERTIB UMUM

  1. Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
  2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
  3. Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  4. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  5. Petugas keamanan sidang karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam , bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  6. Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
  7. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
  8. Dilarang membuat kegaduhan baik di dalam maupun diluar ruangan sidang.
  9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  10. Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
  11. Dilarang menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
  12. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu.

Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:

  • Senjata api
  • Benda tajam
  • Bahan peledak
  • Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

 

B. TATA TERTIB PERSIDANGAN

  1. Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Para Pihak dan Pengunjung Sidang duduk di tempatnya masing-masing dalam ruangan sidang.
  2. Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilakan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati Hakim.
  3. Setiap orang di dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.
  4. Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
  5. Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
  6. Kehadiran anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  7. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  8. Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
  9. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
  10. Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada Majelis dengan menganggukkan kepala.

 

C. KEWAJIBAN PENGADILAN

  1. Ketua Pengadilan Negeri menunjuk petugas piket sidang yang bertindak memastikan kesiapan setiap ruang sidang sebelum persidangan dan bertindak sebagai protokol dalam persidangan.
  2. Hakim sudah mengenakan toga dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang.
  3. Panitera/ panitera pengganti sudah memakai jas dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang.
  4. Hakim dan panitera pengganti yang bersidang memasuki dan keluar dari ruang sidang melalui pintu khusus yang terjamin keamanannya.
  5. Melakukan peneguran/ tindakan untuk menertibkan hal-hal yang berjalan menyimpang dari aturan di atas.
  6. Di tiap pintu masuk ruang sidang agar diinformasikan dengan simbol-simbol menyangkut larangan sebagaimana contoh terlampir.
  7. Pengadilan agar menginformasikan aturan ini, baik melalui website





NILAI IPK NILAI IKM

 

NILAI ZI-SPAK NILAI ZI-SPKP

 

  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Ketua Ma Lantik Dirjen Badilag Dan Dirjen Badimiltun Baru

      jakarta-humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Melantik Drs. Muchlis, S.h., M.h. Sebagai Direktur Jenderal (dirjen) Badan Peradilan Agama (badilag) Dan Marsma Tni Yuwono Agung Nugroho, S.h., M.h. Sebagai Dirjen Badan Peradilan Militer Dan Tata Usaha Negara (badimiltun) Di Ruang Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung Lantai 14 Pada Senin, 18 Maret 2024.

      pelantikan Dua Dirjen Tersebut Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 14/tpa Tahun 2024 Tanggal 8 Maret 2024 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.

      menurut Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Ri No. Ma/sek/07/iii/2006 Tanggal 13 Maret 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Ri, Tugas Direktur Jenderal Yaitu Membantu Sekretaris Mahkamah Agung Ri Dalam Merumuskan Dan Melaksanakan Kebijakan Dan Standarisasi Teknis Di Bidang Pembinaan Tenaga Teknis, Pembinaan Administrasi Peradilan, Pranata Dan Tatalaksana Dari Lingkungan Peradilan Masing-masing Pada Mahkamah Agung Dan Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Masing-masing.

      terkait Hal Tersebut, Ketua Mahkamah Agung Menyatakan Bahwa Jabatan Dirjen Bukanlah Amanah Yang Ringan. Karena Hal Tersebut Merupakan Bagian Penting Dari Supporting Unit Mahkamah Agung. Terlebih Lagi, Menurutnya, Menjaga Amanah Bukanlah Sekadar Tugas, Tetapi Juga Merupakan Bagian Integral Dari Keimanan Kita Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

      pada Pundak Saudara Terpikul Tanggung Jawab Untuk Membangun Dan Memajukan Peradilan Indonesia Di Masa Depan, Di Tangan Saudara Tersimpan Kewenangan, Yang Menjadi Tumpuan Bagi Keberlanjutan Program-program Strategis Mahkamah Agung Di Masa Yang Akan Datang, Khususnya Di Lingkungan Peradilan Yang Saudara Pimpin. Laksanakanlah Amanah Ini Dengan Sebaik-baiknya Pesannya.

      guru Besar Universitas Diponegoro Ini Berpesan Kepada Dua Dirjen Yang Dilantik Tentang Pentingnya Dua Pilar Utama Yang Mendukung Integritas Dan Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Peradilan Yaitu Transparansi Dan Akuntabilitas. Khususnya Terkait Dengan Penyerapan Anggaran, Masyarakat Memiliki Hak Untuk Mengetahui Bagaimana Anggaran Negara Dipergunakan.

      saya Meminta Kepada Seluruh Pejabat Eselon I, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding Dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, Agar Wajib Mengawasi Pelaksanaan Pembayaran Apbn Pada Satuan Kerja Masing-masing Dengan Melakukan Pemeriksaan Mendadak Minimal 1 (satu) Kali Dalam 3 (tiga) Bulan Dan Melaporkan Hasilnya Langsung Kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-yudisial. Katanya.

      lebih Dekat Dengan Dua Dirjen

      muchlis Merupakan Pria Kelahiran Lubuk Linggau Pada 10 Agustus 1966. Sebelum Dilantik Menjadi Dirjen Badilag, Ia Merupakan Hakim Tinggi Di Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Ia Menggantikan Dr. Drs. Aco Nur S.h., M.h. Yang Telah Habis Masa Jabatannya Sebagai Dirjen Badilag.

      muchlis Mengawali Karir Hakimnya Sebagai Staf Di Pengadilan Agama Lubuk Linggau Pada 1993. Selanjutnya Ia Menjadi Calon Hakim Pada Pengadilan Yang Sama Pada 1994. Di Tempat Yang Sama Pula, Tiga Tahun Setelahnya Yaitu Pada 1997, Muchlis Diangkat Menjadi Hakim Tingkat Pertama.

      sebelum Menjadi Dirjen Badilag, Alumnus Universitas Bengkulu Ini Pernah Menjabat Beberapa Jabatan, Di Antaranya:

      Wakil Ketua Pengadilan Agama Kayuagung (2010) Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pandan (2012) Ketua Pengadilan Agama Muara Enim (2013) Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau (2015) Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau (2017) Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkulu (2020) Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat (2020) Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi (2021)

      sedangkan Yuwono Agung Nugroho Merupakan Pria Kelahiran Wonogiri 14 Juni 1969. Sebelumdilantik Menjadi Dirjen Badimiltun, Ia Menjabat Kepala Biro Peraturan Dan Perundang-undangan Pada Sekretariat Jenderalkementerian Pertahanan. Ia Menggantikan Lulik Tri Cahyaningrum S.h., M.h. Dirjen Badilum Sebelumnya, Yang Telah Menjadi Hakim Agung.

      lulusan Universitas Padjajaran Ini Mengawali Karirnya Sebagai Kaurbankum Pakum Lanud Hasanuddin Pada 1995. Setelah Itu Ia Menjadi Pakum Lanud Palembang Pada 1996.

      sebelum Menjabat Dirjen Badimiltun, Ia Pernah Menjabat Beberapa Jabatan, Di Antaranya Yaitu:

      Ps Kasubsi Karplin Sidatakara Subdis Dargakumau (1999) Ps Kasi Tarkum Subdis Dargakum Diskumau (2004) Pamen Diskumau (2004) Kakum Lanud Atang Senjaya (2005) Kasi Bankumil Subdis Bankum Diskumau (2005) Kasi Bankumperda Subdis Bankum Diskumau (2009) Kakum Korpaskhas (2013) Kakum Kohanudnas (2016) Sesdikumau (2019)

      pada Kesempatan Yang Sama, Pada Penutup Sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Menyampaikan Terima Kasih Yang Setinggi-tingginya Kepada Bambang Hery Mulyono, S.h., M.h, Sebagai Pelaksana Tugas (plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dan H. Bambang Myanto, S.h., M.h., Selaku Pelaksana Tugas (plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Yang Telah Menunjukkan Pengabdian Tulusnya Kepada Lembaga, Dengan Memimpin Roda Organisasi Di Unit Eselon I Ini Dengan Baik Dan Penuh Dedikasi, Selama Lebih Dari 1 Tahun Lamanya, Hingga Dilantiknya Pejabat Baru Yang Definitif.

      semoga Pengabdian Saudara Mendapat Balasan Yang Terbaik Dari Allah Swt, Harapnya.

      acara Pelantikan Ini Dihadiri Oleh Jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, Para Pejabat Eselon 1-4 Pada Mahkamah Agung, Serta Undangan Lainnya. (azh/rs/photo:adr, Sno,yrz)

    • Plt. Sekretaris Ma Melantik 17 Pejabat Struktural Dan 15 Pejabat Fungsional

      jakarta-humas: Plt Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.h., M.h Melantik 17 Pejabat Struktural Dan 15 Pejabat Fungsional, Pada Hari Senin, 4 Maret 2024, Bertempat Digedung Tower Lantai 2 Mahkamah Agung.

      dalam Sumpahnya, Pejabat Struktural Dan Fungsional Berjanji Akan Melaksanakan Tugas Dan Kewajiban Mereka Dengan Dengan Sebaik-baiknya Dan Dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Yang Berkenaan Dengan Tugas Dan Kewajiban.mereka Juga Bersumpah Akan Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Undang-undang Dasar Nkri 1945.

      akan Bekerja Sebaik-baiknya Dan Dengan Penuh Tanggung Jawab. Mereka Juga Berjanji Akan Menjaga Integritas Dan Menghindarkan Diri Dari Perbuatan Tercela, Tutur Pejabat Struktural Dan Fungsional Yang Dilantik

      sementara Itu, Plt Sekretaris Mahkamah Agung Dalam Sambutannya Mengatakan Jabatan Yang Kalian Sandang Merupakan Amanah (kepercayaan) Yang Diberikan Kepada Kalian, Untuk Itu Kalian Harus Jaga Dengan Bekerja Sebaik Baiknya. Dan Juga Mengenai Peraturan Mahkamah Agung (perma) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawas Dan Pembinaan Atasan Langsung Dilingkungan Ma Harus Kalian Terapkan Dilingkungan Tempat Saudara Bekerja, Sehingga Nantinya Kalian Bisa Menjadi Role Model Yang Artinya Bisa Menjadi Teladan Yang Baik Dari Segi Pola Pikir Maupun Perilaku Yang Dilakukan Sehari-hari.

      berikut Nama Pejabat Struktural Yang Dilantik

      Arif Setiadi, S.h. Sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan Dan Monitoring A Pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Antonius Adhi Irianto, S.s. Sebagai Kepala Sub Bagian Statistik Dan Laporan Pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Budi Hendrasti, S.h., M.h. Sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Ratna Yunita, S.t., M.m. Sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan Dan Monitoring C Pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Nur Rahmat Baskara, S.e. Sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi Pengadaan Barang I Pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Endang Setyo Hartanti, S.e., M.m.sebagai Kepala Sub Bagian Pembukuan Dan Neraca Pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Devi Amelia, S.h. Sebagai Kepala Sub Bagian Standarisasi Pengadaan Barang Ii Pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mohd. Dedy Aprilan, S.p., M.h. Sebagai Kepala Sub Bagian Pengadaan Dan Penghapusan Pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi Agung Priyombodo, S.kom., M.kom. Sebagai Kepala Sub Bagian Persuratan Pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi Gandit Wahyudi Satrio, S.h., M.h. Sebagai Kepala Sub Bagian Anggaran Dan Perbendaharaan Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Rachmad Triapto, S.kom. Sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi I B Pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Fita Rusfandari, S.e., M.m. Sebagai Kepala Sub Bagian Akuntansi I A Pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Anita Novianti, S.e., M.ak. Sebagai Kepala Sub Bagian Verifikasi Dan Tuntutan Ganti Rugi I B Pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Vika Pratiwi, S.e. Sebagai Kepala Sub Bagian Verifikasi Dan Tuntutan Ganti Rugi I A Pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Purwanto, S.p. Sebagai Kepala Sub Bagian Organisasi Pada Biro Perencanaan Dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Bintang Puwan Permata, S.h.sebagai Kepala Sub Bagian Rohani Dan Sosial Pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi. Amir Mahmud, S.h. Sebagai Kepala Sub Bagian Kearsipan Dan Dokumentasi Pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi.

      dan Nama Pejabat Fungsional Yang Dilantik:

      Sukriadi Tanjung, S.kom. Sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Ahli Pertama Novan Pujimahaputra, S.kom., S.h. Sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Ahli Pertama Tessa Yulisa Dewi Nurnaningrum, S.h., M.kn. Sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Ahli Pertama Rizky Amelia Kusuma Wardani, S.e. Sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Ahli Pertama Riyadhy Fauzy, S.e. Sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Ahli Pertama Putri Dea Larasati, S.ak. Sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Ahli Pertama Probo Widyaningrum, S.e., M.m. Sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Ahli Pertama Izni Wuyanti, S.e. Sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Ahli Pertama Harmini, S.e. Sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Ahli Pertama Aris Nurul Wahyu Hidayah, S.h. Sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Ahli Pertama Ahmad Supriyadi, S.h. Sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Ahli Pertama Adji Budi Susilo, S.e. Sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Ahli Pertama Deagestano Hendika Saputra, S.kom. Sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Ahli Pertama Febri Susanto, S.pd. Sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Julian Mahardika, S.pd.sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

      turut Hadir Dalam Acara Tersebut, Para Pejabat Eselon Ii, Iii Dan Iv Dilingkungan Mahkamah Agung, Serta Para Undangan Lainnya (humas)

    • Ketua Kamar Pengawasan : Integritas Adalah Konsistensi Antara Tindakan Dengan Nilai Dan Prinsip

      jakarta " Humas : Integritas Adalah Konsistensi Dan Keteguhan Yang Tak Tergoyahkan Dalam Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Luhur Dan Keyakinan, Definisi Lain Dari Integritas Adalah Suatu Konsep Yang Menunjuk Konsistensi Antara Tindakan Dengan Nilai Dan Prinsip.

      hal Tersebut Disampaikan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.h., M.hum, Pada Acara Pembinaan Dan Penandatanganan Pakta Integritas Di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung Pada Senin, 4 Maret 2024 Di Lantai 2 Gedung Wirdjono Mahkamah Agung.

      menurutnya, Dalam Etika, Integritas Diartikan Sebagai Kejujuran Dan Kebenaran Atau Ketepatan Dari Tindakan Seseorang Dikatakan Mempunyai Integritas Apabila Tindakannya Sesuai Dengan Nilai, Keyakinan, Dan Prinsip Yang Dipegangnya.

      mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ini Mengatakan, Kita Semua Berubah Ke Arah Yang Lebih Baik, Untuk Mengembalikan Marwah Mahkamah Agung, Semua Hanya Bisa Dapat Dilakukan Jika Kita Menjadikan Integritas Sebagai Pilar Utama Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi.

      untuk Itu Dibutuhkan; Komitmen Pribadi Untuk Meneguhkan Integritas, Dengan Di Mulai Saat Ini Juga, Dimulai Dari Hal Yang Paling Sederhana Sampai Dengan Hal Paling Besar, Ujar Tuakawas.

      dalam Kesempatan Yang Sama, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.h., M.hum Mengatakan Sebagai Tindak Lanjut Atas Instruksi Pimpinan Mahkamah Agung Dalam Rangka Reformasi Birokrasi Dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Dinilai Perlu Dilakukan Penandatanganan Pakta Integritas Bagi Seluruh Hakim Dan Aparatur Peradilan Yang Berada Di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri.

      hal Tersebut Selaras Dengan Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pakta Integritas Di Lingkungan Kementerian/lembaga Dan Pemerintah Daerah, Yang Menyatakan Bahwa Setiap Hakim Dan Aparatur Peradilan Wajib Membuat Pernyataan Atau Janji Kepada Diri Sendiri Tentang Komitmen Melaksakanakan Seluruh Tugas, Fungsi, Tanggung Jawab, Wewenang Dan Peran Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan Serta Kesanggupan Untuk Tidak Melakukan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

      sementara Itu Dalam Laporan Kegiatan, Sekretaris Panitera Mahkamah Agung Dr. H. Iyus Suryana, S.h., M.h Menyampaikan, Kegiatan Ini Merupakan Tindak Lanjut Dari ; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya; Dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/maklumat/kma/ix/2017 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, Serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penandatanganan Pakta Integritas.

      acara Ini Dihadiri Panitera Muda Perkara, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Kamar, Hakim Yustisial/panitera Pengganti, Pejabat Struktural, Serta Pejabat Fungsional Dan Pelaksana Di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri. Kegiatan Ini Juga Dilaksanakan Secara Virtual. (enk/pn/photo:bgs,vt,tfk)