logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Muara Bulian

Jl. Jend. Sudirman No.1, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, Jambi 36613

Proses Perkara Perdata Banding

Proses Perkara Perdata Banding

  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.
  2. Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
  4. Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM, dengan peruntukan:
    1. Biaya pencatatan pernyataan banding;
    2. Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening pengadilan tinggi;
    3. Ongkos pengiriman berkas;
    4. Biaya pemberitahuan (BP):
      1. BP akta banding;
      2. BP memori banding;
      3. BP kontra memori banding;
      4. BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding;
      5. BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding;
      6. BP putusan bagi pembanding;
      7. BP putusan bagi terbanding;
    5. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
      1. lembar pertama untuk pemohon;
      2. lembar kedua untuk kasir;
      3. lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
    6. Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
    7. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
    8. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
    9. Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
    10. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar tunas maka pengadilan wajib membuat akta pemyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
    11. Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
    12. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-¬masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/penyerahannya.
    13. Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam Relaas.
    14. Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
    15. Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah/ kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
    16. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
    17. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.

Sumber:
– Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 4-7.






NILAI IPK NILAI IKM

 

NILAI ZI-SPAK NILAI ZI-SPKP

 

  • Berita Pengumuman Badan Peradilan Umum (Badilum)

    • Pengumuman Hasil Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ia Khusus Dan Ia T.a. 2024

      lampiran
      filedescriptionfile Sizedownloads
      hasil Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ia Khusus Dan Ia T.a. 2024.pdf 16 Kb173
    • Bersama Ustaz Adi Hidayat, Ditjen Badilum Laksanakan Halalbihalal Dengan Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Se-indonesia

      menyemarakkan Perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mengadakan Kegiatan Halalbihalal Dan Silaturahmi Ini Pada Hari Selasa, 30 April 2024 Di Ruang Command Center Ditjen Badilum. Kegiatan Ini Dibuka Langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.h. M.h. Dan Menghadirkan Penceramah Ustaz Dr. (h.c.) Adi Hidayat, Lc., M.a.

      tausiyah Yang Diberikan Kepada Warga Peradilan Kali Ini Memiliki Tema Dengan Semangat Halalbihalal, Kita Perkuat Silaturahmi Dan Bangun Kebersamaan Untuk Mewujudkan Peradilan Bermartabat. Kegiatan Halalbihalal Ini Diikuti Secara Online Oleh Para Ketua, Wakil Ketua, Pejabat Dan Pegawai Dari Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Di Seluruh Indonesia.

      hadir Secara Langsung Mengikuti Halalbihalal Ini Para Pejabat Di Lingkungan Peradilan Umum, Termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. Andriani Nurdin, S.h., M.h., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr. Pontas Effendi, S.h., M.h., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita S.h., M.h., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin S.h., M.h., Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, S.e, S.h., M.hum., Serta Para Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Jakarta Dan Sekitarnya.

      para Pejabat Dan Pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Yang Mengikuti Kegiatan Ini Menyimak Dengan Penuh Perhatian Materi Yang Disampaikan.

      kegiatan Halalbihalal Dan Silaturahmi Ini Diakhiri Dengan Doa Bersama Serta Pemberian Santunan Dan Bingkisan Kepada Anak Yatim Piatu Dari Tpq Al Hasanah. Bantuan Kepada Anak Yatim Diberikan Oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Didampingi Ustaz Dr. (h.c.) Adi Hidayat, Lc., M.a., Para Pejabat Ditjen Badilum Serta Para Pimpinan Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Yang Hadir Dalam Kegiatan Halalbihalal Ini.

    • Tingkatkan Layanan Kalangan Rentan, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas Di Makassar

      kalangan Rentan Seperti Penyandang Disabilitas Sering Mengalami Kesulitan Dalam Mendapatkan Pelayanan, Termasuk Layanan Keadilan. Oleh Karena Itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Secara Rutin Mengadakan Bimbingan Teknis Untuk Meningkatkan Pemahaman Aparat Hukum Di Pengadilan.

      untuk Tahun Anggaran 2024 Ini, Bimtek Disabilitas Kembali Diadakan Di Swiss " Bellhotel Makassar, Pada Hari Rabu-jumat, 24-26 April 2024. Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas Ini Dibuka Oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.h., M.h.,  bersama Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.h., M.hum. Dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Makassar Andi Baso K, S.h.

      kegiatan Ini Diikuti Para Ketua Pengadilan Negeri Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Sulawesi Selatan.

      bimbingan Teknis Ini Menghadirkan Narasumber Yaitu:

      Eliza Octavianti Rogi, S.pd, Ketua Umum Persatuan Orang Tua Anak Dengan Down Syndrom (potads) Drs. Gufron Sakaril, M.m. Dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (ppdi), Dan Dr. Husnul Khotimah, S.h., M.h., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto.

      diharapkan Dengan Bimbingan Teknis Ini, Para Pimpinan Pengadilan Negeri Di Sulawesi Selatan Dapat Meningkatkan Kualitas Layanan Pada Para Penyandang Disabilitas Di Satuan Kerja Masing-masing.

  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    • Ketua Mahkamah Agung Melepas Amran Suadi, Ketua Kamar Agama Yang Humoris Dan Suka Menulis Syair Lagu

      jakarta-humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h. Melepas Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Amran Suadi, S.h., M.hum., M.m. Pada Kamis 02 Mei 2024 Di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

      syarifuddin Mengucapkan Terima Kasih Yang Sebanyak-banyaknya Atas Kerja Keras, Pengorbanan, Dan Dedikasi Yang Telah Amran Berikan Kepada Dunia Peradilan. Bagi Syarifuddin, Amran Merupakan Sosok Yang Multi Talenta Dan Humoris. Amran Menurutnya Mampu Mencairkan Suasana Yang Kadang Tegang Karena Perbedaan Pendapat Saat Rapat Atau Sidang.

      atas Nama Pimpinan Dan Pribadi, Saya Mengucapkan Terima Kasih Yang Sebanyak-banyaknya Kepada Pak Amran Suadi Yang Telah Mengabdi Dengan Sangat Baik Di Dunia Peradilan Selama 44 Tahun. Semoga Menjadi Amal Ibadah Yang Bernilai Pahala Bagi Bapak Dan Keluarga, Kata Syarifuddin.

      ia Berharap Amran Tetap Menjaga Silaturahim Sesama Hakim Agung Dan Dunia Peradilan.

      sementara Itu, Amran Suadi Dalam Sambutannya Menyatakan Terharu Karena Hari Ini Merupakan Batas Pengabdiannya Di Dunia Peradilan. Ia Mengatakan Bahwa Kantor Mahkamah Agung Memiliki Kesan Sangat Mendalam Di Hatinya, Sebab Lebih Dari Separuh Usia Pengabdiannya, Dihabiskan Di Kantor Ini.

      di Sisi Lain, Ia Merasa Bersyukur Yang Amat Mendalam. Sebab Hingga Saat Ini, Allah Subhanahu Wa Taala Masih Mengaruniakannya, Raga Yang Sehat, Fikiran Yang Terang, Hingga Menjadikan Momen Purnabakti Ini Hanyalah Sekedar Pembatas Babak Baru Melangkah Dalam Kehidupan Yang Berbeda Dari Kebiasaan Yang Telah Dijalaninya Diperadilan Selama 44 Tahun Dan Bukanlah Menjadi Akhir Dari Segalanya.

      terkait Hal Tersebut, Ketua Mahkamah Agung Mengatakan Amran Suadi Sangat Beruntung Karena Bisa Pensiun Masih Dalam Keadan Sehat, Fikiran Terang, Dan Insyallah Husnul Khatimah.

      pensiun Seperti Itu Adalah Impian Semua Orang. Saya Berharap Bisa Pensiun Seperti Itu Juga, Agar Bisa Menikmati Hari-hari Bersama Keluarga, Harapnya.

      Hakim Multi Talenta

      prof. Amran Suadi Lahir Di Belawan, Sumatera Utara, Pada Tanggal 24 April 1954 Dari Pasangan Suami Istri Almarhum H. T. M. Kasim Suadi Dan Almarhumah Hj. Mariana. Putra Sulung Dari Sepuluh Bersaudara Ini Rajin Belajar Dan Menulis Serta Suka Bercerita Dan Berakting. Selain Itu, Amran Juga Rajin Menulis Syair Lagu Dan Menyanyikannya. Beberapa Lagu Hasil Gubahannya Yaitu Berjalan Apa Adanya, Tak Mungkin Terbalas, Berikan Yang Terbaik, Dan Lain-lain. Lagu-lagu Tersebut Diunggah Amran Di Kanal Youtube Miliknya.

      suami Dari Hj. Yusnidar Menamatkan Pendidikan Strata Satu (s1) Pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 1978, Fakultas Hukum (perdata) Universitas Al-washliyah Medan Tahun 1989, Dan Fakultas Hukum (pidana) Universitas Amir Hamzah Medan Tahun 1992.

      ayah Empat Orang Anak Ini Menyelesaikan Pendidikan Strata Dua (s2) Magister Ilmu Hukum Dari Universitas Sumatera Utara Medan Pada Tahun 2001 Dan Magister Ilmu Manajemen Dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ipwi Jakarta Pada Tahun 2006. Dan Pada Tahun 2014, Ia Menyelesaikan Pendidikan Strata Tiga (s3) Hukum Administrasi Negara Dari Universitas Islam Bandung.

      selama Masa Kuliah, Amran Suadi Aktif Dalam Berbagai Kegiatan, Seperti Organisasi Kemahasiswaan, Mengikuti Kursus-kursus Di Bidang Hukum Dan Aktif Dalam Kegiatan Kesenian Yang Menjadi Hobinya Sejak Kecil. Semua Lomba Seni Dia Ikuti, Mulai Dari Lomba Puisi Tingkat Nasional, Main Drama Dan Teater, Serta Lomba Bercerita Lucu Yang Merupakan Kegemarannya Sejak Di Bangku Sekolah. Berkat Kegigihannya, Ia Pernah Menjuarai Stand Up Comedy Porseni Iain Se-jawa.

      ketekunan, Kesungguhan, Dan Kerja Kerasnya Selama Mengenyam Pendidikan, Amran Suadi Berhasil Lulus Tepat Waktu Dengan Predikat Cumlaude Dan Menjadi Salah Satu Dari 5 (lima) Mahasiswa Yang Lulus Tercepat Di Fakultas Syariah Dan Hukum.

      ia Memulai Karir Pertama Sebagai Cpns Di Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Di Sela-sela Kesibukannya, Amran Masih Sering Menuangkan Bakat Menulisnya Di Koran Lokal Terkemuka Di Sumatera Utara. Tak Pelak, Kebiasaan Itu Berlanjut Hingga Kini Dan Ia Termasuk Produktif Melahirkan Berbagai Karya Berbentuk Jurnal Ilmiah, Makalah Dan Buku. Sampai Saat Ini Telah Terbit 17 Buku Karangan Amran Suadi Dan 80 Artikel Ilmiah Dalam Berbagai Bentuk.

      puncak Karirnya Sebagai Hakim Yaitu Ia Berhasil Meraih Karier Tertinggi Sebagai Hakim Agung Pada Tanggal 7 Oktober 2014. Dan Sejak Tanggal 12 April 2017-2022, Ia Mendapat Kepercayaan Sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung. Dan Kali Kedua, Pada 18 April 2022 Ia Kembali Mendapat Kepercayaan Sebagai Ketua Kamar Agama Periode 2022-2024.

      selain Sebagai Seorang Hakim Agung, Prof. Amran Suadi Merupakan Seorang Pendidik. Ia Memulai Karier Sebagai Guru Di Sekolah Menengah Pertama Muhammadiyah Belawan Tahun 1979-1980, Kemudian Aktif Mengajar Di Beberapa Madrasah Lainnya. Adapun Sebagai Dosen, Ia Mulai Berkarier Di Institut Agama Islam Darul Ulum Kisaran Tahun 1989-1992, Kemudian Di Berbagai Perguruan Tinggi Lainnya, Termasuk Uin Sunan Ampel Surabaya Tahun 2018 Sampai Sekarang. Selain Itu, Ia Juga Aktif Mengajar Di Diklatkumdil Ma-ri Dari Tahun 2003 Sampai Sekarang. (azh/rs/photo:sno)

    • Kunjungan Kerja Komisi Iii Dpr Ri Ke Bali

      denpasar-humas: Komisi Iii Dpr Ri Melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan Iv Tahun Sidang 2023-2024 Dengan Empat (4) Lingkungan Peradilan Se-wilayah Provinsi Bali Pada Kamis, 2 Mei 2024 Di Bale Agung Pengadilan Tinggi Denpasar.

      rapat Kerja Yang Dipimpin Oleh H. Ahmad Sahroni, Se., M.i.kom Didampingi Oleh 9 Anggota Komisi Iii Dpr Seperti Dr. Habiburokhman, S.h., M.h, Dr. I. Wayan Sudirta, S.h., M.h, Ichsan Soelistio, Johan Budi Sapto Pribowo, H. Gilang Dhielafararez, S.h., L.l.m, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.t, H. Santoso, S.h., M.h, Komjen (purn) Drs. H. Adang Daradjatun, Dr. Sarifuddin Suding, S.h., M.h.

      sahroni Menjelaskan Kunjungan Kerja Ini Sebagai Tugas Konstitusional Komisi Iii Dpr Dalam Melakukan Fungsi Pengawasan Anggaran Kepada Para Mitra Kerja Di Daerah Untuk Menjadi Masukan Dalam Rapat Konsultasi, Rapat Kerja Maupun Rapat Dengar Pendapat Dengan Kementerian/ Lembaga Terkait.

      rapat Kerja Dimulai Pada Pukul 11.30 Wita Dan Dihadiri Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar H. Mochamad Hatta, S.h., M.h, Beserta Jajaranya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali Drs. H. Achmad Hanifah, M. Hers, Beserta Jajarannya, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Dr. Hari Hartomo Setyo Nugroho, S.h., M.h Dan Kepala Pengadilan Militer Iii-14 Denpasar Kol. Chk Dedy Darmawan, S.h., M.h.

      pada Kesempatan Ini Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Menyampaikan Perkara Yang Menarik Perhatian Masyarakat Seperti Tindak Pidana Narkotika.

      sementara Itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Denpasar Menjelaskan Kurangnya Sumber Daya Manusia Terutama Hakim, Tenaga Teknis Maupun Non Teknis, Kepaniteraan Dan Kesekretariatan.

      selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Denpasar Mengungkapkan Kendala Yang Dihadapi Pengadilan Seperti Belum Tersedianya Rumah Dinas Untuk Pimpinan (ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Dan Panitera).

      kepala Pengadilan Militer Iii-14 Denpasar Menyampaikan Kebutuhan Dukungan Anggaran Untuk Perawatan Gedung Dan Sarana Transportasi Untuk Sidang Keliling.

      kegiatan Ini Diakhiri Pada Pukul 13.30 Wita Dengan Tukar Menukar Plakat Dan Foto Bersama. (rv/em)

    • Kunker Ke Kalsel, Komisi Iii Nyatakan Dukung Pemenuhan Sarana Prasarana Pengadilan Untuk Jaga Integritas Hakim

      banjarmasin " Humas : Komisi Iii Dpr Ri Meminta Penjelasan Ketua Dan Pimpinan Peradilan (ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin) Mengenai Alokasi Dukungan Anggaran Di Tahun 2024 Yang Diterima Masing-masing Wilayah Peradilan. Penjelasan Disertai Dengan Program-program Prioritas Dan Strategi Pencapaian Targetnya. Demikian Pula Penjelasan Terkait Kebutuhan Dukungan Anggaran Dalam Upaya Meningkatkan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Peradilan Di Wilayah Kalimantan Selatan.

      hal Tersebut Disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi Iii Dpr Ri, Ir. Pangeran Khairul Saleh Saat Melakukan Rapat Kerja Dengan Empat (4) Lingkungan Peradilan Se-wilayah Kalimantan Selatan Yang Bertempat Di Kantor Pengadilan Tinggi Banjarmasin Di Banjar Baru Pada Selasa, 30 April 2024.

      pada Rapat Kerja Yang Berlangsung, Para Ketua/kepala Empat (4) Peradilan Menyampaikan Paparannya, Yang Di Awali Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dr. H. Gusrizal, S.h., M.hum.

      gusrizal Mengatakan, Kebutuhan Dukungan Anggaran Dalam Upaya Meningkatkan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Dan Pengadilan Negeri Se-kalimantan Selatan Yakni; Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Banjarmasin Di Banjar Baru, Pembangunan Aula Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Penyesuaian Prototype Berupa Rehab Berat Dan Perluasan Gedung Untuk 5 (lima) Gedung Kantor Pengadilan, Yaitu Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Pelaihari, Pengadilan Negeri Tanjung, Pengadilan Negeri Amuntai Dan Pengadilan Negeri Banjarbaru.

      penyesuaian Tersebut Juga Untuk Mengakomodir Kebutuhan Ruangan Dan Sarana Penunjang Untuk Proses Penyelesaian Perkara Di Pengadilan, Tutur Kpt Banjarmasin.

      sementara Itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Dr. Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.h., M.h. Menyampaikan Kendala Yang Dihadapi Satuan Kerja Peradilan Agama Di Wilayah Kalimantan Selatan, Yaitu; Tidak Tersedianya Anggaran Untuk Pembangunan Gedung Bagi Pengadilan Agama Yang Belum Sesuai Prototipe Yaitu Gedung Pengadilan Agama Negara Dan Pengadilan Agama Banjarmasin Serta Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 4 Yang Sudah Tidak Layak Pakai (tahun 2006), Terbatasnya Alat Pengolah Data Dan Sarana Kerja Lainnya.

      terkait Kendala Sarana Dan Prasarana, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Dr. H. Bambang Heriyanto,s.h., M.h. Mengatakan Gedung Baru Pttun Belum Bisa Ditempati Dikarenakan Belanja Mebelair Belum Terlaksana Dikarenakan Adanya Kebijakan Dari Kementerian Keuanganterkait Automatic Adjusment (aa).

      pada Kesempatan Yang Sama Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Letkol Chk. Arie Fitriansyah, S.h., M.h Menyampaikan Kebutuhan Dukungan Anggaran; Kurangnya Anggaran Untuk Kegiatan Sidang Keliling Yang Dilaksanakan Di Luar Gedung Mengingat Perkara Yang Masuk Di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Setengahnya Berada Di Provinsi Kalimantan Tengah Sehingga Untuk Pelayanan Persidangan Dibutuhkan Dua Kali Sidang Di Luar Gedung.

      menanggapi Pemaparan Dari Empat (4 ) Peradilan Ini, Anggota Komisi Iii Dri Ri Romo H.r. Muhammad Syafii, S.h., M.hum Mengatakan, Perlu Adanya Dukungan Pemenuhan Sarana Prasarana Pengadilan Demi Untuk Jaga Integritas Hakim.

      dirinya Juga Mengatakan, Hasil Rapat Ini Akan Dibawakan Saat Rapat Dengar Pendapat (rdp) Dengan Mahkamah Agung.

      rapat Kerja Komisi Iii Dpr Ri Ini Dihadiri Enam (6) Anggota Komisi Iii Yakni; H. Arteria Dahlan, S.t. S.h., M.h., Irjen. Pol. (purn.) Drs. H. Safaruddin, Drs. H. Bambang Heri Purnama, S.t., S.h., M.h., Romo H. R. Muhammad Syafii, S.h., M.hum, Drs. Y. Jacki Uly, M.h, Dr. Hinca I.p. Pandjaitan Xiii, S.h., M.h., Accs.

      selain Ke-empat (4) Lingkungan Peradilan, Komisi Iii Juga Melakukan Rapat Dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Dan Kementerian Hukum Dan Ham Kalimantan Selatan. (enk/em/pn).